SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 28: Ijtihad Tidak Gugur oleh Ijtihad Yang Lain

الْإِجْتِهَادُ لَا يَنْقُضُ بِالْإِجْتِهَادِ

Al-ij-ti-haa-du laa-yan-qu-dhu bil-ij-ti-haad.

Suatu ijtihad tidak gugur oleh ijtihad yang lain.

 

Contoh:

1. Hukum Rokok

Seorang ulama berijtihad tentang hukum rokok, hingga dia sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa hukum rokok itu adalah makruh.

Lalu ada ulama lain berijtihad juga, hingg pada kesimpulan yang berbeda, yaitu hukum rokok adalah haram.

Hasil ijtihad ulama yang pertama tidak gugur oleh hasil ijtihad ulama yang kedua.

2. Qunut Shubuh

Sejumlah ulama berijtihad tentang hukum qunut shubuh.

Mereka akhirnya berkesimpulan, bahwa hukum qunut shubuh adalah sunnah.

Sementara itu, sejumlah ulama yang lain berijtihad, dan sampai pada kesimpulan yang berbeda, bahwa hukum qunut shubuh itu tidak sunnah, bahkan tidak perlu diamalkan. Karena mereka meyakini, Rasulullah memang pernah melakukannya, namun kemudian berhenti melakukannya.

Hasil ijtihad ulama yang pertama tidak gugur oleh hasil ijtihad ulama yang kedua.

3. Niat dalam Wudhu

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum niat untuk wudhu.

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa niat wudhu itu hukumnya wajib. Wudhu tanpa niat adalah tidak sah.

Sebagian kecil ulama berpendapat, bahwa niat wudhu itu tidak wajib. Wudhu tanpa niat itu tetap sah.

Karena sama-sama hasil ijtihad, dua-duanya tidak dapat saling membatalkan. Juga tidak boleh saling menyalahkan.

Baca juga:

Mengenal Istilah Ijtihad dan Mujtahid

***

Catatan:

1. Ijtihad adalah usaha keras yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk mengungkap hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadits.

2. Mujtahid yaitu orang yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad, di antaranya:

a. Menguasai al-Qur’an. Terutama ayat-ayat ahkam dengan baik. Demikian pula ulumul qur’an, ilmu tafsir dan qawa’id tafsir.

b. Menguasai hadits. Terutama hadits-hadits ahkam dengan baik, beserta ulumul hadits.

c. Menguasai bahasa Arab dengan baik. Minimal mampu memahami teks-teks kitab berbahasa Arab. Karena al-Qur’an dan hadits pun berbahasa Arab.

d. Memahami ilmu sosial dengan baik. Hal ini berkaitan dengan ketepatan fatwa dengan kehidupan masyarakat.

Allahu a’lam.

Tags:

2 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 28: Ijtihad Tidak Gugur oleh Ijtihad Yang Lain

Tinggalkan Balasan ke Makna Ilmiah, Ijtihad dan Sikap dalam Beda PendapatBatalkan balasan

Your email address will not be published.