
Kaidah Fiqih 23: Adat Memiliki Kekuatan Sama dengan Nash
التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّصِ
At-ta'-yii-nu bil-'ur-fi kat-ta'-yii-ni bin-nash.
Sesuatu yang telah ditetapkan dengan adat-kebiasaan itu sama dengan yang telah ditetapkan dengan nash.
Contoh:
1. Orang pinjam sepeda motor itu biasanya juga minta bensin, tapi jangan sampai habis. Kalau sampai banyak, hendaknya diganti dengan yang...
Read More

Kaidah Fiqih 5: Adat Itu Memiliki Kekuatan Hukum
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Al-'aa-da-tu mu-hak-ka-mah.
Adat itu mempunyai kekuatan hukum.
Contoh:
1. Kita biasa beli barang-barang di toko dengan cara mengambil sendiri. Lalu kita bawa semuanya ke depan kasir. Kasir langsung mengecek dan menjumlah harga seluruh barang. Lalu kita keluarkan uang untuk membayarnya. Semua dilakukan...
Read More