SHOPPING CART

close

QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh, Macam dan lain-lain

الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ

AL-QA-WA-‘ID AL-FIQ-HIY-YAH

Kata-kata Mutiara di Bidang Fiqih 

 

Bila paham akan khazanah intelektual Islam, maka siapapun akan bangga menjadi orang Islam. Bagaimana tidak?

Kita memiliki kitab-kitab tafsir al-Qur’an dengan beragam metodenya. Yang dilengkapi dengan Qawa’id Tafsir dan Ulumul Qur’an dalam jumlah yang melimpah dan metode penulisan yang sangat beragam.

Kita juga punya banyak sekali kitab himpunan hadits sebagai pendamping al-Qur’an dan Tafsir al-Qur’an. Yang juga dilengkapi dengan Musthalah Hadits dan Ulumul Hadits.

Di bidang hukum Islam, kita pun punya kitab-kitab fiqih dari berbagai mazhab. Yang juga didampingi dengan Ushul Fiqih, Qawa’id Fiqhiyah, Maqashid Syari’ah dan sebagainya. Yang semua itu merupakan warisan dari peradaban Islam yang agung.

Orang yang berpikiran pendek, berilmu alakadarnya, dan berwawasan sempit. Dia akan mudah mengatakan bahwa semua yang bukan al-Qur’an dan hadits adalah bid’ah dan sesat. Sehingga tidak perlu dipelajari dan dipahami.

Namun bagi orang berpikiran panjang, berilmu mendalam, dan berwawasan luas. Dia akan sangat menghargai kekayaan intektual itu dengan baik dan menggunakannya dengan benar.

Para Pembaca Yang Saya Muliakan,

Pada kesempatan kali ini kita akan berkenalan dengan salah satu cabang ilmu fiqih yang disebut dengan Qawa’id Fiqhiyah. Yang mencakup: pengertian, contoh, sejarah singkat, urgensi dan lain-lain.

Semoga Allah Swt. memberikan kemudahan kepada kita semua untuk mempelajari dan memahami ilmu ini dengan sebaik-baiknya. Amin…

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 1: Semua Urusan Tergantung Niat dan Tujuan

***

A. Pengertian Qawa’id Fiqhiyah

1. Pengertian Qawa’id Fiqhiyah Secara Bahasa

Secara bahasa, Qawa’id merupakan bentuk jamak dari Qa’idah, artinya: dasar, pondasi, pangkal dan perempuan yang sudah tua. Berikut ini rinciannya:

a. Qa’idah: Asas (dasar atau pondasi)

Makna Qa’idah yang pertama adalah: al-asas. Artinya: dasar atau pondasi. Allah Swt. berfirman:

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

(QS. al-Baqarah: 127)

b. Qa’idah: Ashl (pangkal, dasar, bagian bawah)

Makna Qa’idah yang kedua adalah: al-ashl. Artinya: pangkal, dasar, bagian bawah. Dalam redaksi bahasa Arabnya kita peroleh penjelasan sebagai berikut:

قواعد السحاب: أصولها المعترضة في آفاق السماء، شُبِّهت بقواعد البناء

Qawa’id as-sahab (awan), artinya: ashl (bagian bawah, pangkal, dasar dari) awan yang membentang di ufuk langit. Di mana awan itu ibarat suatu bangunan.”

c. Qa’idah: Mar’ah musinnah (perempuan yang sudah tua) 

Makna Qa’idah yang ketiga adalah: al-mar’ah al-musinnah. Artinya: perempuan yang sudah tua. Dalam penjelasan bahasa Arabnya kami peroleh redaksi berikut:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”

(QS. an-Nur: 60)

**

Itulah arti Qawa’id secara bahasa. Selanjutnya kita akan membahasa tentang makna fiqhiyah.

Di mana Fiqihiyah itu berasal dari Fiqih.

d. Fiqih: fahm (pemahaman)

Makna fiqih secara bahasa yang pertama adalah al-fahm. Artinya: pemahaman.

Allah Swt. berfirman:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا

“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak memahami/mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.”

(QS. al-Isra’: 44)

e. Fiqih: ‘ilm bi syai’ (pengetahuan tentang sesuatu) 

Makna fiqih secara bahasa yang kedua adalah al-‘ilm bis-syai’. Artinya: pengetahuan dan pemahaman mengenai sesuatu.

Rasulullah Saw. bersabda:

من يرد الله به خيرًا، يُفقهه في الدين

“Barangsiapa Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah berikan pengetahuan/pemahaman padanya akan ilmu agama.”

(HR. Bukhari)

f. Fiqih: fathanah dan dzaka’ (kecerdasan) 

Makna fiqih secara bahasa yang ketiga adalah fathanah atau dzaka’. Artinya: kecerdasan.

Marilah kita perhatikan kalimat ini:

فقه الرجل

“Orang itu pintar dan paham.”

**

2. Pengertian Qawa’id Fiqhiyah Secara Istilah

a. Pengertian Qawa’id Secara Istilah 

Berikut ini kami sampaikan beberapa definisi Qawa’id yang dirumuskan oleh para ulama:

– Imam Jurjani dan Imam Munawi 

قضية كلية منطبقة على جميع جزئياتها

“Ketentuan yang bersifat umum yang berlaku untuk seluruh bagian-bagiannya.”

– Imam Abu Baqa’ Kafawi:

قضية كلية من حيث اشتمالها بالقوة على أحكام جزئيات موضوعها

“Ketentuan yang bersifat umum yang secara tegas mencakup hukum-hukum yang bersifat parsial sesuai dengan temanya.”

– Imam Fayumi:

الأمر الكلي المنطبق على جميع جزئياته

“Sesuatu yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh bagiannya yang bersifat parsial.”

**

b. Pengertian Fiqhiyah Secara Istilah 

Fiqhiyah artinya: bersifat fiqih. Adapun pengertian fiqih secara istilah yaitu:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية

“Fiqih yaitu: ilmu tentang hukum-hukum yang bersifat syar’i dan ‘amali yang diperoleh berdasarkan dalil-dalil yang bersifat terperinci.”

c. Pengertian Qawa’id Fiqhiyah 

Ada beberapa definisi yang dirumuskan oleh para ulama mengenai Qawa’id Fiqhiyah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:

حكم شرعي في قضية أغلبية يتعرف منها أحكام ما دخل تحتها

“Qawa’id Fiqhiyah yaitu: Hukum syar’i dalam suatu ketetapan yang bersifat mayoritas untuk mengetahui hukum-hukum yang masuk dalam ketetapan tersebut.” (Syeikh Ali Nadwi)

Ada juga ulama lain yang merumuskannya sebagai berikut:

قضية فقهية كلية تُعرف بها أحكام ما يدخل تحتها من مسائل الأبواب المختلفة

“Qawa’id Fiqhiyah yaitu: Ketetapan dalam masalah fiqih yang bersifat umum untuk mengetahui hukum-hukum yang masuk dalam ketetapan tersebut dari bab yang bermacam-macam.” (Syeikh Ismail Abd ‘Abbas)

d. Kesimpulan 

Maksud kaidah di sini adalah kesimpulan atau hasil pengalaman dari telaah yang luas dan perenungan yang mendalam.

Adapun fiqih di sini maksudnya adalah hukum Islam yang terkandung dalam kitab-kitab fiqih dari berbagai mazhab sepanjang zaman.

Jadi kaidah fiqih artinya: pokok-pokok kesimpulan yang sangat penting dari berbagai permasalahan hukum Islam. Atau bisa dikatakan, kaidah fiqih itu merupakan kumpulan kata mutiara di bidang hukum Islam.

Bila mau sedikit lebih ilmiah, baiklah saya kutipkan pengertian kaidah fiqih oleh pakar kaidah fiqih sebagai berikut:

هى مجموعة الأحكام المتشابهة التى ترجع إلى قياس واحد يجمعها ، أو إلى ضبط فقهي يربطها

Pemahaman yang tepat tentang kaidah fiqih ini baru kita temukan setelah mengetahui contoh-contohnya. Jadi kita pahami pengertiannya sambil jalan saja.

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan

***

B. Contoh Qawa’id Fiqhiyah

Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh Qawa’id Fiqhiyah:

1. Kesusahan itu mendatangkan kemudahan

Dalam hukum Islam, setiap kita mendapat kesusahan, maka kita akan memperoleh kemudahan. Misalnya:

a. Shalat wajib kita laksanakan dengan berdiri.

Namun dalam keadaan sakit, kita memperoleh kemudahan. Yaitu kita boleh melaksanakan puasa dengan duduk.

b. Selama bulan Ramadhan, kita wajib melaksanakan puasa.

Namun dalam keadaan sakit, kita memperoleh kemudahan. Yaitu kita boleh tidak puasa, dan menggantinya di luar Ramadhan.

Dari situlah, kemudian para ulama merumuskan sebuah ketetapan: bahwa kesusahan itu mendatangkan kemudahan.

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesusahan itu mendatangkan kemudahan.”

Dengan kata lain: di mana ada kesusahan, di situ ada kemudahan.

**

2. Adat itu memiliki kekuatan hukum

Seharusnya, orang melakukan transaksi itu harus jelas. Apa yang mau dibeli, dan berapa harganya. Padahal ketika masuk toilet, tidak ada transaksi yang jelas. Berapa lama akan ada di sana, dan berapa liter air yang digunakan. Namun hal itu sudah menjadi adat di masyarakat tanah air.

Kasus yang lain. Seorang makelar tanah itu berhak memperoleh tanda terima kasih dari penjual dan pembeli sebesar 2,5 persen. Meskipun tidak ada aturan tertulis, namun hal itu berlaku sesuai dengan kebiasaan di masyarakat tanah air.

Berdasarkan keadaan ini, maka para ulama membuat rumusan kaidah fiqih: bahwa adat itu memiliki kekuatan hukum.

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Adat itu mempunyai kekuatan hukum.”

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 10: Bila Yang Halal Bercampur dengan Yang Haram

***

C. Macam-macam Qawa’id Fiqhiyah

1. Qawa’id Fiqhiyah Kubra

Qawa’id Fiqhiyah Kubra yaitu: Qawa’id Fiqhiyah yang mencakup berbagai macam masalah fiqih tanpa batas dan berlaku untuk semua madzhab fiqih, sehingga pasti dipahami oleh semua ahli fiqih dengan baik.

Jumlah Qawa’id Fiqhiyah Kubra ini ada lima, yaitu:

اليقين لا يزول بالشك

المشقة تجلب التيسير

 الضرر يزال

 العادة محكمة

 الأمور بمقاصدها

**

2. Qawa’id Fiqhiyah Shughra

Qawa’id Fiqhiyah Shughra yaitu: Qawa’id Fiqhiyah yang hanya mencakup beberapa bab fiqih, yang berada di bawah Qawa’id Fiqhiyah Kubra.

Misalnya:

a. Keyakinan Tidak Hilang karena Keraguan

اليقين لا يزول بالشك

Qawa’id Fiqhiyah Kubra itu di bawahnya terdapat beberapa Qawa’id Shughra sebagai berikut: 

الأصل بقاء ما كان على ما كان

الأصل براءة الذمة

الأصل في الصفات العارضة العدم

القديم يترك على قدمه

b. Mudharat harus dihilangkan

الضرر يزال

Qawa’id Fiqhiyah Kubra itu di bawahnya terdapat beberapa Qawa’id Shughra sebagai berikut: 

الضرر لا يزال بالضرر

الضرورات تبيح المحظورات

ما ثبت بعذر بطل بزواله

**

3. Qawa’id Fiqhiyah Madzhabiyah

Qawa’id Fiqhiyah Madzhabiyah yaitu: Qawa’id Fiqhiyah yang hanya berlaku pada sebagian madzhab fiqih, dan tidak berlaku pada sebagian madzhab fiqih yang lain.

Contohnya:

الأجر والضمان لا يجتمعان

“Keuntungan dan denda itu tidak bisa berkumpul.”

Bila kita menyewakan mobil pada orang lain, maka dia

Baca Juga:

 

***

C. Sejarah Qawa’id Fiqhiyah

Sebenarnya cikal bakal Kaidah Fiqih ini sudah ada sejak zaman Nabi Saw., karena banyak di antara kata-kata Nabi yang mirip dengan (atau malah dijadikan) Kaidah Fiqih. Misalnya: “Al-bayyinah ‘la al-mudda‘i, wa al-yamin ‘ala man ankar.” Demikian pula kata-kata shahabat dan generasi setelahnya, termasuk para ulama mujtahid.

Namun munculnya Kaidah Fiqih sebagai ilmu yang sistematis baru terjadi pada abad ke-3 Hijriyah, atau satu abad setelah munculnya Fiqih dan Ushul Fiqih.

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 3: Kesusahan Itu Mendatangkan Kemudahan

***

D. Kedudukan Qawa’id Fiqhiyah

Sebagai kesimpulan hukum, Kaidah Fiqih tidak bisa menjadi dasar hukum dengan sendirinya, kecuali ada dalil hukum yang sejalan dengannya. Namun demikian, ia amat diperlukan oleh orang yang ingin mendalami hukum-hukum fiqih, terutama orang yang melakukan ijtihad.

Imam al-Subuki menjadikan penguasaan atas Kaidah sebagai salah satu syarat bagi seorang mujtahid, karena dengan menguasai Kaidah Fiqih ini seorang mujtahid akan mengetahui maqashid syari’ah.

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 4: Mudharat Harus Dihilangkan

***

E. Urgensi Qawa’id Fiqhiyah

Dengan menguasai Kaidah Fiqih, kita mengetahui benang merah yang mewarnai fiqih, karena kaidah fiqih menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih, sehingga kita lebih arif dalam menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda untuk kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan.

Selain itu kita juga akan lebih moderat dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan hikmah yang terkandung dalam fiqih.

Berdasarkan Kaidah Fiqih, akan diketahui keindahan dan keteraturan fiqh.

Demikian penting peranan Kaidah Fiqih, sehingga ia menjadi barometer bagi kemampuan seorang faqih.

Kaidah Fiqih merupakan jalan pintas bagi siapa saja yang ingin mengetahui hukum-hukum fiqih yang jumlahnya tiada terkira, sehingga ia bisa menyimpan energi lebih banyak dengan waktu relatif lebih singkat.

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 5: Adat Itu Memiliki Kekuatan Hukum

***

F. Malakah Fiqhiyah

Dengan membaca banyak kitab fiqih, memahami serta menyelami kasus-kasus fiqih, maka akan terbentuklah dalam diri kita apa yang disebut dengan naluri atau insting fiqih.

Inilah yang disebut sebagai malakah fiqhiyah.

Sehingga bila dipaparkan kepada kita sebuah kasus fiqih, kita pun mampu menebak hukum masalah itu, meskipun kita belum mengetahui dalilnya secara pasti.

Untuk membentuk malakah fiqhiyah dalam diri kita, diperlukan waktu yang relatif panjang. Serta jam terbang yang tinggi untuk menelaah kitab-kitab fiqih.

Dalam konteks inilah Qawa’id Fiqhiyah hadir sebagai jalan pintas mencapai tujuan tersebut. Yaitu menumbuhkan dan menyuburkan malakah fiqhiyah.

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 6: Tetapnya Sesuatu Pada Keadaan Yang Semula

***

G. Tips Menguasai Qawa’id Fiqhiyah dengan Mudah

Syarat utama untuk memahami Qawa’id Fiqhiyah dengan baik, adalah dengan menghafalnya.

Sambil menghafal itu, kita pahami pula makna kata per kata dalam kaidah yang bersangkutan.

Selain menghafal kaidah, hendaknya kita juga mampu memberikan contoh dalam tiap kaidahnya itu minimal dua atau tiga contoh kasus.

Dengan menghafal materi-materi Qawa’id Fiqhiyah ini, maka terbentuklah insting atau naluri fiqih dalam diri kita secara cepat. Meskipun kita belum banyak membaca kitab fiqih.

Baca Juga:

Kaidah Fiqih 7: Kondisi Dharurat Itu Menghalalkan Yang Haram

***

Penutup

Inilah beberapa pembahasan singkat mengenai Kaidah Fiqih secara umum. Bila ada tambahan penjelasan atau pertanyaan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

__________________________

Sumber Bacaan:

– Kitab Al-Ijtihad fi al-Shari’ah al-Islamiyah, Yusuf al-Qaradawi.

– Kitab Al-Qawa’id al-Fiqhiyah, ‘Ali an-Nadawi.

– Buku Kaidah-kaidah Fikih, A. Djazuli.

– Kitab al-Furuq Anwar al-Buruq fi Anwa’i al-Furuq, Syihabuddin al-Qurafi.

– Buku Masail al-Fiqhiyah, Abuddin Nata.

– Artikel: Ta’rif Qawa’id Fiqhiyah. Dr. Ismail Abd ‘Abbas.

buku-kaidah-fiqih
Salah satu buku kaidah fiqih paling populer. Sumber gambar: pustaka.unm.ac.id
Tags:

4 thoughts on “QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh, Macam dan lain-lain

  • fitrah

    TERIMA KASIH PAK ATAS ILMUNYA.

    • Ahda Bina

      Iya Mas sama-sama, Allahu yubarik fikum…

  • Aria Roby Putra

    Alhamdulillah Mencerahkan, terimakasih Pak.

Tinggalkan Balasan ke Ahda BinaBatalkan balasan

Your email address will not be published.