SHOPPING CART

close

MASLAHAH MURSALAH: Pengertian Contoh Macam Syarat Kedudukan

الْمَصْلَحَةُ الْمُرْسَلَةُ

Al-Mash-la-hah Al-Mur-sa-lah

 

Maslahah atau maslahat merupakan salah satu istilah fiqih yang akhir-akhir ini sangat populer. Boleh jadi hal ini karena semakin mudahnya kita umat manusia mengakses berbagai ilmu pengetahuan. Di mana kata maslahah memang punya kaitan dengan ilmu pengetahuan. Sehingga banyak sekali rahasia dan hikmah ajaran Islam yang baru bisa dipahami dan dihubungkan dengan ilmu pengetahuan tersebut. Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan hukum Islam (fiqih).

Karena demikian populer, kadang-kadang orang salah memahami maslahat secara benar. Sama dengan istilah hadits shahih dan hadits dha’if. Karena demikian populer, banyak orang malah tidak memahaminya dengan baik.

Nah oleh sebab itu, perlu kiranya kita mengecek kembali pemahaman terhadap istilah maslahah mursalah. Semoga Allah limpahkan kemudahan…

Baca Juga:   Istishab: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukannya

***

A. Pengertian Maslahah Mursalah

Terdapat perbedaan antara pengertian maslahah secara bahasa dan secara istilah.

Demikian pula terdapat perbedaan antara pengertian mursalah secara bahasa dan secara istilah.

Berikut ini penjelasannya:

1. Pengertian Maslahah Mursalah Secara Bahasa

Secara bahasa, maslahah artinya: manfaat, baik, sesuai dengan keadaan. Mursalah artinya: mutlak, lepas, bebas, tidak terikat, tidak ada aturannya.

2. Pengertian Maslahah Mursalah Secara Istilah

Secara istilah, Maslahah artinya: menjaga tujuan syariat (hifzhu maqashid syari’ah). Yang mencakup lima hal, yaitu:

  • agama (diin)
  • nyawa (nafs)
  • akal (‘aql)
  • nasab (nasl)
  • harta (maal)

Secara istilah, mendefinisikan Maslahah Mursalah sebagai berikut:

هي المصلحة التي لم ينص الشارع على حكم لتحقيقها، ولم يدل دليل شرعي على اعتبارها أو إلغائها

“Maslahah Mursalah adalah maslahah yang tidak disebutkan secara khusus oleh Allah. Tidak pula disebutkan oleh dalil syar’i. Tidak mengakuinya, namun juga tidak menolaknya.”

Jadi intinya, maslahah mursalah yaitu: suatu kebaikan yang tidak diatur secara khusus oleh al-Qur’an maupun hadits. Tidak diperintahkan, namun juga tidak dilarang.

Baca Juga:  Manhaj Tarjih Muhammadiyah #9: Maqashid Syari’ah

***

B. Contoh Maslahah Mursalah

Berikut ini beberapa kasus yang merupakan contoh penerapan Maslahah Mursalah:

1. Hukum Pembukuan al-Qur’an

Tidak ada ayat dan hadits yang memberikan perintah maupun larangan pembukuan al-Qur’an. Namun pembukuan al-Qur’an itu sangat bermanfaat. Bahkan banyak manfaatnya. Di antaranya adalah untuk menjaga kelestarian al-Qur’an. Sebagai dokumen resmi bagi umat Islam, bahkan bagi umat manusia.

Berdasarkan hal itu, atas usulan Umar bin Khatthab, Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq memberikan perintah kepada Zaid bin Tsabit untuk melakukan pembukuan al-Qur’an.

2. Hukum Pembukuan Hadits

Tidak ada ayat dan hadits yang memberikan perintah maupun larangan pembukuan hadits. Namun pembukuan hadits itu sangat bermanfaat. Di mana hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Meskipun kedua, namun hadits merupakan ajaran Islam yang sangat aplikatif. Karena hadits merupakan contoh nyata bagaimana ajaran Islam dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari secara nyata.

Berdasarkan hal itu, para ulama pun melakukan pembukuan hadits. Seperti para imam mazhab empat: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka semua melakukan pembukuan hadits. Setelah itu datanglah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Daruquthni, Imam Thabrani, Imam Dailami, Imam Hakim, dan seterusnya.

3. Hukum Pendirian Penjara

Tidak ada ayat dan hadits yang memberikan perintah maupun larangan pendirian penjara. Oleh karena itu, pendirian penjara diserahkan kepada pertimbangan maslahat yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Bila pendirian penjara memberikan maslahat, maka pendirian penjara bisa dilakukan. Namun apabila penjara malah menimbulkan mudharat, maka pendirian penjara hendaknya dihentikan. Antara maslahat dan mudharat hendaknya diteliti dengan seksama. Tidak asal-asalan.

Baca Juga:  Inilah Sejarah Penulisan dan Pembukuan Hadits

***

C. Macam-macam Maslahah

Maslahah itu ada tiga macam, yaitu: maslahah mu’tabarah, maslahah mulghah dan maslahah mursalah.

1. Maslahah Mu’tabarah

Mu’tabarah artinya: diakui, didukung.

Maslahah mu’tabarah artinya: sesuatu yang membawa manfaat, sekaligus didukung oleh syariat (ayat al-Qur’an atau hadits).

Contohnya:

a. Berbakti kepada kedua orangtua

b. Orangtua memberikan nafkah kepada anak

c. Semangat dan rajin belajar

d. Menghormati tetangga

e. Menghormati tamu

f. Bekerja dengan tertib dan jujur.

Semua perbuatan di atas mendatangkan manfaat, yang sekaligus didukung oleh ayat al-Qur’an maupun hadits.

Para ulama sepakat, bahwa maslahah seperti di atas merupakan manfaat yang harus diusahakan dan dipertahankan.

2. Maslahah Mulghah

Mulghah artinya: ditolak, digugurkan, dinyatakan tidak berlaku, tidak sah, ilegal.

Maslahah mulghah artinya: sesuatu yang mendatangkan manfaat, namun ditolak dan dibatalkan oleh syariat (ayat al-Qur’an atau hadits).

Contohnya:

a. Mencuri

b. Bisnis pelacuran

c. Menyelenggarakan perjudian

d. Bisnis minuman keras

e. Profesi sebagai pembunuh bayaran

f. Bekerja sebagai pegawai di pabrik minuman keras

g. Beternak babi.

Semua pekerjaan di atas mendatangkan bisa manfaat, namun ditolak dan digugurkan oleh syariat. Sehingga tidak boleh dilakukan oleh kaum muslimin.

Para ulama sepakat, bahwa maslahah seperti di atas merupakan manfaat yang harus ditolak. Ada manfaatnya, tapi tidak boleh diambil.

3. Maslahah Mursalah

Mursalah artinya: bebas, lepas, tidak ada aturannya.

Maslahah mursalah: sesuatu yang mendatangkan manfaat, namun tidak ada aturannya dalam syariat. Tidak didukung, juga tidak ditolak.

Contohnya:

a. Bekerja sebagai pegawai negeri (PNS/ASN)

b. Membuat akun dan aktif di media sosial (twitter, facebook, whatsapp)

c. Menggunakan hape pintar (smart phone).

Semua aktivitas di atas mendatangkan manfaat, dan tidak ayat maupun hadits yang mengaturnya. Baik melarang maupun perintah.

Para ulama sepakat, bahwa semua perbuatan yang mendatangkan maslahah mursalah seperti di atas merupakan manfaat yang baik. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apabila maslahah itu menjadi dalil yang bersifat mandiri.

Baca Juga:  Madzhab: Pengertian, Macam-macam, Hukum dan Hikmahnya

***

D. Syarat-syarat Maslahah Mursalah

Terdapat beberapa syarat Maslahah Mursalah sebagai berikut:

1. Tidak bertentangan dengan ayat, hadits atau ijma’

Bila suatu perbuatan mendatangkan manfaat manfaat, namun bertentangan dengan syariat, maka manfaat itu tidak boleh diambil. Masuk kategori maslahah mulghah. Sebagaimana dijelaskan dalam macam-macam maslahah di atas.

2. Sejalan dengan maqashid syariah

Bila suatu perbuatan mendatangkan manfaat manfaat, namun tidak sejalan dengan maqashid syariah, maka manfaat itu tidak boleh diambil.

Maqashid syariah artinya: tujuan-tujuan utama dari syariat. Yaitu perlindungan kepada: agama, nyawa, akal, nasab dan harta.

Bila manfaat itu ternyata malah mencelakakan agama, mengancam nyawa, merusak akal, mengacaukan nasab, dan menghabiskan harta. Maka manfaat itu tidak boleh diambil.

3. Tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih kuat

Adakalanya sesuatu itu mendatangkan manfaat, namun ternyata bertentangan dengan maslahat yang lebih kuat. Misalnya maslahat nyawa itu lebih kuat daripada maslahat harta.

Oleh karena itu, bila sesuatu itu mendatangkan maslahat harta, namun membahayakan keselamatan nyawa, maka maslahat itu tidak boleh diambil.

4. Maslahat itu hendaknya nyata bukan teoritis

Bila sesuatu mendatangkan manfaat, namun masih berupa teori. Di mana teori itu bisa benar dan salah. Maka hendaknya tidak diambil. Jadi harus terbukti dahulu bahwa manfaat itu bersifat nyata. Ada buktinya. Bisa dirasakan manfaatnya secara nyata.

5. Maslahat itu harus bersifat umum bukan perorangan

Maslahat yang bersifat perseorangan ataupun golongan tertentu, maka maslahat itu tidak boleh diambil. Di mana maslahat itu hanya menguntungkan sebagian orang saja. Sedangkan orang lain tidak bisa mengakses maslahat tersebut.

Karena hukum itu ditetapkan untuk maslahat orang banyak. Bukan hanya untuk kepentingan satu orang maupun satu golongan tertentu.

Baca Juga:  Saddu Dzari’ah: Pengertian, Contoh, Macam-macam, Kedudukan

***

E. Kedudukan Maslahah Mursalah

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan Maslahah Mursalah, apakah bisa menjadi dalil, sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi dan Syafi’i

Maslahah Mursalah tidak bisa menjadi dalil yang bersifat mandiri. Namun harus ada sandarannya. Baik berupa ayat al-Qur’an, hadits, ijma’ atau qiyas. Dalil berdasarkan Maslahah Mursalah akan membuka pintu tasyri’ (membuat syariat) yang akan dilakukan berdasarkan hawa nafsu.

Inilah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Secara teoritis, Hanafiyah menolak Maslahah Mursalah. Namun secara praktis, Hanafiyah menggunakan Maslahah Mursalah dengan jalan Istihsan. Yaitu: Istihsan berdasarkan maslahah.

2. Mazhab Maliki dan Hambali

Maslahah Mursalah bisa menjadi dalil yang bersifat mandiri. Tidak harus ada sandarannya, baik berupa ayat al-Qur’an, hadits, ijma’ atau qiyas.

Inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.

Argumennya:

Maslahah Mursalah itu sangat luas. Terlalu banyak maslahah mursalah yang bisa diungkap berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan. Apabila menunggu persetujuan dan penerimaan maslahah mursalah dengan berdasarkan ayat, hadits, ijma’ dan qiyas. Maka akan sangat banyak maslahah yang bersifat mendesak, namun tidak bisa dilakukan.

Misalnya: pembukuan al-Qur’an, pembukuan hadits, pembentukan pasukan perang yang profesional, penggajian para pegawai negara, dan seterusnya.

Baca juga:   Istihsan: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukannya

***

Penutup

Demikian beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai Maslahah Mursalah. Bila ada hal-hal yang ingin ditambahkan maupun ditanyakan, maka kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Terima kasih. Allahu a’lam bis-shawab.

_____________

Bacaan:

Kitab al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, Dr. Muhammad Musthafa az-Zuhaili.

Kitab-al-Wajiz-fi-Ushul-Fiqh-Islami

Artikel pertama:

Ma Hiya al-Mashlahah al-Mursalah. Linah Hamud.

Artikel kedua:

al-Mashlahah al-Mursalah. Dr. ‘Ala’ Sya’ban az-Za’farani.

Tags:

0 thoughts on “MASLAHAH MURSALAH: Pengertian Contoh Macam Syarat Kedudukan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.