SHOPPING CART

close

Apa Hukum Menikah, Wajib atau Sunnah Sih?

Ada pertanyaan:

Apakah menikah itu hukumnya wajib atau sunnah?

Jawaban singkatnya:

Ada tiga pendapat. Pendapat pertama: wajib. Pendapat kedua: sunnah. Dan pendapat ketiga: relatif; bisa wajib, sunnah, haram, makruh, ataupun mubah. Dan saya pilih pendapat yang kedua.

Berikut sedikit penjelasannya:

Pendapat Pertama: Wajib

Menikah itu hukumnya wajib, karena ada perintah menikah dalam Al-Quran maupun Hadits. Perintah itu pada dasarnya adalah wajib. Maka menikah itu hukumnya adalah wajib.

Karena wajib, maka orang yang sengaja tidak mau menikah, padahal mampu, dia berdosa.

Hal itu diperkuat oleh ancaman Nabi Muhammad Saw. bahwa orang yang tidak mau menikah itu tidak termasuk ummat beliau.

Inilah argumen pendapat yang pertama.

Pendapat Kedua: Sunnah

Perintah dalam ayat dan hadits tersebut dipahami sebagai anjuran saja, bukan kewajiban.

Adapun ancaman dalam hadits itu hanya menunjukkan betapa buruknya orang yang sengaja tidak mau menikah, padahal dia mampu.

Baca pula:  Bolehkah Kita Orang Islam Menikah dengan Orang Kristen?

Pendapat Ketiga: Relatif

Bisa wajib. Yaitu bila kita mampu menikah, dan sangat khawatir tergelincir dalam perzinahan bila tidak segera menikah.

Bisa sunnah. Yaitu bila kita mampu menikah, dan yakin mampu menjaga diri meskipun tidak segera menikah.

Bisa haram. Kalau punya niat jahat, seperti hendak menyakiti istri atau menguasai hartanya ketika nanti sudah menikah.

Bisa makruh. Bila calon suami tidak mampu memberikan nafkah, meskipun isteri rela menerimanya.

Bisa mubah. Bila tidak hal yang mendesak untuk segera menikah, maupun hal yang melarang.

Pendapat mana yang paling kuat? 

Sebenarnya semua pendapat di atas sama-sama masuk akal. Semuanya punya dalil dan argumen yang kuat.

Saya sendiri memilih pendapat yang kedua, bahwa menikah itu pada dasarnya adalah sunnah. Sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.

Menikah itu tidak wajib. Bila benar wajib, pasti banyak kecaman dari Nabi Muhammad Saw. terhadap orang yang tidak mau menikah secara sengaja. Seperti beliau mengancam orang yang tidak mau shalat, puasa, atau haji. Banyak sekali ancamannya, yang intinya bisa hidup celaka dan masuk neraka.

Memang benar menikah itu bisa menjadi wajib, ataupun sebaliknya haram. Tapi yang asal, secara umum menikah itu sangat dianjurkan.

Seperti hukum shalat Dhuha, pada dasarnya adalah sunnah. Namun bisa menjadi wajib, kalau ada nadzar. Bisa haram, kalau dalam keadaan haid, bagi wanita. Bisa juga menjadi makruh, kalau dikerjakan di tempat yang biasanya najis, misalnya dalam kandang ternak.

Jadi yang asli, menikah itu hukumnya adalah sunnah. Lalu bisa berubah menjadi wajib, makruh, mubah atau haram, sesuai dengan keadaan kita masing-masing.

Penutup

Menikah bukan hanya urusan syahwat atau sekedar jalan melampiaskan hasrat seksual secara halal. Lebih dari itu, menikah merupakan kesempurnaan hidup, baik di dunia sekarang maupun kelak di akhirat. Menikah merupakan salah satu perintah agama, alias ibadah.

Semoga Allah Swt. melimpahkan kemudahan bagi kita semua untuk menjadi pengikut Nabi Muhammad Saw. Amin…

Tags:

0 thoughts on “Apa Hukum Menikah, Wajib atau Sunnah Sih?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.