SHOPPING CART

close

Membedakan Ulama Yang Wa’izh dan Yang Faqih

Ulama yang berarti seorang yang berilmu, secara garis besar dibagi menjadi 2 macam profesi, yaitu: al-wa’izh dan al-faqih.

1. Al-Wa’izh

Al-wa’izh adalah seorang yang lebih banyak mendedikasikan dirinya untuk memberikan pesan-pesan moral yang berlandaskan pada ajaran agama. Contoh profil yang paling populer sebagai al-wa’izh di Indonesia adalah Zainuddin MZ, Abdullah Gymnastiar, Jefry al-Bukhari, dan Ahmad al-Habsyi.

Dengan kemampuan retorika yang dikembangkan dan dilatih selama bertahun-tahun. Mereka mampu membuat orang banyak terkesima menyimak uraian materi yang mereka bawakan. Dengan mudahnya mereka membuat orang banyak menangis tersedu-sedu, ataupun tertawa terbahak-bahak.

Di negeri-negeri Timur Tengah pada umumnya pengajian yang diisi oleh al-wa’izh itu dilaksanakan secara khusyuk dan serius. Sedangkan di negeri kita pada umumnya pengajian yang diisi oleh al-wa’izh itu dilaksanakan secara santai dan penuh canda-tawa.

Mungkin saja hal ini karena pola kehidupan pada masing-masing negeri yang berbeda. Dalam hal makanan misalnya, kaum muslim Timur Tengah lebih mementingkan gizi daripada rasa. Sementara kaum muslim tanah air lebih mementingkan rasa daripada gizi.

Baca juga: Tips Ceramah Yang Baik dan Menarik, Serta Macam-macamnya

2. Al-Faqih

Adapun al-faqih adalah seorang yang lebih banyak mendedikasikan dirinya untuk memberikan penjelasan hukum syariat. Contoh profil yang paling populer sebagai al-faqih di Indonesia adalah Tuan A. Hassan dan K.H. Sahal Mahfudh. Khusus di Indonesia, para faqih (fuqaha’) pernah diharapkan bisa diwadahi dalam Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Di Indonesia pengajian umum yang khusus membahas syariat jarang ditemukan. Tapi sekali sebuah masalah difatwakan, biasanya mengundang kontroversi yang luas, seperti fatwa haramnya rokok. Boleh jadi hal ini dikarenakan pengetahuan dasar tentang syariat yang amat beragam di kalangan kaum awam.

Baca juga: Syarat-Syarat Mujtahid: Kajian Ushul Fiqih

3. Tidak semua Wa’izh itu Faqih

Tidak semua orang yang pandai berceramah itu ahli di bidang syariat. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat tidak menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan syariat kepada wa’izh.

Boleh jadi seorang wa’idh nampak begitu lihai menjelaskan sebuah masalah, padahal ia tidak mengetahui duduk perkaranya dalam syariat. Bila hal ini tidak dipahami, akan terjadi malpraktek dalam syariat, sebagaimana terjadi malpraktek dalam bidang medis.

Demikian pula, tidak semua orang yang ahli di bidang syariat itu pandai berceramah. Sama halnya dengan orang yang bergelar Prof. Dr. tapi ceramahnya kurang nikmat didengarkan. Boleh jadi orang yang mendengarkan kurang pengetahuan, sehingga tidak bisa nyambung dengan penjelasan yang disampaikan. Atau memang Bapak Profesor yang kurang bisa menyederhanakan materi sehingga tidak bisa diterima audiens secara gamblang.

Inilah sedikit yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

Tags:

One thought on “Membedakan Ulama Yang Wa’izh dan Yang Faqih

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.