SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 19: Yang Asal Adalah Tidak Ada

الْأَصْلُ الْعَدَمُ

Al-ash-lu al-‘a-dam.

Yang asal itu tidak ada.

 

Contoh:

1. Ada orang mati.

Tiba-tiba datang seorang ibu dan anaknya menuntut hak waris dari si mati.

Dalam hal ini, si ibu harus bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menikah dengan si mati, dan anak tersebut adalah anak si mati.

Bila tidak bisa, maka hukum kembali kepada yang asal, yaitu tidak ada hubungan antara mereka.

2. Ada orang datang ke rumah kita menagih hutang.

Padahal kita tidak pernah merasa mengenalnya.

Untuk itu, orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa kita sudah berhutang padanya.

Bila tidak bisa, maka hukum kembali kepada yang asal, yaitu tidak ada hutang yang perlu kita bayar.

***

Catatan:

1. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah yang lain, yaitu:

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Al-ash-lu ba-qaa-u maa-kaa-na ‘a-laa maa kaa-na.

Yang jadi patokan adalah tetapnya sesuatu pada keadaan yang semula.

Juga kaidah:

الأصل براءة الذمة

“Al-ash-lu ba-raa-a-tudz-dzim-mah.

Yang asal adalah tidak ada tanggungan.

Tags:

0 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 19: Yang Asal Adalah Tidak Ada

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.