SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram

الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاءِ التَّحْرِيْمُ

Al-ash-lu fil-ib-dhaa-‘it-tah-riim.

Hukum asal farji (kemaluan) adalah haram.

 

Contoh:

1. Siapapun tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, sampai ada bukti keduanya merupakan suami-istri.

2. Melihat aurat orang lain itu hukumnya adalah haram, kecuali suami-istri.

3. Seseorang tidak boleh mandi bersama dengan lawan jenisnya, kecuali suami-istri.

Baca juga:

Kaidah Fiqih 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan

***

Catatan:

1. Kaidah ini menunjukkan perhatian hukum Islam yang serius kepada masalah hubungan lawan jenis.

2. Kaidah ini menunjukkan ketatnya aturan tentang hubungan lawan jenis.

Tags:

One thought on “Qawa’id Fiqhiyah 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.