SHOPPING CART

close

Al-‘Adatu Muhakkamah: Pengertian, Contoh Kasus, Dalil, dll.

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

AL-‘AA-DA-TU MU-HAK-KA-MAH

Adat Mempunyai Kekuatan Hukum

 

A. Pengertian Kaidah: al-‘Adatu Muhakkamah

 

2. Secara istilah,

 

الأمر المتكرر من غير علاقة عقلية

 

 

 

B. Contoh Kaidah: al-‘Adatu Muhakkamah

1. Kita biasa beli barang-barang di toko dengan cara mengambil sendiri. Lalu kita bawa semuanya ke depan kasir. Kasir langsung mengecek dan menjumlah harga seluruh barang. Lalu kita keluarkan uang untuk membayarnya. Semua dilakukan tanpa akad. Karena hal itu sudah biasa, maka proses jual-beli itu adalah sah.

2. Kita biasa masuk toilet dan bayar sesuai tarif. Misalnya mandi atau BAB, 3.000 rupiah. Buang air kecil, 2.000 rupiah. Tanpa dilihat seberapa banyak air telah digunakan. Demikianlah adatnya, maka hal itu sudah sah. Tidak ada masalah.

3. Kalau kita beli tanah atau rumah melalui orang lain, maka dia biasanya minta persenan sebesar 2,5 persen dari harga properti. Tanpa disebutkan, hal itu berlaku secara umum, namun biasanya bisa ditawar.

***

Catatan:

1. Ada tiga macam adat. Yaitu:

  • adat yang sesuai dengan syariat Islam.
  • adat yang bertentangan dengan syariat Islam.
  • dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

2.  Adat yang memiliki kekuatan hukum adalah adat yang sesuai dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

3. Hukum memang bisa berubah sesuai dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda. Karena yang terpenting adalah terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat, sebagai sarana kerukunan hidup bersama.

4. Kaidah ini ditegaskan dengan kaidah:

التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّصِ

At-ta’-yii-nu bil-‘ur-fi kat-ta’-yii-ni bin-nash.

Sesuatu yang telah ditetapkan dengan adat-kebiasaan itu sama dengan yang telah ditetapkan dengan nash.

__________

Bacaan:

Artikel: Syarh Qa’idah al-‘Adah Muhakkamah, Syeikh Abdurrahman bin Fahd Wad’an Dusri. alukah.net

Tags:

3 thoughts on “Al-‘Adatu Muhakkamah: Pengertian, Contoh Kasus, Dalil, dll.

Tinggalkan Balasan ke Puisi Konde Jawa dan Cadar Arab oleh Ibu SukmawatiBatalkan balasan

Your email address will not be published.