Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, maaf baru bls… matur nuwun atas penjelasannya yg dulu 😊
Skrg mau nanyak lagi ustadz.
Klo mertua laki2 apakah termasuk mahram ustad?
Mksdx, ketika sy mudik ke rumah suami, kan bertemu mertua laki2, apakah boleh sy lepas jilbab? 😬
Atau tetap wajib berjilbab?
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
__________________
Jawaban:
Mertua itu kedudukannya sama dengan orangtua.
Jadi boleh melepas jilbab.
Demikian inggih.
Silakan baca pula:
Arbain Nawawiyah 6: Menghindari Syubhat Itu Lebih Selamat
__________________
Pertanyaan:
Alhamdulillah.
Matur nuwun ustadz
Klo adik ipar laki2? Bagaimana?
__________________
Jawaban:
Adik ipar laki-laki justru kita harus berhati2.
Kalau dalam hadits disebut sebagai al-mahwu.
Artinya secara bahasa, yang mematikan… Maksudnya harus ekstra hati2.
Jadi tetap seperti orang lain.
__________________
Tanggapan:
Baik ustadz. Matur nuwun penjelasannya 🙏🏻