SHOPPING CART

close

NIKAH TAHLIL: Pengertian, Tujuan, Hukum dan Hikmah

Pengertian nikah tahlil

Tahlil artinya menghalalkan.

Nikah tahlil artinya: nikah yang dilakukan oleh seorang pria atas dasar suruhan orang lain. Dimana dia menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, supaya mantan suaminya itu bisa halal kembali dan rujuk kepada wanita tersebut.

Jadi pria kedua itu melakukan nikah tahlil atas suruhan pria pertama, bahkan dibayar oleh suami yang pertama, dengan tujuan di atas.

Sebab orang melakukan nikah tahlil 

Dalam Islam, apabila seorang isteri telah ditalak tiga oleh suaminya, maka ia tidak boleh dirujuk sampai isteri itu menikah dengan pria lain. Lalu suaminya yang kedua itu mentalaknya. Pada saat itu barulah suami yang pertama boleh rujuk kepada wanita tersebut.

Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230)

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (al-Baqarah: 229)

Atas dasar itulah, kemudian terjadi nikah yang dilakukan dengan cara tersebut. Dengan demikian, nikah itu dilakukan bukan diniatkan untuk selamanya. Tapi diniatkan sementara, dan atas dasar perintah orang lain.

Baca pula:

Talak Raj’i: Pengertian dan Hak Nafkah Bagi Istri

Hikmah syarat menikah dengan pria lain untuk rujuk pada talak tiga

Islam memberikan syarat tersebut bagi suami yang mentalak tiga istrinya, sehingga pihak suami maupun isteri lebih berhati-hati, jangan sampai terjadi talak yang ketiga itu. Suami jangan sampai terlalu mudah menjatuhkan talak. Isteri jangan sampai memancing keadaan yang menyebabkan suami mentalaknya untuk yang ketiga kali. Atau memang seharusnya baik suami maupun isteri tidak perlu berurusan dengan talak.

Bila sebuah pernikahan telah putus-sambung sampai tiga kali, maka telah terjadi masalah yang terlalu serius dalam pernikahan tersebut. Boleh jadi syariat keharusan menikah dahulu dengan pria lain itu sebagai salah usaha untuk memperoleh perbandingan dan pelajaran berharga. Dengan demikian, wanita itu bisa membandingkan antara suaminya yang pertama dengan suaminya yang kedua. Dan semua ini dilakukan secara sunguh-sungguh, bukan sekedar main-main.

Hukum nikah tahlil

Nikah tahlil hukumnya adalah haram. Secara tegas Rasulullah Saw. melarang nikah tahlil, bahkan melaknat orang yang melakukannya.

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ.

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah Saw. melaknat orang yang melakukan nikah muhallil dan orang yang untuknya dilakukan nikah muhallil.” (HR. Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi)

Orang yang melakukan nikah tahlil itu sama saja dengan orang yang mempermainkan tujuan pernikahan. Pernikahan dilakukan bukan untuk membantu orang lain supaya bisa rujuk dengan mantan isterinya. Meskipun niatnya baik, tapi caranya adalah haram.

Hukum orang yang melakukan nikah tahlil 

Orang yang melakukan nikah tahlil, apapun tujuannya, adalah berdosa. Ia memperoleh sebutan yang amat buruk oleh pribadi yang paling mulia (Rasulullah Saw.) sebagai pejantan yang dipinjamkan. Sebutan ini tentu bukan main-main. Sebutan ini menunjukkan betapa buruk perbuatan orang tersebut.

وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ ؟ قَالُوا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ : هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ.

Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Tidakkah kalian ingin aku beritahu tentang pejantan yang dipinjamkan?” Mereka berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Itulah orang yang melakukan nikah muhallil. Allah melaknat orang yang melakukan nikah muhallil dan orang yang baginya dilakukan nikah muhallil.” (HR. Ibnu Majah)

Bahkan beliapun menyampaikan bahwa baik orang yang melakukan nikah tahlil maupun orang yang untuknya dilakukan nikah tahlil adalah dilaknat oleh Yang Maha Pengasih, Allah I.

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ.

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah Saw. melaknat orang yang melakukan nikah muhallil dan orang yang untuknya dilakukan nikah muhallil.” (HR. Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi)

Hikmah dilarangnya nikah tahlil 

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, antara hikmah dilarangnya nikah tahlil adalah sebagai berikut:

  • Tujuan pernikahanadalah suci. Nikah yang main-main, apapun tujuannya adalah haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah.
  • Seorang suamimaupun isteri hendaknya berusaha sebaik mungkin melaksanakan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, talak bisa dihindari sejauh-jauhnya.
  • Seorang suamihendaknya berpikir dengan jernih terlebih dahulu sebelum memutuskan suatu perkara. Talak adalah pilihan terakhir yang diharapkan mampu memberikan solusi. Oleh karena itu, talak tidak boleh dijadikan sebagai sarana pelampiasan amarah, yang kemudian akan menjadi penyesalan demi penyesalan.

Allahu a’lam.

Tags:

2 thoughts on “NIKAH TAHLIL: Pengertian, Tujuan, Hukum dan Hikmah

Tinggalkan Balasan ke Hukum Menikah dengan Wanita atau Pria Yang MandulBatalkan balasan

Your email address will not be published.