SHOPPING CART

close

Nikah Mut’ah atau Kontrak: Pengertian, Sejarah dan Hukum

Nikah kontrak itu hampir sama dengan nikah biasa pada umumnya. Ada dua mempelai laki-laki dan perempuan, dua orang saksi laki-laki, wali, ijab-kabul, dan mahar. Bedanya, ada keterangan waktu, seperti kita kontrak rumah atau kendaraan. Bisa satu jam, satu bulan, satu tahun, dst.

Nikah kontrak itu juga disebut nikah mut’ah, yang artinya bersenang-senang. Karena tujuan utama nikah kontrak adalah bersenang-senang, bukan membangun rumah tangga yang sebenarnya.

Sejarah Nikah Kontrak

Nikah kontrak itu pernah disyariatkan dalam agama Islam, yaitu pada masa Nabi Muhammad Saw. masih hidup. Pada waktu itu beliau sedang memimpin kaum muslimin dalam sebuah perang yang jauh dari Madinah.

Para shahabat itu, meskipun telah dinobatkan sebagai sebaik-baik generasi umat Islam, adalah manusia biasa juga. Mereka memiliki syahwat sebagai laki-laki yang normal dan sehat. Karena jauh dari keluarga dalam jangka waktu yang lama, banyak shahabat yang merasa kesulitan mengendalikan dorongan seksual tersebut.

Bedanya para shahabat dengan kita, mereka sangat taat pada aturan agama. Karena takut tidak mampu mengendalikan diri dan melakukan perzinahan, mereka sempat meminta izin pada Nabi Muhammad Saw. untuk melakukan kebiri. Luar biasa, bukan?

Coba kita bandingkan dengan generasi Islam zaman sekarang. Mungkin bisa terbalik. Daripada melakukan kebiri, boleh jadi kita malah minta izin untuk berzina. Na’udzu billahi min dzalik…

Menghadapi situasi yang demikian, Nabi Muhammad Saw. memberikan jalan keluar dengan syariat nikah mut’ah atau nikah kontrak tersebut. Dengan catatan, izin tersebut berakhir ketika perang dinyatakan telah selesai.

Ada beberapa perang yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw. di mana para shahabat diizinkan melakukan nikah kontrak. Namun hendaknya kita ingat, bahwa para shahabat selalu minta izin dahulu, bukan langsung nikah kontrak sendiri-sendiri.

Demikian, sebelum akhirnya nikah kontrak ini dihapuskan dari syariat Islam pada Haji Wada’. Secara tegas sejak saat itu Nabi Muhammad Saw. menyatakan bahwa nikah kontrak adalah haram hingga datangnya hari kiamat.

Baca pula:

Bolehkah Orang Islam Menikah dengan Orang Non-Muslim?

Hukum Nikah Kontrak

Berdasarkan sejarah di atas, maka nikah kontrak pada zaman sekarang hukumnya adalah haram, dan tidak sah. Orang yang melakukan hubungan suami-istri dalam nikah kontrak itu sama dengan melakukan perzinahan.

Ada yang berargumen, bahwa haramnya nikah kontrak itu sama dengan haramnya daging babi. Artinya, dalam keadaan darurat kita boleh makan daging babi.

Argumen tersebut jelas lemah. Bisa saja orang hampir mati kelaparan, sehingga terpaksa makan daging babi, bangkai binatang, atau bahkan bangkai manusia. Namun pernahkah kita memperoleh informasi, bahwa ada orang yang hampir mati karena tidak melakukan hubungan seksual?

Oleh karena itu, haramnya nikah kontrak itu tidak bisa disamakan dengan haramnya daging babi. Haramnya nikah kontrak itu hanya bisa disamakan dengan haramnya seorang anak menikahi ibu kandungnya. Perbuatan itu haram dan tetap haram dalam keadaan apapun.

Apakah di Tanah Air Ada Yang Melakukan Nikah Kontrak?

Jawabannya: Banyak!

Untuk memperoleh informasi detail tentang praktik nikah kontrak itu harus melalui jalur khusus. Dan celakalah orang luar yang ingin tahu terlalu banyak tentang jaringan layanan tersebut, apalagi hendak mengangkatnya sebagai tema penelitian.

Jangankan di Indonesia di mana praktik nikah kontrak ini masih dianggap sebagai aib besar. Di negeri Iran yang notabene merupakan “pusatnya nikah kontrak” ternyata praktiknya juga dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Kita tahu bahwa nikah kontrak itu identik dengan kaum Syi’ah yang menganggap nikah mut’ah sebagai salah satu perbuatan mulia. Maka bisa kita pastikan, bahwa pelaku nikah kontrak ini merupakan pemeluk agama Syi’ah, dekat dengan mereka, atau orang Islam yang tidak paham hukum Islam.

Sengaja saya menyebut Syi’ah itu sebagai agama, dan pengikutnya bukan termasuk orang Islam. Karena rukun iman mereka berbeda dengan rukun iman kita umat Islam, ditambah dengan berbagai praktik keagamaan yang jelas bukan bagian dari agama Islam, bahkan dilarang keras, justru mereka agung-agungkan. Seperti melaknat dan mengkafirkan para shahabat yang amat mulia, menghalalkan darah orang Islam, menyakiti diri sendiri, dan masih banyak lagi.

Resiko Nikah Kontrak

Secara medis, di antara resiko terbesar dari praktik nikah kontrak adalah menyebarnya berbagai penyakit kelamin di antara para pelaku dan keluarganya, selain virus HIV-AIDS.

Secara sosial, nikah kontrak juga menyerang kebahagiaan hidup rumah tangga. Karena suami bisa melakukannya tanpa izin pasangan, demikian pula si istri. Jadi dalam agama Syi’ah, seorang istri juga diperbolehkan melakukan praktik nikah mut’ah, dan tidak perlu minta izin pada suaminya.

Secara agama, jelas pelakunya telah melakukan dosa besar. Tanpa taubat nashuha, maka sebaiknya dia mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam neraka.

Siapa Yang Rugi dan Siapa Yang Untung?

Pihak yang paling dirugikan dalam praktik nikah kontrak atau nikah mut’ah ini adalah si perempuan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Sama persis dengan praktik perzinahan. Karena nikah kontrak ini tidak memberikan hak nafkah bagi istri dan anak. Juga tidak memberikan hak waris yang sah dan legal bagi keduanya, sebagaimana telah dijamin dalam nikah normal pada umumnya.

Adapun pihak yang paling diuntungkan adalah si laki-laki. Juga sama persis dengan praktik perzinahan. Karena laki-laki hanya berkewajiban memberikan mahar. Oleh karena itu, pada praktiknya, mahar nikah kontrak itu jauh lebih besar daripada nikah normal.

Penutup

Demikian, semoga Allah Swt. menjauhkan praktik nikah kontrak ini dari diri kita sendiri, keluarga, maupun kaum muslimin seluruhnya. Adapun para pelakunya, semoga segera diberikan hidayah dan kembali pada jalan yang benar. Amin amin amin…

Allahu ‘alam bis-shawab.

Tags:

One thought on “Nikah Mut’ah atau Kontrak: Pengertian, Sejarah dan Hukum

  • Suami-Istri Bercerai Siapa Menanggung Nafkah Anak

    […] ada orang yang ketika akan menikah sudah memiliki rencana untuk berpisah. Kecuali dalam nikah mut’ah atau nikah kontrak. Yang dulu pernah diizinkan oleh Nabi Muhammad Saw. pada beberapa kesempatan. Namun kemudian beliau […]

Tinggalkan Balasan ke Suami-Istri Bercerai Siapa Menanggung Nafkah AnakBatalkan balasan

Your email address will not be published.