SHOPPING CART

close

Macam-macam Hadits Mauquf Yang Marfu’ Hukman

Kita review sebentar nggih…

Hadits marfu’ adalah hadits yang dinisbahkan pada Nabi Muhammad Saw.

Hadits mauquf adalah hadits yang dinisbahkan pada seorang shahabat.

Nah, di antara keduanya ada yang disebut sebagai hadits marfu’ hukman. Yaitu hadits yang secara sepintas adalah hadits marfu’, namun sebenarnya adalah hadits marfu’.

Jadi hadits itu dinisbahkan pada seorang shahabat. Namun sepertinya hal itu mustahil dikatakan atau dilakukan oleh seorang shahabat berdasarkan logikanya sendiri. Pastilah shahabat itu mengatakan atau melakukannya berdasarkan sebuah hadits yang pernah didengar atau dilihatnya sendiri.

Inilah hakekat dari hadits marfu’ hukman.

Silakan baca juga:

Hadits Marfu’: Pengertian, Macam-macam dan Contoh

***

Berikut ini kami sampaikan macam-macam hadits mauquf namun marfu’ hukman. Atau kita singkat saja: hadits marfu’ hukman.

1. Perkataan seorang shahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad

Bila seorang shahabat menyampaikan sesuatu yang tidak terjangkau oleh akal. Sesuatu yang tidak bisa tidak merupakan wahyu. Maka perkataan tersebut merupakan hadits marfu’ hukman.

Hal itu bisa dipilah sebagai berikut:

a. Informasi tentang kejadian yang telah lalu

Misalnya: ketika seorang shahabat menceritakan tentang bagaimana turunnya wahyu yang pertama.

Tentu saja shahabat tidak bisa menceritakan, apabila tidak diberitahu oleh Rasulullah Saw. Maka dipastikan informasi itu merupakan hadits marfu’ hukman.

b. Informasi tentang kejadian yang akan datang

Misalnya: ketika seorang menyampaikan tanda-tanda hari kiamat.

Seorang shahabat mustahil mengetahui sendiri apa saja tanda-tanda kiamat itu. Melainkan dia pasti mendengarnya dari Rasulullah Saw. Sehingga informasi ini juga disebut sebagai hadits marfu’ hukman.

c. Informasi tentang pahala dan dosa

Misalnya: ketika seorang shahabat menyampaikan, bahwa pahala ibadah ini adalah sebesar sekian dan sekian.

Shahabat itu tidak mungkin mengetahui hal itu berdasarkan hasil ijtihadnya. Pastilah dia mengetahuinya berdasarkan hadits nabawi (hadits Rasulullah Saw.)

***

2. Perbuatan seorang shahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad

BIla seorang shahabat melakukan sesuatu yang bukan merupakan hasil ijtihad. Maka perbuatan shahabat itu pastilah merupakan sesuatu yang telah dia peroleh dari Nabi Muhammad Saw. Sehingga hal itu merupakan hadits marfu’ hukman.

Biasanya hal ini berkaitan dengan ibadah mahdhah.

Misalnya: ketika Imam Ali bin Abi Thalib shalat Kusuf dengan cara rukuk lebih dari dua kali untuk setiap rakaatnya.

Gerakan rukuk merupakan salah satu gerakan shalat yang para ulama sepakat tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Kecuali apabila ada dasar atau dalil yang berupa ayat maupun hadits.

Bila Imam Ali bin Abi Thalib sampai menambahkan jumlah rukuk pada shalat Kusuf. Maka hal itu pastilah berdasarkan teladan yang dilihat oleh Imam Ali dari Nabi Muhammad Saw.

Sehingga di sinilah perbuatan Imam Ali itu disebut sebagai hadits marfu’ hukman.

***

3. Ketika seorang shabat mengatakan sesuatu atau melakukan sesuatu…

a. Lalu ditambahkan, bahwa hal itu dikatakan atau dilakukan pada zaman Nabi

Maka perkataan ataupun perbuatan itu termasuk hadits marfu’ hukman.

Misalnya:

Jabir (seorang shahabat) berkata, “Dahulu kami biasa melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Saw.”

Maka perkataan Jabir itu merupakan hadits marfu’ hukman.

b. Dan tidak ada tambahan bahwa hal itu dikatakan atau dilakukan pada zaman Nabi

Misalnya:

Jabir berkata, “Bila jalan mendaki, maka kami bertakbir. Bila jalan menurun, maka kami bertasbih.”

Jadi dalam riwayat di atas tidak ada keterangan, apakah hal itu dilakukan pada zaman Nabi atau setelahnya.

Maka di sini ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa hal ini bukan termasuk hadits marfu’ hukman. Tapi tetap merupakan hadits mauquf.

***

4. Bila seorang shahabat berkata: kami diperintahkan, kami dilarang, atau di antara sunnah adalah…

Misalnya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: أُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ ، وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَةَ

Dari Anas, dia berkata, “Bilal diperintahkan untuk membaca adzan dengan bilangan genap, dan membaca iqamah dengan bilangan ganjil.” (HR. Imam Bukhari)

Atau: 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Kami dilarang mengikuti (mengiringi) jenazah, akan tetapi tidak diharamkan atas kami.” (HR. Imam Bukhari)

Atau: 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ

Dari Anas ia berkata, “Di antara sunnah adalah, bila seorang laki-laki menikahi seorang gadis hendaknya dia tinggal di tempat wanita itu selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila seorang laki-laki menikahi seorang janda, maka hendaknya dia tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya.” (HR. Imam Bukhari)

Maka semuanya disebut sebagai hadits marfu’ hukman.

***

5. Bila seorang perawi menyebutkan shahabat menggunakan satu dari empat kata berikut ini:

a. Yarfa’uhu (secara marfu’) 

Misalnya:

عَنْ أَنَسٍ يَرْفَعُهُ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ لأَهْوَنِ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا لَوْ أَنَّ لَكَ مَا فِى الأَرْضِ مِنْ شَىْءٍ كُنْتَ تَفْتَدِى بِهِ قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَقَدْ سَأَلْتُكَ مَا هُوَ أَهْوَنُ مِنْ هَذَا وَأَنْتَ فِى صُلْبِ آدَمَ أَنْ لاَ تُشْرِكَ بِى فَأَبَيْتَ إِلاَّ الشِّرْكَ

Dari Anas secara marfu’ (yarfa’uhu) bahwa Allah berfirman kepada penduduk neraka yang paling ringan siksanya: “Seandainya engkau memiliki seluruh isi bumi, maukah engkau menyelamatkan dirimu dengannya?”

Orang itu menjawab, “Ya.”

Allah kembali berfirman: “Dahulu Aku memintamu untuk melakukan yang lebih ringan daripada itu. Yaitu waktu engkau masih dalam tulang punggung Adam. Untuk tidak berbuat syirik. Namun engkau telah berbuat syirik.” (HR. Bukhari)

b. Yanmihi

Kami sudah mencari contoh, namun belum ketemu. Mohon bisa ditambahkan pada kolom komentar bagi pembaca yang sudah menemukannya. Barakallah fikum.

c. Yablughu bihi (disampaikan) 

Contohnya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

Dari Abu Hurairah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. bersabda:

“Bila engkau beristinja’ dengan batu, hendaknya engkau lakukan dengan bilangan ganjil. Bila engkau berwudhu, maka hendaknya engkau masukkan air ke dalam hidung kemudian engkau keluarkan.” (HR. Muslim)

d. Riwayatan (secara riwayat)

Misalnya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رِوَايَةً الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

Dari Abu Hurairah secara riwayat (riwayatan), bahwa fitrah kesucian itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis. (HR. Bukhari)

Maka hal itu menunjukkan sebagai hadits marfu’ hukman.

***

6. Bila seorang shahabat menyebutkan makna sebuah ayat yang berhubungan dengan asbabun nuzul

Misalnya:

عَنِ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ سَمِعْتُ جَابِرًا – رضى الله عنه – قَالَ كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ . فَنَزَلَتْ ( نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ )

Dari Ibnu al-Munkadir, aku mendengar Jabi radhiyallahu ‘anhu berkata:

Orang-orang Yahudi berkata, “Bila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang, lalu mereka punya anak, maka anak itu akan bermata juling.”

Maka turunlah ayat: Istrimu adalah kebun bagimu. Maka datangilah kebunmu dari arah mana saja yang engkau suka. (HR. Bukhari)

Keterangan Jabir tentang perkataan orang-orang Yahudi itu termasuk hadits marfu’ hukman.

______________

Bacaan utama:

Kitab Taisir Musthalah al-HaditsSyeikh Mahmud ath-Thahhanrahimahullah.

Artikel al-Hadits al-Marfu’ wa al-Maqthu’ wa al-Mauquf ma’a at-Tamtsil.  islamweb.net

 

Tags:

One thought on “Macam-macam Hadits Mauquf Yang Marfu’ Hukman

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.