SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 4: Mudharat Harus Dihilangkan

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Ad-dha-ra-ru yu-zaal.

Mudharat harus dihilangkan.

 

Contoh:

1. Membeli barang yang cacat

Setelah pembeli pulang ke rumahnya, kemudian ketahuan barang yang dia beli itu cacat, maka dia boleh mengembalikan barang tersebut dalam waktu tiga hari.

2. Ternyata sudah tidak gadis

Setelah menikah, istri ketahuan ternyata sudah tidak gadis. Dalam hal ini suami boleh membatalkan pernikahan.

3. Menyewakan rumah yang bukan miliknya

Setelah terjadi akad sewa, ternyata rumah yang disewakan bukan milik yang menyewakan. Maka akad bisa dibatalkan. Apabila uang sewa sudah dibayarkan, maka bisa diminta untuk dikembalikan.

4. Nikah paksa

Dalam pernikahan tidak boleh ada pihak yang dipaksa. Apabila ada pihak yang dipaksa, maka pernikahan bisa dibatalkan. Namun ada jangka waktu yang harus diperhatikan.

Misalnya sudah menikah selama satu tahun, baru kemudian mengaku dipaksa. Maka tidak bisa dibatalkan karena pengakuan tersebut.

5. Ada penipuan

Dalam akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan tidak boleh ada penipuan ataupun penyembunyian aib. Bila aib tersebut ketahuan setelah akad, maka akad tersebut bisa dibatalkan.

***

Catatan:

1. Mudharat tidak boleh dihilangkan dengan mudharat yang semisal atau yang lebih besar.

2. Mudharat itu menyangkut agama, nyawa, harta, keturunan, akal dan kehormatan.

3. Untuk mengantisipasi semua mudharat itu, ada hukuman qishas dan hadd dalam hukum pidana Islam.

4. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah lain, misalnya:

الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ

Adh-dha-ra-ru laa yu-zaa-lu bidh-dha-rar.

Mudharat itu tidak boleh dihilangkan dengan mudharat.

Atau juga:

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa.

Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.

Allahu a’lam.

____________

Bacaan:

Artikel: Qa’idah Fiqhiyah adh-Dharar Yuzal, Syeikh Abul Kalam Syafiq Qasimi Mazhahiri, alukah.net.

Tags:

3 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 4: Mudharat Harus Dihilangkan

Tinggalkan Balasan ke Kaidah Fiqih 8: Menghindari Mafsadah Lebih DiutamakanBatalkan balasan

Your email address will not be published.