SHOPPING CART

close

Hukum Rujuk Tanpa Ada Saksi, Apakah Itu Sah?

Aturan mengambil saksi untuk rujuk

Suatu saat ada seseorang yang merujuk isterinya tanpa kesaksian orang lain. Lalu hal itu ditanyakan kepada seorang shahabat, yaitu ‘Imran bin Hushain. Ia memberikan fatwa, bahwa perbuatan seperti itu telah melawan aturan Rasulullah Saw. Marilah kita perhatikan hadits berikut:

عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ، ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلَا عَلَى رَجِعَتِهَا، فَقَالَ : طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ، وَرَاجَعْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ، أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا، وَلَا تَعُدْ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد.

Dan dari ‘Imran bin Hushain, bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya, kemudian laki-laki itu mencampuri istrinya itu, padahal laki-laki itu belum mencari saksi untuk hal talak maupun rujuk tersebut. ‘Imran menjawab, “Engkau mentalak dengan cara yang menyalahi sunnah, dan engkau merujuk juga dengan cara menyalahi sunnah. Carilah saksi untuk mentalak dan merujuknya, dan jangan engkau ulangi.” (HR. Abu Dawud)

‘Imran bin Hushain menyebut talak tanpa saksi itu merupakan perbuatan yang melawan sunnah. Dengan demikian, bila kita hendak mengikuti sunnah Rasulullah Saw., kita harus mempersaksikan rujuk itu kepada orang lain. Berdasarkan hal itu, rujuk dengan saksi merupakan sunnah yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw.

Baca pula:

Harta Bersama dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris

Hukum rujuk tanpa saksi

Rujuk tanpa saksi merupakan perbuatan yang melawan sunnah. Oleh karena itu, tindakan demikian harus kita hindari. Hal ini berdasarkan pada riwayat sebagai berikut:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ، ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلَا عَلَى رَجِعَتِهَا، فَقَالَ : طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ، وَرَاجَعْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ، أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا، وَلَا تَعُدْ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد.

Dan dari ‘Imran bin Hushain, bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya, kemudian laki-laki itu mencampuri istrinya itu, padahal laki-laki itu belum mencari saksi untuk hal talak maupun rujuk tersebut. ‘Imran menjawab, “Engkau mentalak dengan cara yang menyalahi sunnah, dan engkau merujuk juga dengan cara menyalahi sunnah. Carilah saksi untuk mentalak dan merujuknya, dan jangan engkau ulangi.” (HR. Abu Dawud)

Namun ternyata itu merupakan salah satu pendapat. Pendapat lain menyatakan, bahwa saksi untuk rujuk ini bukan merupakan keharusan. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، أَوْ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ.

Dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa dia mentalak istrinya yang dalam keadaan haidh. Lalu ‘Umar melaporkan hal itu kepada Nabi Saw. Beliau bersabda, “Perintahkan padanya untuk merujuk istrinya. Setelah itu baru dia boleh mentalaknya (setelah terbukti) istrinya itu suci atau hamil.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari.)

Dalam hadits di atas, Rasulullah Saw. tidak memberikan perintah kepada Ibnu ‘Umar untuk mempersaksikan rujuk.

Adapun untuk hadits ‘Imran bin Hushain di atas, itu merupakan pendapat ‘Imran bin Hushain. ‘Imran bin Hushain tidak secara tegas menyatakan bahwa Rasulullah Saw. memberikan perintah yang bersifat wajib untuk saksi dalam rujuk.

Tags:

One thought on “Hukum Rujuk Tanpa Ada Saksi, Apakah Itu Sah?

Tinggalkan Balasan ke Ingin Rujuk, Bagaimana Caranya? Perbedaan Talak dan KhulukBatalkan balasan

Your email address will not be published.