SHOPPING CART

close

Wali dalam Pernikahan: Hukum, Hikmah dan Fiqih Hadits

Wali itu salah satu rukun pernikahan

Wali merupakan salah satu rukun pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Musa ra. sebagai berikut:

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ.

Dari Abu Musa r.a., dari Nabi Saw., beliau bersabda: “Tidak ada nikah, kecuali ada wali.” (HR. Imam Lima, kecuali Nasai)

Artinya, suatu pernikahan itu tidak sah tanpa adanya wali.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang dengan jelas berdasarkan hadits di atas.

Sementara itu, para ulama mazhab Hanafi berpendapat, bahwa wali bukan merupakan rukun pernikahan. Pendapat ini beranggapan, bahwa akad nikah sama dengan akad jual-beli. Bila seorang wanita memiliki hak untuk melakukan akad jual-beli, maka ia pun memiliki hak untuk melakukan pernikahan tanpa adanya wali.

Bila kita perhatikan, di antara dua pendapat di atas, pendapat jumhur ulama merupakan pendapat yang lebih kuat. Jumhur memiliki dalil berupa hadits yang shahih, sementara mazhab Hanafi hanya memiliki dalil akal.

Kita ingat, bahwa mazhab Hanafi yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah itu muncul di Baghdad yang cukup jauh dari sumber hadits, yaitu Madinah. Boleh jadi pada waktu itu para ulama mazhab Hanafi belum mengetahui adanya hadits shahih di atas. Apalagi pada waktu itu hadits-hadits Rasulullah Saw. belum disusun dengan baik seperti pada zaman para imam hadits.

***

Pernikahan tidak sah tanpa wali

Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.

Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah ra. sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ.

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Saw. bersabda: “Wanita yang menikah tanpa wali, pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Bila yang laki-laki telah menggaulinya, maka bagi wanita itu hak atas mahar yang menjadikan farji (kemaluan) wanita itu halal. Dan bila para wali enggan, maka penguasa (yaitu hakim) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali.” (HR. Imam Lima, kecuali Nasai.)

***

Wali harus seorang pria

Wali harus seorang pria. Seorang wanita tidak berhak menjadi wali. Apabila ada seorang wanita yang menikah dengan wali yang juga seorang wanita, maka pernikahan tersebut tidak sah. Marilah kita perhatikan hadits berikut ini:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيّ.

Untuk hadits Abu Hurairah itu, al-Albani memberikan komentar, “Shahih.” Hanya saja untuk kalimat yang terakhir, ia memberikan komentar, “Dha’if.” Kalimat yang terakhir itu adalah:

فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا.

Baca pula:

Hukum Menikah dengan Wanita Atau Pria Yang Mandul

***

Hikmah adanya wali dalam akad nikah

Syariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini antara adalah sebagai berikut:

Hadits tentang wanita

Seorang wanita pada dasarnya adalah lemah. Atau dalam istilah Rasulullah Saw. disebut naqishat ‘aql wa din. Rasulullah Saw. bersabda:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah r keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, “Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.” Mereka bertanya, “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda, “Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan memang kalian kurang akal juga kurang agama.” Mereka bertanya, “Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bukankah kesaksian wanita adalah separo dari kesaksiah pria?” Mereka bertanya, “Benar.” Beliau bersabda, “Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa haidh, lalu tidak shalat dan tidak puasa?” Mereka menjawab, “Benar.” Beliau bersabda, “Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Pesan khusus bagi wanita

Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Melalui kalimat-kalimat yang singkat, seperti biasanya, Rasulullah Saw. menyampaikan pesan-pesan yang sarat dengan ilmu dan wawasan. Apabila kita hanya mengambil sepotong-sepotong, bukan tidak mungkin kita akan salah paham.

Pada kenyataannya jumlah wanita memang lebih banyak daripada jumlah pria. Oleh karenanya, wajar saja bahwa jumlah wanita yang masuk neraka akan lebih banyak daripada jumlah pria yang masuk neraka.

Amat menarik, bahwa beliau tidak menyebutkan tentang bagaimana halnya dengan penduduk surga; lebih banyak wanita atau pria. Secara pribadi, saya yakin bahwa beliau juga akan menyebutkan bahwa jumlah wanita yang masuk surga juga lebih banyak daripada jumlah pria. Namun beliau tidak menyebutkannya, karena malah akan membuat wanita terlena.

Lalu beliau menggunakan fakta ini untuk mengarahkan kaum wanita untuk menghindarkan diri dari api neraka, yang kebanyakan penyebabnya adalah suka mencaci dan susah berterima kasih.

Kebijaksanaan syariat Islam

Karena sifat wanita itu lemah, dalam syariat Islam seorang wanita tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung pada dirinya berpindah pada suami. Akad nikah itu sama dengan penyerahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.

Seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya. Seorang wali bisa mempertanyakan tanggung jawab suami dari wanita tersebut, apabila kelak di kemudian hari memberikan perhatian dan hak-haknya. Hal ini akan lebih terasa dengan penyerahan wanita itu kepada suaminya pada saat akad nikah.

***

Hadits tentang Wali dalam Pernikahan

– Hadits Abu Musa ra.

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ.

Dari Abu Musa r.a., dari Nabi Saw., beliau bersabda: “Tidak ada nikah, kecuali ada wali.” (HR. Imam Lima, kecuali Nasai)

– Hadits ‘Aisyah ra.

وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ. رَوَاهُمَا الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ.

وَرَوَى الثَّانِي أَبُو دَاوُد الطَّيَالِسِيُّ وَلَفْظُهُ : لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ.

Dari Sulaiman bin Musa, dari Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Saw. bersabda: “Wanita yang menikah tanpa wali, pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Bila yang laki-laki telah menggaulinya, maka bagi wanita itu hak atas mahar yang menjadikan farji (kemaluan) wanita itu halal. Dan bila para wali enggan, maka penguasa (yaitu hakim) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali.” (Kedua hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Lima, kecuali Nasai.)

Hadits yang kedua juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan redaksi, “Tidak ada nikah, kecuali ada wali. Dan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal. Batal. Batal. Dan bila wanita itu tidak mempunyai wali, maka penguasa (yaitu hakim) adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali.”

– Hadits Abu Hurairah ra.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيّ.

وَعَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ قَالَ : جَمَعَتْ الطَّرِيقُ رَكْبًا، فَجَعَلَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ ثَيِّبٌ أَمْرَهَا بِيَدِ رَجُلٍ غَيْرِ وَلِيٍّ فَأَنْكَحَهَا، فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ، فَجَلَدَ النَّاكِحَ وَالْمُنْكَحَ، وَرَدَّ نِكَاحَهَا. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيّ.

وَعَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ : مَا كَانَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ فِي النِّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ مِنْ عَلِيٍّ، كَانَ يَضْرِبُ فِيهِ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ.

Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri. Dan perempuan pezina yaitu perempuan yang menikahkah dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni)

Dari ‘Ikrimah bin Khalid, dia berkata, “Suatu saat jalan penuh kendaraan. Ada seorang perempuan janda yang menyerahkan urusan dirinya kepada seorang laki-laki yang bukan walinya. Lalu laki-laki itu menikahkan perempuan itu. Kemudian hal itu sampai kepada ‘Umar, lalu ‘Umar mencambuk laki-laki yang menikahkan dan laki-laki yang dinikahkan itu, dan membatalkan pernikahan perempuan itu.” (HR. Syafi’i dan Daruquthni)

Dari Sya’bi, dia berkata, “Tidak ada seorang shahabat pun yang lebih keras terhadap pernikahan tanpa wali melebihi ‘Ali. Dia memberikan hukuman berupa pukulan.” (HR. Daruquthni)

– Hadits ‘Ikrimah

وَعَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ قَالَ : جَمَعَتْ الطَّرِيقُ رَكْبًا، فَجَعَلَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ ثَيِّبٌ أَمْرَهَا بِيَدِ رَجُلٍ غَيْرِ وَلِيٍّ فَأَنْكَحَهَا، فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ، فَجَلَدَ النَّاكِحَ وَالْمُنْكَحَ، وَرَدَّ نِكَاحَهَا. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيّ.

Dari ‘Ikrimah bin Khâlid, dia berkata, “Suatu saat jalan penuh kendaraan. Ada seorang perempuan janda yang menyerahkan urusan dirinya kepada seorang laki-laki yang bukan walinya. Lalu laki-laki itu menikahkan perempuan itu. Kemudian hal itu sampai kepada ‘Umar, lalu ‘Umar mencambuk laki-laki yang menikahkan dan laki-laki yang dinikahkan itu, dan membatalkan pernikahan perempuan itu.” (HR. Syafi’i dan Daruquthni).

– Hadits Sya’bi

وَعَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ : مَا كَانَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ فِي النِّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ مِنْ عَلِيٍّ، كَانَ يَضْرِبُ فِيهِ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ.

Dari Sya’bi, dia berkata, “Tidak ada seorang shahabat pun yang lebih keras terhadap pernikahan tanpa wali melebihi ‘Ali. Dia memberikan hukuman berupa pukulan.” (HR. Daruquthni).

***

Mufradat Hadits

Di samping terjemah, untuk lebih memahami makna hadits di atas, kami sampaikan makna beberapa mufradat penting sebagai berikut:

Wanita manapun : أَيُّمَا امْرَأَةٍ
Batal, tidak sah : بَاطِلٌ
Ia melakukan hubungan suami-isteri dengannya : دَخَلَ بِهَا
Ia telah menghalalkan : اسْتَحَلَّ
Mereka enggan : اشْتَجَرُوا

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan mengenai wali dalam pernikahan.

Semoga ada bermanfaat.

Allahu a’lam.

Tags:

One thought on “Wali dalam Pernikahan: Hukum, Hikmah dan Fiqih Hadits

Tinggalkan Balasan ke Menikah Tanpa Sepengetahuan Orangtua Itu Bisa DibatalkanBatalkan balasan

Your email address will not be published.