SHOPPING CART

close

NASIKH-MANSUKH: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Hikmah

 النَاسِخُ وَالْمَنْسُوْخُ

an-Nasikh wa al-Mansukh

Tidak semua ayat al-Qur’an itu bisa dijadikan dalil, karena hukumnya sudah dihapus. Sebaliknya, ada juga ayat yang sudah dihapus dari al-Qur’an, namun hukumnya masih berlaku.

Untuk memahami hal itu, kita perlu memperlajari salah satu cabang Ulumul-Qur’an, yaitu: ilmu nasikh dan mansukh.

Berikut ini kami sampaikan beberapa penjelasan mengenai nasikh-mansukh dalam al-Qur’an. Meliputi: pengertian, contoh, macam-macam dan hikmah adanya nasikh-mansukh dalam al-Qur’an. Juga sedikit keterangan tentang bagaimana cara mengetahu apakah sebuah ayat itu termasuk ayat yang sudah dihapus atau tidak.

A. Pengertian Nasikh-Mansukh

Secara bahasa, Nasikh dan Mansukh berasal dari kata: nasakha-yansakhu-naskhan. Artinya ada dua, yaitu: menghapus dan memindahkan.

إزالة الشيء وإعدامه

“Menghilangkan dan meniadakan sesuatu.”

نقل الشيء وتحويله مع بقائه في نفسه

“Memindahkan sesuatu, dengan tetap menjaga keberadaannya.”

Lalu dari kata dasar nasakha itu dibentuk dua kata: nasikh dan mansukh.

Nasikh merupakan ism fa’il (subyek). Sedangkan mansukh merupakan ism maf’ul bih (obyek).

Oleh karena itu, Nasikh dan Mansukh merupakan dua istilah yang saling berkaitan. Nasikh hanya ada apabila ada Mansukh. Seperti istilah Gono dan Gini. Mimi dan Mituno.

Secara istilah, Nasikh-Mansukh adalah:

رفع الشارع حكماً شرعياً بدليل شرعي متأخر

“Dicabutnya suatu hukum syar’i oleh Allah dengan menggunakan dalil syar’i yang datangnya belakangan.”

Makna dalil syar’i di sini adalah al-Qur’an maupun hadits.

Nasikh artinya hukum syar’i yang menghapus. Bisa berupa ayat al-Qur’an atau hadits.

Mansukh artinya hukum syar’i yang dihapus. Juga berupa ayat atau hadits.

Ada beberapa macam ayat yang dihapus:

Pertama, dihapus bacaannya saja. Hukumnya masih berlaku. Misalnya ayat yang menjelaskan hukuman hadd bagi pezina yang sudah menikah. Ayat yang menerangkan hukuman ini sudah dihapus bacaannya, sudah dikeluarkan dari barisan ayat-ayat al-Qur’an. Namun hukumnya masih berlaku.

Kedua, dihapus hukumnya saja. Bacaannya masih ada. Misalnya ayat yang memberikan perintah kepada kita untuk meninggalkan wasiat bagi kedua orangtua dan kerabat. Ayat ini masih ada dalam al-Qur’an, namun hukumnya sudah tidak berlaku.

Ketiga, dihapus bacaan dan hukumnya. Misalnya ayat menjelaskan batasan minimal tentang jumlah susuan yang menjadikan hubungan susuan (radha’ah), yaitu sepuluh kali susuan. Ayat ini sudah dihapus bacaan maupun hukumnya, diganti dengan ayat yang menjelaskan bahwa jumlah susuan tersebut minimal adalah lima kali susuan.

Baca Juga: 

Rasm Utsmani: Pengertian, Contoh & Kaidah

***

B. Contoh Nasikh-Mansukh

Bila seseorang meninggal dunia, dan dia punya dua orangtua yang masih hidup. Maka kedua orangtua itu memperoleh hak wasiat dari harta peninggalan orang yang meninggal itu. Hal ini dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 180.

Allah Swt. berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi kedua orangtuanya dan karib kerabatnya secara ma’ruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Hak menerima wasiat itu kemudian dihapus oleh Surat an-Nisa’ ayat 11.

Allah Swt. berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

Dan untuk kedua orangtua, bagi masing-masingnya adalah seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orangtuanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.”

Berdasarkan Surat an-Nisa’ ayat 11 ini, maka kedua orangtua tidak lagi memperoleh wasiat dari anaknya yang sudah meninggal. Namun kedua orangtua memperoleh harta warisan.

Dengan demikian, hak orangtua atas wasiat sebagaimana tercantum dalam Surat al-Baqarah: 180 itu telah dihapus oleh Surat an-Nisa’: 11. Sebagai gantinya, kedua orangtua memperoleh harta warisan.

Perbedaan wasiat dan harta warisan:

– besaran wasiat ditentukan oleh pemilik harta, alias si pemberi wasiat.

– besaran harta warisan ditentukan oleh Allah.

Orang yang berhak memperoleh harta warisan, dia tidak boleh menerima wasiat. Kecuali diizinkan oleh seluruh ahli waris yang ada.

Baca Juga:  

Qira’at dalam al-Qur’an: Pengertian, Contoh, Pengaruh Tafsir

***

C. Bagaimana Cara Mengetahui Ayat Mansukh?

Tentu saja tidak mudah untuk mengetahui mana saja ayat yang sudah mansukh. Diperlukan keahlian khusus dan pengalaman yang panjang tentang al-Qur’an.

Cara yang paling mudah untuk mengetahui apakah sebuah ayat itu mansukh atau tidak, yaitu dengan mengeceknya dalam kitab-kitab tafsir. Terutama kitab-kitab tafsir induk yang memberikan penafsiran secara luas dan mendalam. Misalnya:

  • Kitab Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari
  • Kitab Tafsir Ibnu Katsir
  • Tafsir al-Qurthubi
  • Tafsir Ibnu ‘Asyur
  • Kitab Tafsir al-Munir (Wahbah az-Zuhaili)

Bisa juga langsung merujuk kepada kitab-kitab yang secara khusus membahas Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an. Misalnya:

  • Kitab Nasikh-Mansukh, disusun oleh an-Nuhas.
  • Nasikh al-Qur’an wa Mansukhuh, oleh Ibnul-Jauzi.
  • al-I’tibar fi Bayani an-Nasikh wal-Mansukh, oleh al-Hazimi.

Baca pula: 

Nuzulul Qur’an: Pengertian dan Tahapan Turun dan Hikmah

***

D. Macam-macam Nasikh-Mansukh

Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa macam nasikh-mansukh. Yaitu:

1. Dihapus bacaan maupun hukumnya

Terdapat ayat al-Qur’an yang dihapus bacaan sekaligus hukumnya.

Contohnya adalah ayat yang menerangkan jumlah susuan yang membuat adanya hubungan mahram, sehingga dilarang untuk menikah. Yaitu sebanyak sepuluh kali susuan. Kemudian ayat itu dihapus, baik bacaannya maupun hukumnya.

Ayatnya tidak lagi menjadi bagian al-Qur’an. Hukumnya pun tidak lagi berlaku.

Hal ini berdasarkan keterangan Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ, ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ, فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Yang diharamkan al-Qur’an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur’an yang dibaca”

(HR. Muslim)

**

2. Dihapus bacaannya saja

Terdapat ayat al-Qur’an yang dihapus bacaannya. Adapun hukumnya masih tetap berlaku.

Contoh pertama

Contohnya adalah ayat yang menerangkan jumlah susuan yang menyebabnya adanya hubungan mahram. Yaitu sebanyak lima kali. Ayat itu dihapus bacaannya. Namun hukumnya masih tetap berlaku.

Hal ini berdasarkan keterangan Ibunda kaum muslimin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ

ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ

فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Yang diharamkan al-Qur’an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur’an yang dibaca”

(HR. Muslim)

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam az-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an, bahwa ayat yang menyebut lima susuan itu masih tetap dibaca oleh sebagian shahabat hingga menjelang wafatnya Rasulullah Saw. Karena mengira bahwa ayat itu masih merupakan bagian dari al-Qur’an. Setelah mengetahui bahwa ayat itu sudah dihapus bacaannya, maka mereka pun berhenti membacanya. Namun hukumnya masih berlaku.

Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan Imam an-Nawawi, bahwa memang turunnya ayat menyebut lima susuan ini turun menjelang wafatnya Rasulullah Saw. Sehingga ketika ayat itu dihapus bacaannya, sebagian shahabat masih belum mengetahuinya. Dan mereka pun masih mengiranya sebagai bagian dari al-Qur’an dan membacanya dengan keyakinan tersebut. Lalu datanglah kepada mereka informasi bahwa ayat itu telah dihapus bacaannya. Dan masalah ini pun telah menjadi ijma’ para shahabat.

Contoh kedua

Contoh yang lain, adalah ayat yang menerangkan hukuman bagi pelaku perbuatan zina, yaitu hukuman rajam. Khususnya bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah.

Hal ini disampaikan oleh ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu:

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلم بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ

فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ

وَإِنَّ الرَّجْمَ فِى كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الاِعْتِرَافُ

Sambil duduk di atas mimbar Rasulullah Saw. Umar bin Khattab berkata,

“Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Saw. dengan kebenaran, dan Dia juga telah menurunkan kitab kepadanya. Di antara ayat yang diturunkan kepadanya, yang kita semua telah membacanya, mempelajari dan berusaha memahaminya adalah ayat tentang rajam. Rasulullah Saw. telah melaksanakan hukuman rajam tersebut. Begitu juga kita akan tetap melaksanakan hukum tersebut setelah kepergian beliau. Aku khawatir, jika semakin lama, maka akan ada yang berkata, ‘Di dalam al Qur’an tidak kita dapati ayat mengenai hukum rajam’. Lantas mereka tersesat karena meninggalkan hukum wajib itu yang telah diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat dalam Kitabullah, wajib dijalankan atas orang laki-laki dan perempuan yang telah menikah lalu melakukan perzinahan apabila ada saksi, ada bukti dan juga ada pengakuan.”

(HR. Muslim)

**

3. Dihapus hukumnya saja

Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang hukumnya tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, hendaknya kita berhati-hati. Jangan sampai kita menggunakan ayat itu sebagai dalil suatu hukum.

Contohnya adalah masalah wasiat bagi kedua orangtua sebagaimana telah kami jelaskan dalam contoh di atas. Yaitu Surat al-Baqarah ayat 180.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi kedua orangtuanya dan karib kerabatnya secara ma’ruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Hukum dalam ayat itu dihapus oleh Surat an-Nisa’ ayat 11.

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

Dan untuk kedua orangtua, bagi masing-masingnya adalah seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orangtuanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.”

Berdasarkan Surat an-Nisa’ ayat 11 ini, maka kedua orangtua tidak lagi memperoleh wasiat dari anaknya yang sudah meninggal. Namun kedua orangtua memperoleh harta warisan.

Dengan demikian, hak orangtua atas wasiat sebagaimana tercantum dalam Surat al-Baqarah: 180 itu telah dihapus oleh Surat an-Nisa’: 11. Sebagai gantinya, kedua orangtua memperoleh harta warisan.

Baca Juga: 

Makkiyah dan Madaniyah: Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh

***

E. Hikmah Nasikh-Mansukh

Terdapat hikmah yang luar biasa dalam nasikh-mansukh ini, di antaranya:

1. Menyadari sifat kasih Allah

Secara umum, ayat yang mansukh itu lebih berat daripada yang nasikh. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Nabi Muhammad merupakan syariat yang paling ringan, hanafiyah-samhah.

Namun adakalanya ayat yang nasikh itu lebih berat. Dalam hal demikian, Allah telah menyediakan pahala yang lebih besar. Hal ini menunjukkan sifat kasih Allah yang ar-Rahman dan ar-Rahim.

2. Syariat Islam tidak kaku

Dengan memahami nasikh-mansukh dalam al-Qur’an ini pula, kita menyadari bahwa hukum Allah itu tidak bersifat kaku dan stagnan. Namun dinamis dan selalu berkembang.

3. Hubungan yang erat antara syariat dan dakwah

Hal ini sangat penting untuk kita mengerti, bahwa syariat Islam itu bagian dari strategi dakwah juga. Syariat dan dakwah merupakan saudara kandung yang lahir dan tumbuh secara beriringan. Bahkan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling menjaga, saling memberi, dan saling menguatkan.

Baca Juga: 

Cara Membagi Warisan untuk Anak dan Istri Kedua

***

Penutup

Demikian beberapa pembahasan mengenai Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

______________________

Sumber Bacaan:

– Artikel Pertama

Bahts ‘an an-Nasikh wal-Mansukh fil-Qur’anil-Karim. Shafa’ an-Nubani.

– Artikel Kedua

Anwa’ an-Naskh wal-Hikmah min Wujudih. Nashir Abdul-Ghafur.

Kitab-Nasikh-Mansukh

Tags:

3 thoughts on “NASIKH-MANSUKH: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Hikmah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.