Kaidah Fiqih 5: Adat Itu Memiliki Kekuatan Hukum
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Al-‘aa-da-tu mu-hak-ka-mah.
Adat itu mempunyai kekuatan hukum.
Contoh:
1. Kita biasa beli barang-barang di toko dengan cara mengambil sendiri. Lalu kita bawa semuanya ke depan kasir. Kasir langsung mengecek dan menjumlah harga seluruh barang. Lalu kita keluarkan uang untuk membayarnya. Semua dilakukan tanpa akad. Karena hal itu sudah biasa, maka proses jual-beli itu adalah sah.
2. Kita biasa masuk toilet dan bayar sesuai tarif. Misalnya mandi atau BAB, 3.000 rupiah. Buang air kecil, 2.000 rupiah. Tanpa dilihat seberapa banyak air telah digunakan. Demikianlah adatnya, maka hal itu sudah sah. Tidak ada masalah.
3. Kalau kita beli tanah atau rumah melalui orang lain, maka dia biasanya minta persenan sebesar 2,5 persen dari harga properti. Tanpa disebutkan, hal itu berlaku secara umum, namun biasanya bisa ditawar.
***
Catatan:
1. Ada tiga macam adat. Yaitu:
- adat yang sesuai dengan syariat Islam.
- adat yang bertentangan dengan syariat Islam.
- dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Adat yang memiliki kekuatan hukum adalah adat yang sesuai dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
3. Hukum memang bisa berubah sesuai dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda. Karena yang terpenting adalah terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat, sebagai sarana kerukunan hidup bersama.
4. Kaidah ini ditegaskan dengan kaidah:
التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّصِ
At-ta’-yii-nu bil-‘ur-fi kat-ta’-yii-ni bin-nash.
__________
Bacaan:
Artikel: Syarh Qa’idah al-‘Adah Muhakkamah, Syeikh Abdurrahman bin Fahd Wad’an Dusri. alukah.net
Kaidah Fiqih 23: Adat Memiliki Kekuatan Sama dengan Nash
[…] Adat itu mempunyai kekuatan hukum. […]
Kaidah Fiqih 12: Ridha dengan Sesuatu Ridha dengan Akibatnya
[…] Al-‘aa-da-tu mu-hak-ka-mah. Adat itu mempunyai kekuatan hukum. […]
Puisi Konde Jawa dan Cadar Arab oleh Ibu Sukmawati
[…] Kaidah Fiqih 5: Adat Itu Memiliki Kekuatan Hukum […]