SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 24: Tata Cara Ibadah Itu Bersifat Baku

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ وَالْاِتْبَاعُ

Al-ash-lu fil-‘i-baa-daa-tit-tau-qii-fu wal-it-baa’.

Hukum asal dalam ibadah itu bersifat tauqif dan ittiba’.

 

Contoh:

1. Jumlah rakaat dalam shalat lima waktu itu termasuk ibadah. Maka kita tidak boleh membuat sendiri. Harus mengikuti ketentuan dari Rasulullah Saw.

2. Aturan waktu puasa termasuk ibadah. Oleh karena itu, kita wajib mengikuti aturan dari al-Qur’an dan hadits, yaitu: dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

3. Berapa hari berpuasa Ramadhan adalah termasuk ibadah. Dalam hal ini kita harus mengikuti petunjuk al-Qur’an dan hadits, yaitu: sebulan penuh.

Baca juga:

Bolehkah Kita Membuat Bacaan Doa Sendiri Dalam Shalat?

***

Catatan:

1. Tauqif artinya sudah baku; yaitu: tidak boleh diubah, ditambahi, maupun dikurangi.

2. Itba’ atau ittiba’ artinya hanya mengikuti petunjuk. TIdak boleh melakukan kreasi.

Tags:

3 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 24: Tata Cara Ibadah Itu Bersifat Baku

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.