SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

I-dzaa ta-‘aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-‘i-ya a’-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa.

Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memilih yang lebih sedikit buruknya.

 

Contoh:

1. Bila harus pilih dua calon kepala desa yang sama-sama jahat, kita pilih yang paling sedikit jahatnya.

2. Bila harus pilih menabrak 50 orang  atau 2 orang, hendaknya kita pilih menabrak 2 orang.

3. Seorang mahasiswa bangun kesiangan. Apabila tidak mengebut naik sepeda motor, dia akan terlambat masuk kelas. Apabila mengebut, kemungkinan besar akan mengalami kecelakaan. Maka hendaknya dia memilih mafsadah yang lebih ringan, yaitu telat masuk kelas.

***

Catatan:

1. Kaidah ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam.

2. Kaidah ini berkaitan dengan kaidah:

 

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku kul-lu-hu.

Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya. 

Artinya jangan sampai karena mengejar idealisme, lalu kita lari dari realita.

Tags:

One thought on “Qawa’id Fiqhiyah 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk

Tinggalkan Balasan ke Kaidah Fiqih 34: Laksanakan Yang Bisa DilaksanakanBatalkan balasan

Your email address will not be published.