SHOPPING CART

close

Bagaimana Kita Membedakan antara Syariat dan Fiqih

Dahulu sebelum HTI dibubarkan kadang kita menemui para pendukungnya di perempatan jalan raya. Mereka merentangkan spanduk yang antara lain berbunyi: Tegakkan Syariat Islam. Mengapa mereka tidak menggunakan istilah Fiqih Islam? Apakah ada perbedaan antara kedua istilah itu?

Beberapa daerah di tanah air sekarang juga banyak yang sudah menerapkan syariat Islam. Apakah mereka juga menerapkan fiqih Islam?

Syariat dan fiqih biasa diterjemahkan sebagai hukum Islam. Apakah hal itu menunjukkan bahwa keduanya sama saja?

Berikut ini sedikit penjelasan mengenai perbedaan antara syariat dan fiqih:

Syariat Islam

Syariat atau Syariah secara bahasa artinya: jalan. Syari’ artinya jalan raya.

Syariat secara istilah: hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an atau hadits mutawatir yang bersifat tegas, tidak multi tafsir.

Contoh masalah hukum syariat:

  • shalat lima waktu: jelas wajib.
  • puasa Ramadhan: sangat jelas, wajib.
  • zakat fitrah: sudah jelas wajib.
  • pergi haji: sudah pasti wajib.
  • daging babi: sangat terang, haram.
  • khamer: pasti haram.
  • iddah wanita yang ditinggal mati ataupun ditalak suaminya: sudah tentu, wajib.

Demikian kuat dan tegasnya dalil, sehingga mustahil ada perbedaan pendapat dalam perkara-perkara syariat ini.

Baca juga:  Memahami Makna: Syariat, Thariqat, Hakekat, Makrifat

Fiqih Islam

Fiqih secara bahasa artinya: pemahaman. Ada pula yang mengartikan: pemahaman yang mendalam.

Fiqih secara istilah artinya: hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan dalil:

  • al-Qur’an atau hadits mutawatir yang bersifat multi tafsir.
  • bersifat tegas tapi hadits ahad.
  • hadits ahad yang bersifat multi tafsir.
  • selain al-Qur’an dan hadits.

Contoh masalah hukum fiqih:

  • shalat Witir, wajib atau sunnah?
  • membaca al-Fatihah bagi makmum.
  • makan daging ular.
  • menikah.
  • narkoba.

Karena sifat dalilnya adalah zhanni (dugaan), besar kemungkinan dalam masalah-masalah fiqih ini ada perbedaan pendapat. Inilah yang disebut sebagai lahan ijtihad.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan singkat di atas, kita bisa menyimpulkan:

  • hukum syariat dan hukum fiqih itu berbeda.
  • syariat merupakan pokok-pokok agama, fiqih merupakan cabang-cabangnya.
  • syariat hendaknya bisa menjadi pemersatu umat Islam, sementara fiqih hendaknya bisa menjadi khazanah kekayaan intelektual.
Tags:

5 thoughts on “Bagaimana Kita Membedakan antara Syariat dan Fiqih

Tinggalkan Balasan ke Hukum Kita Diajak Makan Shahibul MushibahBatalkan balasan

Your email address will not be published.