SHOPPING CART

close

Hukum Seorang Ustadz Menerima Honorarium Ceramah

Alhamdulillah kajian ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Dilaksanakan tiap hari Rabu. Dari ba’da shalat Maghrib hingga jelang azan shalat Isya’.

Kegiatan sekedar membaca hadits dalam kitab tersebut. Lalu hadits itu kami terjemahkan, terangkan kandungannya, dan diakhiri dengan tanya-jawab.

Macam-macam Jalan Ilmu

Alhamdulillah bukan hanya jamaah yang dapat ilmunya. Diam-diam saya sendiri juga nambah ilmu. Ilmu dari matan hadits, Musthalah Hadits, Fiqih, dan lain-lain.

Di sinilah saya bisa membuktikan sendiri. Bahwa:

– Ada ilmu yang bisa kita terima dengan membaca.

– Ada ilmu yang kita dapatkan dengan cara mendengarkan.

– Dan ada ilmu yang kita peroleh dengan cara menyampaikannya kepada orang lain.

Sungguh, ternyata ilmu yang kita peroleh. Dengan cara mengajar itu. Ternyata lebih banyak. Daripada saat kita belajar sendirian.

Baca juga: Syarat Sukses Dalam Menimba Ilmu Menurut Imam Syafi’i

Yang paling banyak belajar adalah ustadznya sendiri

Sebagaimana jalan ilmu. Cara memahami suatu ilmu itu juga bermacam-macam.

Dan terrnyata, justru ilmu itu jauh lebih mudah kita pahami juga dengan jalan menerangkannya kepada orang lain.

Maka sesungguhnyalah, bila ada orang yang memperoleh manfaat paling banyak dari kajian ini, sayalah orang itu…

Jadi bukan jamaah. Bukan takmir. Bukan pula para mahasiswa yang sengaja ikut bergabung. Tapi pemateri sendiri yang paling banyak memperoleh ilmu yang diucapkan oleh lisannya sendiri. Karena telinga yang paling dekat dengan lisan pemateri adalah telinganya sendiri. Bukan orang lain.

Honorarium bagi ustadz pemateri

Oleh karena itu, sebenarnya pemateri itu tidak perlu diberikan honorarium. Namun demikianlah adanya.

Jadi pemateri itu memang sangat menguntungkan. Sudah dapat ilmu, eh dapat HR lagi. Dan HR itu harus diterima dengan ikhlas. Malah kalau menolak nanti dikira sombong…

Namun juga bukan berarti HR harus selalu diterima. Adakalanya HR juga harus ditolak dengan halus. Karena bagaimanapun kita punya tanggung jawab mengajarkan pada masyarakat, bahwa sebenarnya seorang ustadz atau pemateri tidak harus diberi HR. Bahwa sudah kewajiban seorang ustadz untuk melaksanakan pengabdian sebagai panggilan jiwa sekaligus kebutuhannya sendiri.

Honorarium adalah efek bukan tujuan

Tujuan adalah sesuatu yang sudah ditetapkan sejak semula. Sudah jadi target. Seperti orang kerja supaya dapat uang. Jadi uang adalah tujuan.

Sedangkan efek itu sesuatu yang tidak disengaja. Kadang dapat, kadang tidak. Seperti orang menyeberang jalan. Kalau tidak hati-hati, maka efeknya bisa ketabrak, atau keserempet kendaraan.

Orang memberikan bantuan kepada orang lain itu tujuannya adalah benar-benar membantu. Bukan mencari keuntungan atau bisnis. Baik membantu dalam bentuk ilmu, saran, ataupun barang. Kalaupun setelah membantu itu orang yang dibantu balik memberikan sesuatu. Maka itulah yang disebut efek. Dampak positif.

Dokter, guru, dosen dan ustadz itu memiliki kesamaan dalam tugasnya. Mereka semua sedang berusaha membantu kesembuhan bagi para pasien, murid, mahasiswa dan masyarakat. Mereka sedang memberikan layanan sosial. Bukan bisnis.

Sebagai layanan sosial. Bukan bisnis. Tidaklah pantas mereka memberikan tarif bagi orang yang telah dibantu.

Lho Pak, bukankah dokter juga memberikan obat. Obat itu kan juga beli?

Dokter bisa kasih resep saja. Obat biar pasien beli sendiri di apotek (bukan apotik lho nggih, silakan cek di KBBI).

Lho Pak, bukankah dokter dan guru juga ada keluarga di rumah yang perlu diberikan nafkah?

Benarkah dokter dan guru hanya berusaha memberikan nafkah kepada keluarganya? Sepertinya bukan hanya itu. Namun juga pingin mengangsur mobil baru. Mungkin juga rumah kedua atau ketiga.

Bila kita sungguh-sungguh percaya dan husnuzhan. Rezeki itu sudah ada yang mengurus.

Orang yang kerja di perusahaan sambil ngurus gaji adalah kesalahan besar. Karena gaji itu sudah diurus sendiri oleh bagian keuangan.

Yah inilah hidup. Selalu saja ada alasan untuk menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga susah sekali untuk membedakan antara tujuan dan efek.

Allahu a’lam.

Tags:

0 thoughts on “Hukum Seorang Ustadz Menerima Honorarium Ceramah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.