SHOPPING CART

close

QIYAS: Pengertian, Rukun, Contoh, Kedudukan dan Macamnya

Qiyas merupakan salah satu dalil dalam Hukum Islam yang dipakai oleh mayoritas ulama. Dengan demikian Qiyas merupakan salah satu istilah yang sangat penting.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa hal utama yang berkaitan dengan Qiyas. Mulai dari pengertian, contoh, kedudukan, hingga macam-macamnya.

***

A. Pengertian Qiyas

1. Pengertian Qiyas Secara Bahasa

Secara bahasa, Qiyas itu dari kata: qaa-sa ya-qii-su qii-san wa qi-yaa-san. Artinya: (1) mengukur, (2) menyamakan, membandingkan.

Penggunaan kata Qiyas secara bahasa itu bisa dicontohkan dalam beberapa kalimat berikut ini:

.قاس الفلاح الأرض بالقصبة أي قدرها بها
.قاس التاجر الثوب بالذراع، أي قدره به
.أسامة لا يقاس بخالد، أي لا يساويه
.قست الشيء بالشيء، أي قدرته على مثاله

2. Pengertian Qiyas Secara Istilah

Secara istilah, para ulama ushul fiqih mendefinisikan Qiyas sebagai berikut:

القياس هو: إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم

Qiyas yaitu: mengikutkan sebuah kasus yang tidak disebutkan hukumnya dalam teks al-Qur’an atau Hadits kepada suatu kasus yang disebutkan hukumnya dalam teks al-Qur’an atau Hadits, sesuai hukum yang disebutkan dalam teks al-Qur’an atau Hadits tersebut, karena adanya kesamaan ‘illah hukum dalam kedua kasus itu.

Para ulama yang lain mendefinisikan Qiyas secara lebih singkat sebagai berikut:

القياسُ هو: إلحاقُ فرع بأصل في حكم لعلة جامعة بينهما

Qiyas yaitu: mengikutkan far’ kepada ashl dalam hal hukum berdasarkan ‘illah yang sama antara keduanya.

3. Pengertian ‘illah

Para ulama mendifinisikan ‘illah sebagai berikut:

الوصف الظاهر المنضبط الذي يرتبط به الحكم وجودًا وعدمًا

Illah yaitu: sifat zahir yang bisa dikenali, yang nantinya dikaitkan dengan hukum. Baik yang menunjukkan keberadaan hukum itu ataupun yang menafikan hukum tersebut.

Baca juga:  Takhrijul Manath, Tanqihul Manath, Tahqiqul Manath

***

B. Unsur-unsur Qiyas

Berdasarkan definisi Qiyas di atas, kita bisa memahami bahwa Qiyas itu memiliki beberapa unsur, yaitu: ashl, far’, hukum ashl, ‘illah dan hukum far’.

1. ashl

Yang dimaksud dengan ashl adalah kasus yang memiliki dalil. Dalil di sini maksudnya adalah al-Qur’an atau Hadits.

Contoh: red wine.

2. far’

Yang dimaksud dengan far’ adalah kasus yang tidak memiliki dalil. Far’ inilah yang menjadi obyek utama dalam Qiyas.

Contoh: pil ekstasi, pil koplo, bir, topi miring.

3. hukum ashl

Yang dimaksud dengan hukum ashl adalah hukum kasus yang memiliki dalil. Dalam kasus ini red wine ini hukumnya adalah haram.

4. ‘illah

Yang dimaksud dengan ‘illah adalah sifat zahir yang bisa dideteksi, yang menyamakan antara ashl dan far’ secara hukum.

Contoh: memabukkan.

5. hukum far’

Hukum far’ ini nanti sama dengan hukum ashl. Dalam kasus ini adalah sama-sama haram.

Baca Juga:   Ijma’: Pengertian, Contoh, Syarat, Macam dan Kedudukan

***

C. Contoh Qiyas

Berikut ini kami sampaikan bebeberapa contoh kasus Qiyas:

1. Hukum Pil Ekstasi

Di dalam al-Qur’an maupun Hadits tidak pernah disebutkan hukum pil ekstasi.

Namun dalam al-Qur’an disebutkan sebuah kasus yang memiliki ‘illah sama dengan pil ekstasi.

Yaitu kasus khamer. Alias air perasan anggur yang dipermentasi, dan diminum dengan tujuan mabuk.

Pil ekstasi juga diminum dengan tujuan mabuk.

Dengan demikian, pil ekstasi memiliki ‘illah yang sama. Yaitu memabukkan.

Khamer itu hukumnya adalah haram.

Karena kesamaan ‘illah, maka pil ekstasi diqiyaskan kepada khamer. Sehingga hukum pil ekstasi sama dengan khamer. Yaitu haram.

2. Hukum Membunuh Orang Yang Memberikan Wasiat

Dalam al-Qur’an maupun hadits tidak pernah disebutkan dampak hukum membunuh orang memberikan wasiat kepada hak wasiat.

Namun ada sebuah hadits yang secara tegas memberikan aturan. Bahwa orang membunuh seorang pewaris, maka dia tidak berhak memperoleh harta warisan. Misalnya seorang anak membunuh ayahnya. Maka anak tersebut tidak berhak memperoleh warisan dari ayahnya.

Berdasarkan hal itu. Maka orang yang membunuh orang yang memberikan wasiat, dia tidak berhak memperoleh wasiat.

Misalnya seorang anak tiri itu memiliki hak yang namanya wasiat wajibah dari orangtua angkatnya. Besarnya adalah maksimal sepertiga dari harta warisan orangtua angkatnya.

Bila anak tiri itu membunuh orangtuanya, maka dia tidak memperoleh harta yang sedianya untuk dijadikan harta wasiat.

Hal itu diqiyaskan kepada kasus pembunuhan terhadap pewaris. Karena kesamaan ‘illah antara kedua kasus itu. Yaitu membunuh orang yang akan memberikan harta. Di mana pemberian harta itu baru sah, apabila si pemberi telah meninggal dunia. Maka orang yang membunuh orang yang akan memberikan harta itu dihukum berupa kehilangan hak atas harta tersebut.

Baca Juga:  Qaul Shahabi: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukan

***

D. Kedudukan Qiyas sebagai Dalil

Qiyas merupakan salah satu dalil yang diakui oleh jumhur atau mayoritas ulama.

Banyak hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah memberikan contoh Qiyas sebagai berikut:

1. Hadits Ibnu Abbas

Bahwa ada seseorang menemui Nabi Muhammad Saw. Dia menanyakan, tentang ayahnya yang sudah meninggal dan belum haji, apakah dia boleh menghajikan ayahnya itu? Lalu Rasulullah Saw mengqiyaskan masalah haji yang belum dilaksanakan itu dengan hutang yang belum dibayar.

Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini:

قال رجلٌ : يا نبيَّ اللهِ. إنَّ أبي مات ولم يحُجَّ. أفأحُجُّ عنه؟

قال: أرأيتَ لو كان على أبيك ديْنٌ. أكنتَ قاضيَه؟

قال: نعم. قال: فديْنُ اللهِ أحقُّ

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Hibban dan Imam Thabrani dengan derajat shahih.

2. Hadits Abu Dzar al-Ghifari

Suatu saat Rasulullah Saw. menerangkan tentang berbagai amal yang akan memperoleh pahala. Sampai Rasulullah Saw. menerangkan bahwa seorang suami yang mendekati istrinya pun akan memperoleh pahala. Maka ada seorang shahabat yang bertanya, apakah benar seseorang yang melampiaskan hawa nafsunya itu memperoleh pahala.

Di sinilah Rasulullah Saw. mengqiyaskan secara terbalik. Bila seorang melampiaskan hawa nafsunya pada tempat yang salah, maka dia berdosa. Bila dia melampiaskan hawa nafsunya pada tempat yang benar, maka dia memperoleh pahala.

Marilah kita perhatikan hadits berikut ini.

عنِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنَّه ذكَرَ أشياءَ يُؤجَرُ فيها الرَّجلُ، حتى ذكَرَ لي غِشْيانَ أَهلِه، فقالوا: يا رسولَ اللهِ. أيُؤجَرُ في شَهوتِه يُصيبُها؟ قال: أرَأيْتَ لو كان آثِمًا. أليس كان يكونُ عليه الوِزرُ؟ فقالوا: نَعَمْ. قال: فكذلك يُؤجَرُ

Hadits di atas merupakan riwayat Imam Ahmad dan Imam Thayalisi dengan derajat shahih.

3. Hadits Abu Hurairah

Rasulullah Saw. mengqiyaskan masalah warna kulit pada manusia dengan warna bulu pada unta. Keduanya sama-sama dipengaruhi oleh warna kulit dan warna bulu nenek moyang masing-masing. Warna kulit pada manusia dipengaruhi oleh warna kulit nenek moyang. Sebagaimana warna bulu unta juga dipengaruhi oleh warna bulu nenek moyangnya.

Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini:

أنَّ رَجُلًا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، وُلِدَ لي غُلَامٌ أسْوَدُ

Ada seseorang menghadap pada Rasulullah Saw. Dia mengadukan bahwa istrinya telah melahirkan seorang bayi yang berkulit hitam.

فَقالَ: هلْ لكَ مِن إبِلٍ؟

Rasulullah Saw. bertanya, apakah orang itu memiliki seekor unta.

قالَ: نَعَمْ. قالَ: ما ألْوَانُهَا؟

Laki-laki itu menjawab, ya. Dia punya seekor unta. Lalu Rasulullah Saw. bertanya, apa warna unta itu?

قالَ: حُمْرٌ. قالَ: هلْ فِيهَا مِن أوْرَقَ؟

Laki-laki itu menjawab, merah. Lalu Rasulullah bertanya lagi, apakah ada warna coklat pada unta itu?

قالَ: نَعَمْ. قالَ: فأنَّى ذلكَ؟

Laki-laki itu menjawab, ya. Lalu Rasulullah bertanya lagi, dari manakah asalnya warna coklat pada unta itu?

قالَ: لَعَلَّهُ نَزَعَهُ عِرْقٌ. قالَ: فَلَعَلَّ ابْنَكَ هذا نَزَعَهُ

Laki-laki itu menjawab, mungkin itu keturunan dari nenek moyangnya.

Maka Rasulullah Saw. pun menjelaskan. Bahwa boleh jadi hal itu juga berlaku pada ananknya yang baru lahir itu. Yaitu keturunan dari nenek moyangnya.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Baca Juga:  

Maslahah Mursalah: Pengertian Contoh Macam Syarat Kedudukan

***

E. Macam-macam Qiyas

Qiyas ada beberapa macam.

1. Qiyas Aula

Aula artinya: lebih utama, lebih kuat.

Qiyas Aula adalah qiyas yang kekuatan ‘illah pada kasus far’ itu lebih kuat daripada ‘illah pada kasus ashl.

Misalnya:

Kasus ashl: mengatakan perkataan, “Persetan,” kepada orangtua.

Kasus far’: memukul orangtua.

‘illah: menyakiti orangtua.

Hukum: haram.

Jadi ‘illah pada kasus far’ itu justru lebih kuat, alias lebih parah daripada ‘illah pada kasus ashl. Inilah yang disebut sebagai Qiyas Aula.

2. Qiyas Musawi

Musawi artinya: sama, setara.

Qiyas Musawi adalah qiyas yang kekuatan ‘illah pada kasus far’ itu sama dengan ‘illah pada kasus ashl.

Contohnya:

Kasus ashl: memakan harta anak yatim.

Kasus far’: membakar harta anak yatim.

‘illah: membuat harta anak yatim tiada.

Hukum: haram.

Jadi ‘illah pada kasus far’ di sini sama atau setara dengan ‘illah pada kasus ashl. Inilah yang disebut sebagai Qiyas Musawi.

3. Qiyas Adna

Qiyas Adna adalah qiyas yang kekuatan ‘illah pada kasus far’ itu lebih rendah daripada ‘illah dalam kasus ashl.

Contohnya:

Kasus ashl: minum khamer.

Kasus far’: minum nabidz yang memabukkan.

‘illah: memabukkan.

Hukum: haram.

Jadi ‘illah pada kasus far’ di sini lebih ringan daripada ‘illah pada kasus ashl. Inilah yang disebut sebagai Qiyas Adna.

Keterangan:

Khamer adalah minuman memabukkan yang berasal dari perasan anggur.

Nabidz adalah minuman yang berasal dari kurma, kismis, gandum, zaitun ataupun yang lainnya. Bila nabidz itu dipermentasi hingga memabukkan, maka dia menjadi nabidz yang memabukkan. Hukumnya adalah haram. Bila tidak memabukkan, maka tidak haram.

Baca Juga:  Saddu Dzari’ah: Pengertian, Contoh, Macam-macam, Kedudukan

***

Penutup

Inilah beberapa hal yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan Qiyas. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

___________________

Sumber Bacaan:

– Artikel pertama:

Ta’rif al-Qiyas Lughatan wa Ishthilahan.

– Artikel kedua:

Al-Qiyas fi Ushul al-Fiqh.

– Artikel ketiga:

Anwa’ al-Qiyas fil-Fiqh al-Islami.

– Artikel keempat:

Adillah ‘ala Hujjiyatil-Qiyas minas-Sunnah.

Tags:

0 thoughts on “QIYAS: Pengertian, Rukun, Contoh, Kedudukan dan Macamnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.