SHOPPING CART

close

Kapan Seharusnya Harta Warisan Dibagi untuk Ahli Waris?

Pertanyaan:

Istri saya merupakan empat bersaudara. Dua laki-laki dan dua perempuan.

Ayah dan Ibu Mertua sudah wafat beberapa tahun yang lalu. Meninggalkan harta yang cukup banyak. Di antaranya ada rumah tinggal dan koskosan.

Saya dan istri sangat membutuhkan biaya hidup. Sehari-hari penghasilan kami sangat minim.

Namun salah seorang kakak istri tidak mau segera menjual harta warisan. Karena menunggu harga jual yang bagus. Maklum dia termasuk sudah sangat mapan. Tidak paham bagaimana kondisi orang yang sedang kekurangan.

Yang saya tanyakan:

1. Kapan seharusnya harta warisan itu dibagi?

2. Apa langkah yang harus kami tempuh untuk segera memperoleh hak kami?

3. Apakah bagian warisan anak laki-laki harus selalu lebih banyak daripada perempuan?

__________________________

Jawaban:

Pertama-tama, mohon izinkan saya menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang sedang Panjenengan hadapi.

Memang tidak tahu bagaimana perihnya perut yang lapar, kecuali orang yang pernah kelaparan. Dan tidak paham bagaimana susahnya orang yang kekurangan, melainkan orang yang pernah mengalami hal yang serupa.

Untuk menjawab pertanyaan Panjenengan di atas, kami sampaikan respon kami sebagai berikut:

1. Sebelum harta warisan dibagi

Ketika seseorang meninggal dunia, maka hartanya harus segera dipilah. Mana harta peninggalan dia dan mana harta milik keluarga.

Setelah diketahui dengan pasti, mana harta dia. Maka hendaknya segera dipotong untuk:

– biaya perawatan jenazah

– membayar hutang pribadinya

Bila masih ada sisa, itulah harta peninggalan atau warisan.

Sampai di sini, harta warisan masih belum bisa dibagi. Namun hendaknya dicek, apakah dia punya anak angkat, atau pernah berwasiat berkaitan dengan harta.

Bila ada, maka wasiat itu hendaknya dilaksanakan terlebih dahulu. Dengan batasan maksimal sepertiga harta warisan.

Jadi misalnya harta warisan sebesar 100 juta.

Dia memiliki anak angkat dan berwasiat untuk sedekah pada panti asuhan.

Maka untuk dua keperluan di atas, bisa diambilkan dari hak wasiat. Yaitu maksimal Rp 33.333.000. Boleh kurang namun tidak boleh lebih.

Misalnya dia berwasiat untuk sedekah panti asuhan sebanyak 10 juta. Maka yang 23 juta bisa dikasihkan pada anak angkat. Istilahnya adalah wasiat wajibah.

Kemudian Rp 66.666.000 bisa segera dibagi untuk ahli waris.

Silakan baca pula:

Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

***

2. Mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan

Bila harta yang ditinggalkan itu berupa rumah, tanah dan kendaraan (bukan berupa uang), maka bisa diuangkan terlebih dulu. Atau boleh juga disepakati harganya dan dibeli oleh salah seorang ahli waris.

Bila salah seorang ahli waris ada yang selalu menghalangi penjualan harta waris, maka hendaknya hal ini dimusyawarahkan bersama dengan penuh kekeluargaan.

Bila tidak bisa, hendaknya dicari dan ditemukan seseorang yang dia segani. Untuk memberikannya pengertian atas masalah ini.

Bila tidak bisa, maka Panjenengan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum. Yaitu mengajukan masalah ini ke Pengadilan Agama.

Sebelum diproses ke persidangan, biasanya ada mediasi terlebih dahulu.

Bila mediasi tidak berhasil, maka barulah masalah ini diajukan ke persidangan.

Baca Juga:

Contoh Pembagian Harta Waris untuk Anak Angkat dan Saudara

***

Antara hukum dan kebijaksanaan

Bagian warisan anak perempuan adalah separuh bagian warisan anak laki-laki.

Dengan kata lain, bagian warisan anak laki-laki itu dua kali lipat bagian anak perempuan.

Namun hal ini tidak berlalu mutlak.

Pihak anak laki-laki boleh melepaskan haknya untuk mewarisi, baik sebagian maupun keseluruhan. Tentu saja dalam hal ini dia tidak boleh dipaksa apalagi diancam. Namun harus atas dasar sukarela.

Adapun saran kami, hendaknya harta warisan itu dibagi sesuai hukum aslinya.

Setelah pembagian itu, barulah dipersilakan kepada yang berhak atas harta waris untuk menyatakan keputusannya untuk mengurangi ataupun meninggalkan haknya secara penuh. Supaya masalahnya menjadi jelas, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Baca Juga:

Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh Kasus

***

Penutup

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan.

Semoga masalah yang menimpa keluarga Panjenengan ini segera memperoleh solusi terbaik. Amin…

Allahu a’lam.

______________

Bacaan

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam, kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Masa’il fi Taqsimil-Mirats. Islamweb.net

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

2 thoughts on “Kapan Seharusnya Harta Warisan Dibagi untuk Ahli Waris?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.