
Kaidah Fiqih 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah.
Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.
Contoh:
1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More