SHOPPING CART

close

Pengertian Najis dan Macam-macamnya dalam Islam

Najis merupakan pembahasan yang sangat penting. Karena untuk melakukan ibadah tertentu, kita harus bersih dari najis.

Berikut ini kami sampaikan pengertian dan macam-macam najis dalam Islam.

A. Pengertian Najis

Najis merupakan semua benda yang harus dihindari oleh seorang muslim. Bila benda najis mengenai badan, pakaian, maupun tempatnya, maka ia harus membersihkannya. Allah Swt. berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu sucikanlah. (al-Muddattsir: 4)

Dalam ayat di atas, Allah Swt. memberikan perintah kepada kita untuk selalu menjaga kesucian pakaian. Apabila kesucian pakaian diperintahkan, tentu demikian pula halnya dengan kesucian badan dan tempat. Dan apabila kesucian lahir saja diperintahkan, tentu demikian pula kesucian batin. Allah I berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang selalu bertaubat (selalu berusaha menjaga kesucian batin) dan berthaharah (selalu berusaha menjaga kesucian lahir). (al-Baqarah: 222)

Taubat itu mensucikan diri dari kotoran batiniah, sedangkan berthaharah itu mensucikan diri dari kotoran lahiriah. Kotoran batiniah itu bisa berupa perasaan yang tidak dibenarkan, seperti perasaan iri-dengki, sombong-takabur, kikir-bakhil, dan lain-lain. Adapun kotoran lahiriah itu bisa berupa bangkai, darah, kotoran manusia, dan kotoran hewan.

Silakan baca juga:

Inilah Keutamaan dan Dahsyatnya Thaharah dalam Islam

***

B.  Macam-macam Najis

Najis itu ada tiga macam, yaitu najis ringan, najis sedang, dan najis berat. Berikut ini sedikit penjelasan tentang ketiga najis tersebut:

1. Najis Ringan

Najis ringan ini berupa air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan. Apabila ia sudah makan makanan, maka air kencingnya bukan lagi najis ringan. Air kencingnya menjadi najis sedang.

2. Najis Sedang

Najis sedang ini berupa bangkai, babi, darah, kotoran manusia, madzi, wadi, dan kotoran hewan yang haram dimakan. Berikut ini penjelasan tentang benda-benda najis tersebut:

a. Bangkai

Pengertian bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa disembelih dengan menyebut asma Allah. Bangkai merupakan salah satu bentuk najis. Allah Swt. berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ.

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, karena semua itu merupakan najis.” (al-An’am: 145)

Potongan tubuh  hewan yang masih hidup juga termasuk bangkai, seperti: potongan paha ayam yang ayamnya sendiri masih hidup, atau potongan kaki sapi yang sapinya sendiri masih hidup.

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ قَالَ: قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَجُبُّونَ أَسْنِمَةَ الإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَلْيَاتِ الْغَنَمِ٬ قَالَ: مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ .

Dari Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata: Ketika Nabi Muhammad r tiba di Madinah, orang-orang biasa memotong punuk unta dan sisi leher kambing. Beliau pun bersabda, “Potongan tubuh hewan yang masih hidup merupakan bangkai.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan kemuliaan syariat Islam. Syariat Islam bukan hanya mengatur HAM (Hak Azasi Manusia), tapi juga mengatur HAH (Hak Azasi Hewan) sejak ribuan tahun yang lalu.

Namun ketentuan bangkai sebagai najis ini terdapat pengecualian, yaitu: bangkai ikan, bangkai belalang, dan bangkai hewan yang tidak berdarah (seperti semut dan lebah) tidaklah najis. Tulang, tanduk, kuku, bulu, rambut, dan kulit bangkai juga tidak termasuk najis.

b. Babi

Babi adalah satu-satunya nama hewan yang disebutkan dalam al-Qur’an sebagai hewan yang haram sekaligus najis. Allah Swt. berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ.

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, karena semua itu merupakan najis.” (al-An’am: 145)

c. Darah

Selain bangkai dan bagi, darah juga merupakan salah satu bentuk najis yang harus kita hindari dan jauhi. Allah I berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ.

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali: bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, karena semua itu merupakan najis.” (al-An’am: 145)

Semua darah adalah najis, kecuali darah orang yang mati syahid (berperang fi sabilillah) yang melekat pada tubuhnya, darah ikan, dan sedikit darah yang masih tersisa pada daging atau tulang binatang yang telah disembelih.

Nanah termasuk bagian dari darah, karena nanah itu merupakan darah yang sudah mati. Oleh karena itu, nanah juga najis.

d. Kotoran manusia

Kotoran manusia adalah najis. Najis ini mencakup air kencing, tinja, dan muntahan. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (ijma’).

Semua kotoran manusia ini termasuk najis sedang, kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan.

e. Air Madzi

Pengertian madzi yaitu cairan yang keluar dari organ vital (kemaluan), ketika seseorang dalam kondisi berahi. Madzi ini termasuk najis, karena ia keluar dari kemaluan, sama dengan air kencing. Apabila seseorang keluar madzi, yang wajib dibasuh hanya bagian kemaluan saja. Adapun kain yang terkena madzi tidak perlu dicuci. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ: كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً٬ وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ٬ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ٬ فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ.

Dari ‘Ali, ia berkata: Aku seorang yang mudah keluar madzi, namun aku merasa malu untuk bertanya kepada Nabi Muhammad r mengingat keberadaan puteri beliau (Fathimah). Oleh karena itu, aku mengutus Miqdad bin Aswad untuk bertanya pada beliau. Beliau bersabda, “Hendaknya ia membasuh dzakarnya, lalu berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Terdapat hikmah yang penting, mengapa pakaian yang terkena madzi tidak najis. Tidak lain, karena keluarnya madzi itu di luar kendali kita. Berbeda halnya dengan keluarnya air kencing yang secara umum bisa kita kendalikan. Inilah di antara wujud sifat kasih sayang yang Allah I limpahkan bagi umat Nabi Muhammad r.

f. Air Wadzi

Pengertian wadzi yaitu cairan yang keluar dari organ vital (kemaluan), setelah seseorang buang air kecil, atau ketika mengangkat beban yang berat. Wadi bersifat najis yang sama dengan madzi. Kemaluan harus dibasuh, sedangkan kain yang terkena wadzi dimaafkan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: الْمَنِىُّ وَالْمَذِىُّ وَالْوَدِىُّ٬ فَالْمَنِىُّ مِنْهُ الْغُسْلُ٬ وَمِنْ هَذَيْنِ الْوُضُوْءُ٬ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Mani, madzi, dan wadi. Hadats karena keluar mani dihilangkan dengan mandi junub. Adapun hadats karena madzi dan wadi dihilangkan dengan wudhu. Hendaknya ia membasuh dzakarnya, lalu baru berwudhu.” (Atsar riwayat Baihaqi)

g. Kotoran hewan yang haram dimakan

Kotoran hewan yang haram dimakan, baik tinja maupuna air kencingnya, adalah najis.

Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

Hadits Pertama

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قال: أَتَى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ، فَأَمَرَنِى أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ، وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً، فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ٬ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Nabi Muhammad r buang hajat. Lalu beliau memerintahkan padaku untuk mengambil tiga butir batu. Aku hanya bisa menemukan dua butir batu. Aku berusaha mencari batu yang ketiga, namun tidak dapat juga. Akhirnya aku mengambil kotoran hewan. Lalu aku membawakan ketiga benda itu kepada beliau. Beliau mengambil dua butir batu itu, tapi membuang kotoran hewan tadi, dan bersabda, “Ini merupakan najis.” (HR. Bukhari).

Secara sekilas, berdasarkan hadits di atas, kotoran semua hewan adalah najis. Namun sebenarnya tidak demikian. Yang sebenarnya najis hanyalah kotoran hewan yang haram dimakan. Adapun kotoran hewan yang halal dimakan tidak termasuk najis. Hal ini mengingat adanya hadits yang menjelaskan tidak najisnya kotoran hewan yang halal dimakan.

Hadits Kedua

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا.

Dari Anas, ia berkata, “Ada beberapa orang datang dari Kabilah Ukl atau ‘Urainah. Di Madinah mereka sakit perut. Nabi Muhammad r memerintahkan kepada mereka untuk meminum air kencing, dan air susu unta.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Berdasarkan hadits itu pula, kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa najis dan tidak tidaknya sebuah benda itu ditentukan pada ada atau tidaknya dalil, bukan pada pertimbangan akal semata. Namun demikian, apabila suatu saat kita hendak shalat, lalu kita menginjak kotoran ayam misalnya, hendaknya kita mencuci kaki hingga bersih.

Kita mencucinya bukan karena kotoran ayam itu najis, tapi karena akan mengganggu kekhusyukan shalat kita maupun orang lain. Sama halnya dengan keringat dan lumpur tidaklah najis. Namun bila hendak shalat, hendaknya kita bersihkan diri dahulu dari keringat dan lumpur, khususnya setelah kita mendorong mobil mogok atau bermain sepak bola.

3. Najis Berat

Najis berat berupa air liur anjing, baik anjing itu masih kecil maupun sudah besar, baik anjing jantan maupun betina, dengan berbagai jenis anjing. Bila alat makan maupun tubuh kita dijilat anjing, maka bagian yang dijilat anjing itu menjadi bernajis berat.

Hal ini bukan berarti kita dilarang memelihara anjing secara mutlak. Kita boleh memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan agama, seperti untuk berburu atau menjaga rumah, namun hendaknya anjing itu tidak dibiarkan bebas berkeliaran dalam rumah. Jangan sampai anjing menjilati alat-alat dapur, apalagi isteri dan anak-anak yang tinggal di dalam rumah.

____________

Bacaan Utama: 

  • Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah. 
  • Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
Tags:

One thought on “Pengertian Najis dan Macam-macamnya dalam Islam

Tinggalkan Balasan ke Tata Cara Tayamum sebagai Pengganti Wudhu dan Mandi JunubBatalkan balasan

Your email address will not be published.