Kaidah Fiqih 8: Menghindari Mafsadah Lebih Diutamakan
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar-ul-ma-faa-si-di mu-qad-da-mun ‘a-laa jal-bil-ma-shaa-lih.
Menghindari mafsadah itu lebih diutamakan daripada mendapatkan maslahah.
Contoh:
1. Dalam suatu perjalanan, memilih jalan pintas itu bisa menyingkat waktu. Namun bila jalan pintas itu justru akan mendatangkan bahaya, maka hendaknya kita memilih jalan yang biasa saja.
2. Meracuni sungai itu hukumnya haram, meskipun dengan cara itu kita bisa mendapatkan ikan yang banyak.
3. Memilih teman yang akhlaknya buruk itu hendaknya kita hindari. Karena akhlak yang buruk itu mudah menular. Meskipun teman tersebut suka memberi hadiah.
***
Catatan:
1. Mafsadah artinya kerusakan, keburukan, kerugian.
2. Maslahah artinya kebaikan, keuntungan.
3. Kerugian hendaknya menjadi perhatian utama. Jangan sampai kita tertipu oleh keuntungan yang tidak seberapa, namun setelah itu kita memperoleh kerugian yang lebih besar daripada keuntungan tersebut.
4. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah lain:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Ad-dha-ra-ru yu-zaal.
Kaidah Fiqih 10: Bila Yang Halal Bercampur dengan Yang Haram
[…] Menghindari mafsadah itu lebih diutamakan daripada mendapatkan maslahah. […]