SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 9: Mudharat Tidak Dihilangkan dengan Mudharat

الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ

Adh-dha-ra-ru laa yu-zaa-lu bidh-dha-rar.

Mudharat itu tidak boleh dihilangkan dengan mudharat.

 

Contoh:

1. Kita tidak boleh menolong orang kelaparan dengan merampok orang lain yang juga kelaparan.

2. Orang yang kehausan tidak boleh minum racun.

3. Kita tidak boleh mengambil darah orang yang lemah untuk menolong orang lain yang kekurangan darah.

4. Kita tidak boleh memberantas perjudian, apabila ternyata malah menimbulkan mudharat yang lebih besar.

5. Kita tidak boleh menutup pabrik minuman keras tanpa memikirkan nasib para karyawan pabrik tersebut. Karena pengangguran dapat meningkatkan tindak kriminalitas.

***

Catatan:

1. Mudharat artinya keburukan, kerusakan atau kerugian.

2. Sebisa mungkin mudharat itu dihilangkan. Namun hendaknya penghilangan mudharat itu tidak mendatangkan mudharat yang semisal, apalagi mudharat yang lebih besar.

3. Kaidah ini berkaitan dengan kaidah lain, yaitu:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Ad-dha-ra-ru yu-zaal.

Mudharat harus dihilangkan.

Tags:

One thought on “Qawa’id Fiqhiyah 9: Mudharat Tidak Dihilangkan dengan Mudharat

Tinggalkan Balasan ke Kaidah Fiqih 4: Mudharat Harus DihilangkanBatalkan balasan

Your email address will not be published.