SHOPPING CART

close

SIGHAT TAKLIK TALAK: Pengertian, Teks, Tujuan & Akibat Hukum

Sighat Taklik Talak ini ada di Buku Nikah. Yaitu pada halaman paling belakang. Yang harus ditandatangai oleh suami.

Setelah akad nikah, kita semua para suami membacakan halaman terakhir ini di depan istri, wali, saksi dan undangan yang hadir.

Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara singkat mengenai pengertian, tujuan, teks dan akibat hukum dari Sighat Taklik Talak ini.

***

Pengertian Sighat Taklik Talak

Sighat artinya: bentuk, wujud, susunan.

Taklik artinya: menggantungkan.

Talak: perceraian.

Sighat Taklik Talak artinya: susunan pernyataan suami kepada istrinya setelah terjadinya akad nikah, yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu, yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.

Sebagaimana hal ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf (e):

“Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.”

Perjanjian taklik talak ini sebenarnya bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan dalam setiap perkawinan. Tetapi sekali pernyataan taklik talak ini diperjanjikan, maka tidak dapat dicabut kembali.

Sighat taklik talak ini tidak harus dibaca setelah akad nikah. Tetapi bila istri meminta suami untuk membacanya,  maka suami wajib membacanya.

Baca Juga:

Istri Sudah Bekerja Sejak Belum Menikah Haruskah Izin Suami

***

Teks Sighat Taklik Talak

Berikut ini teks Sighat Taklik Talak sebagaimana dimaksud:

Sesudah akad nikah, saya: ……. bin ……. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama: ……. binti ……. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.

Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut:

Apabila saya:

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Tempat, ………….

Suami,

(…………)

Baca pula:

Cara Menghitung Masa Iddah Bagi Wanita Yang Ditalak Suaminya

*****

Tujuan Sighat Taklik Talak

Tujuan Sighat Taklik Talak adalah untuk melindungi kepentingan si istri. Karena pada dasarnya, hak talak atau cerai itu ada di tangan suami. Hal ini kadang menimbulkan perkara yang rumit dalam beberapa kasus.

Misalnya:

Apabila seorang suami hilang atau menghilang, maka si istri tidak punya pilihan selain menunggu kedatangan suami. Berapapun lamanya. Karena perkawinan mereka adalah sah. Hanya bisa dipisahkan dengan talak atau salah seorang di antara keduanya meninggal dunia.

Untuk itulah, shighat taklik talak ini memberikan antisipasi. Buat berjaga-jaga. Bila terjadi beberapa keadaan tertentu yang akan merugikan kepentingan si istri, maka telah tersedia alternatif yang sah.

Baca Juga:

Suami Tidak Bertanggung Jawab Bolehkah Istri Gugat Cerai?

*****

Akibat Hukum Sighat Taklik Talak

Bila terjadi satu di antara beberapa kejadian berikut:

1. Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Suami tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Suami menyakiti badan atau jasmani istri;
4. Suami membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Lalu istri mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, dan gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian istri saya uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu kepadanya.

Jadi jelas, shighat taklik ini sangat melindungi hak-hak istri. Sehingga suami tidak boleh main-main dengan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Misalnya dia meninggalkan istri sampai dua tahun tanpa kabar berita, tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, dan seterusnya. Bila hal itu sampai terjadi, maka dengan mudah istri akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Baca Juga:

Hukum Rujuk Tanpa Ada Saksi, Apakah Itu Sah?

***

Penutup

Demikian sedikit keterangan mengenai Shighat Taklik. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Terima kasih.

____________________

Bacaan Utama: 

– Kitab Kompilasi Hukum Islam.

– Artikel: Ketika Suami Melanggar Taklik Talak. Drs. H. Nur Mujib, MH. (Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan).

Tags:

One thought on “SIGHAT TAKLIK TALAK: Pengertian, Teks, Tujuan & Akibat Hukum

Tinggalkan Balasan ke Hukum Seorang Istri Yang Ditelantarkan Menikah LagiBatalkan balasan

Your email address will not be published.