Mencium Istri Apakah Membatalkan Puasa dalam Tinjauan Hadits

puasa-dan-zakat

Dalam Islam, menjaga keharmonisan rumah tangga itu amat dianjurkan, bahkan diperintahkan.

Di antara bentuk usaha menjaga keharmonisan itu adalah kedekatan fisik sekaligus psikis di antara suami-istri, yang diwujudkan berupa kemesraan di antara keduanya.

Baca Juga: 

Inilah Penjelasan Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa

***

A. Kebolehan Mencium Istri Ketika Sedang Puasa

Oleh karena itu, apabila dirasa kuat menahan diri, seorang suami diperbolehkan mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, sebagaimana hal itu biasa dilakukan Rasulullah Saw.

Marilah kita perhatikan beberapa hadits berikut ini:

1. Hadits ‘Aisyah (1)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ . ثُمَّ ضَحِكَت

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Sungguh Rasulullah Saw. biasa mencium isterinya dalam keadaan berpuasa.” Lalu ‘Aisyah pun tertawa.

(HR. Bukhari)

Baca Juga: 

Hukum Berbekam Apakah Membatalkan Puasa Ternyata Tidak

**

2. Hadits ‘Aisyah (2)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Muhammad Saw. biasa mencium dan mencumbu isterinya dalam keadaan berpuasa. Beliau adalah orang yang paling bisa menahan hasratnya.

(HR. Bukhari)

Baca Juga: 

Suntik Ketika Sakit Apakah Membatalkan Puasa

**

3. Hadits ‘Umar bin Salamah

عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِى سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُقَبِّلُ الصَّائِمُ ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سَلْ هَذِهِ . لأُمِّ سَلَمَةَ ، فَأَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ . فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَتْقَاكُمْ لِلَّهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ

Dari ‘Umar bin Abi Salamah, bahwa di bertanya kepada Rasulullah Saw., “Apakah orang yang sedang berpuasa boleh mencium isterinya?” Rasulullah Saw. bersabda, “Tanyalah pada wanita ini.” Beliau menunjuk Ummu Salamah (salah seorang isteri beliau). Ummu Salamah menyampaikan, bahwa Rasulullah Saw. biasa melakukan hal itu. ‘Umar bin Abi Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, (tidak seperti kami) Allah telah mengampuni seluruh kesalahanmu baik yang telah lalu maupun yang akan datang.” Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah, sesungguhnyalah aku orang yang paling bertakwa di antara kalian dan orang yang paling takut kepada-Nya.”

(HR. Muslim)

Baca Juga: 

Makan dan Minum Lupa Sedang Puasa Apakah Membatalkan Puasa

***

B. Larangan Mencium Istri Ketika Puasa

Adapun bagi orang yang tidak mampu mengendalikan dirinya dengan baik, yang apabila dia mencium isterinya tidak bisa mengekang hasratnya, dia tidak diperbolehkan melakukan hal itu.

Seperti pasangan pengantin baru, nampaknya termasuk yang dilarang melakukannya.

Baca Juga: 

Hukum Mencicipi Masakan Ketika Sedang Puasa

***

C. Mencium Istri Ibaratnya Berkumur dengan Air

Lebih jauh, Rasulullah Saw. mengibaratkan orang yang mencium istrinya dengan orang yang sedang berkumur dengan air.

Apabila kita berkumur saja, maka perbuatan itu tidak membatalkan puasa.

Puasa batal apabila kita menelan air itu.

Apabila tidak sampai menelan, maka puasa pun tidak batal.

Hadits ‘Umar bin Khatthab

Marilah kita perhatikan hadits berikut ini:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ، أَنَّهُ قَالَ : هَشَشْتُ يَوْمًا ، فَقَبَلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ ، فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ : صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيْمًا ، قَبِلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قَالَ : فَقُلْتُ : لَا بَأْسَ بِذَلِكَ . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَفِيْمَ ؟

Dari ‘Umar bin Khaththâb, ia berkata: Suatu hari aku amat senang dan aku pun mencium isteriku. Lalu aku menemui Rasulullah Saw. dan berkata, “Hari ini aku telah melakukan dosa. Aku mencium isteriku dalam keadaan puasa.” Rasulullah bersabda, “Bagaimana bila engkau berkumur dalam keadaan puasa?” Aku menjawab, “Hal itu tidaklah mengapa.” Rasulullah bersabda, “Lalu mengapa?” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Baca Juga: 

Hukum Bersiwak atau Gosok Gigi Ketika Sedang Berpuasa

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan masalah ini. Bila ada tambahan keterangan ataupun koreksi dari Pembaca, mohon tidak sungkan menyampaikannya pada kolom komentar. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

Tentang beberapa kesalahan dalam hal yang membatalkan puasa, para pembaca dapat menyimak artikel berikut:

Beberapa Kesalahan tentang Yang Membatalkan Puasa

____________

Sumber:

Buku: Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa & Zakat, Ahda Bina A.

Artikel: Hukm Taqbil az-Zaujah fi Nahar Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *