SHOPPING CART

close

Contoh Pembagian Harta Waris untuk Anak Angkat dan Saudara

Gambaran Masalah:

Sepasang suami-istri, yaitu Pak Ahmad dan Ibu Khadijah meninggal dunia. Mereka punya dua anak asuh bernama Dani (salah seorang keponakan Pak Ahmad) dan Rano (salah seorang keponakan Ibu Khadijah).

Rano tinggal bersama keluarga Pak Ahmad sejak bayi. Sedangkan Dani kadang tinggal bersama Pak Ahmad, dan kadang tinggal bersama orangtuanya sendiri.

Sementara itu Pak Ahmad punya:

– saudara seibu sebapak sebanyak lima orang:

  • perempuan, sudah meninggal dan punya anak, sudah meninggal juga.
  • laki-laki, meninggal tahun yang lalu, punya 4 orang anak.
  • laki-laki, sudah meninggal, punya 12 orang anak.
  • perempuan, sudah meninggal, punya 6 orang anak, salah satunya adalah Lutfi yang diasuh oleh Pak Ahmad.
  • perempuan, sudah meninggal duluan, punya 5 orang anak (dia meninggal sebelum Pak Ahmad).

– saudara seibu sebanyak tiga orang:

  • perempuan, masih hidup
  • laki-laki, masih hidup
  • laki-laki, masih hidup

Dalam sebuah surat keterangan kepemilikan tanah, ada sebidang tanah yang dituliskan atas nama Pak Ahmad dengan tambahan keterangan: Ayah Dani. Jadi tertulis atas nama: Ahmad (Ayah Dani).

Dan ada sebidang tanah lagi yang dituliskan atas nama Ibu Khadijah dengan tambahan keterangan: Ibu Rano. Jadi tertulis atas nama: Khadijah (Ibu Rano).

Sementara itu tidak ada satu pun surat keterangan yang menyatakan, bahwa Pak Ahmad dan Ibu Khadijah sudah menjadikan Dani dan Rano sebagai anak angkat.

Pertanyaan:

1. Apakah anak angkat memperoleh bagian dari harta warisan?

2. Berapa bagian warisan bagi saudara seibu sebapak?

3. Berapa bagian warisan bagi saudara seibu?

___________________

Pendahuluan:

Sebelum kami menjawab ketiga pertanyaan di atas, ada dua hal utama yang perlu kami jelaskan:

1. Harta Gono Gini atau Harta Bersama

Harta Gono Gini atau Harta Bersama yaitu harta yang dihasilkan oleh suami dan istri selama perkawinan, sebagai hasil usaha keduanya. Meskipun suami saja yang bekerja, sementara istri hanya di rumah dan mengerjakan tugas rumah tangga, maka harta itu adalah milik bersama. Milik mereka bersama.

Untuk lebih jelasnya, silakan membaca masalah harta bersama ini dalam artikel berikut:

Mengenal Harta Bersama Atau Harta Gono-Gini dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris

Jadi sebagian harta gono gini ada yang menjadi hak milik suami dan selanjutnya menjadi harta peninggalan yang akan diwariskan kepada keluarga suami.

Demikian pula ada sebagian harta gono gini yang menjadi hak milik istri dan selanjutnya menjadi harta yang diwarikan kepada keluarga istri.

Setelah penjelasan di atas, hendaknya kita sudah paham mana harta Pak Ahmad yang bisa diwariskan untuk keluarga Pak Ahmad.

Sehingga jangan sampai kita mengambil harta milik Ibu Khadijah dan diberikan/diwariskan kepada keluarga Pak Ahmad.

2. Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta waris dibagi

Sebelum harta waris dibagi, ada tiga hal yang wajib dilaksanakan, yaitu:

  • membayar biaya perawatan jenazah
  • melunasi hutang si mati
  • menunaikan wasiat tentang harta

Untuk lebih jelasnya tentang hal ini bisa dibaca pada artikel berikut:

Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

***

Jawaban:

Sekarang kami menjawab pertanyaan di atas:

1. Apakah anak angkat memperoleh bagian dari harta warisan?

Anak angkat bukan termasuk orang yang berhak memperoleh harta warisan. Tapi dia bisa memperoleh hak dari harta waris itu dengan sebutan wasiat wajibah. Yang masuk dalam kategori wasiat. Di mana besaran wasiat itu secara keseluruhan maksimal adalah sepertiga dari harta waris. Boleh kurang, namun tidak boleh lebih.

Untuk mengetahui apakah Dani dan Rano merupakan anak angkat yang sah, diperlukan dokumen yang sah menyebutkan bahwa Pak Ahmad dan Ibu Khadijah sudah mengadopsi keduanya sebagai anak angkat.

Selama tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa Pak Ahmad dan Ibu Khadijah telah mengangkat Dani dan Rano sebagai anak angkat, maka secara hukum keduanya bukan merupakan anak angkat yang sah.

Adapun bukti kepemilikan sebidang tanah yang di situ disebutkan ada istilah yang menyebut nama Dani dan Rano. Hal itu belum cukup sebagai bukti bahwa keduanya merupakan anak angkat.

Jadi harus ada dokumen yang secara khusus menyebutkan bahwa Pak Ahmad dan Ibu Khadijah telah menjadikan keduanya sebagai anak angkat. Bila tidak ada dokumen dimaksud, maka keduanya bukan anak angkat yang sah.

Dengan demikian jawabannya adalah:

Dani dan Rano tidak bisa memperoleh bagian dari harta waris.

Kecuali…

Bila seluruh ahli waris yang ada bersepakat untuk mengakui Dani dan Rano sebagai anak angkat yang sah. Maka Dani dan Rano memperoleh hak waris yang disebut sebagai wasiat wajibah.

Apabila ada sebagian ahli waris yang tidak setuju, maka hal itu tidak bisa dipaksakan. Karena tidak ada dokumen sah yang menyatakan bahwa Dani dan Rano merupakan anak angkat Pak Ahmad dan Ibu Khadijah.

2. Berapa bagian warisan bagi saudara seibu sebapak?

Bagian warisan bagi saudara seibu sebapak dalam kasus ini adalah dua pertiga dari harta warisan.

Dua pertiga itu dibagi dengan ketentuan:

“Bagian laki-laki adalah dua kali lipat dibandingkan perempuan.”

Ketentuan itu berlaku bagi semua saudara seibu sebapak di atas, kecuali saudara perempuan yang telah meninggal dunia dan anaknya pun sudah meninggal itu.

Adapun kedudukan saudara seibu sebapak yang sudah meninggal terlebih dahulu tapi punya anak, itu digantikan oleh anak-anaknya. Di sinilah ada istilah ahli waris pengganti.

Hal ini sesuai dengan salah satu ayat dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya tentang hal ini bisa dibaca pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Laki-Laki Seibu Sebapak

dan

Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak

3. Berapa bagian warisan bagi saudara seibu?

Bagian warisan untuk saudara seibu dalam kasus ini adalah sepertiga dari harta warisan.

Sepertiga ini dibagi secara rata untuk ketiga saudara itu, tanpa membedakan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan.

Untuk lebih jelasnya silakan menyimak artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-Laki Maupun Perempuan)

***

Keterangan Tambahan

Dalam ilmu waris, kedudukan saudara seibu itu adalah dzawil furudh. Yaitu ahli waris yang haknya telah ditentukan.

Adapun kedudukan saudara laki-laki dan perempuan seibu sebapak adalah ashabah. Yaitu ahli waris yang memperoleh sisa, setelah harta waris itu dikurangi untuk dzawil furudh.

Jadi setelah dikurangi 1/3 untuk dzawil furudh, dalam hal ini adalah tiga orang saudara seibu itu.

Maka sisanya adalah 2/3 yang menjadi hak ashabah. Yaitu keempat orang saudara seibu sebapak tersebut.

***

Penutup

Demikian sedikit informasi dan penjelasan tentang masalah ini. Semoga ada manfaat bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

____________________________

Bacaan utama:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Hukmu Miratsul-Ibni bin-Tabanni mim-man Tabannahu.

Buku-Ilmu-Faraidh-Upaya-Menghidupkan-Hukum-Waris-Islam

Tags:

0 thoughts on “Contoh Pembagian Harta Waris untuk Anak Angkat dan Saudara

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.