SHOPPING CART

close

Tag: halal

  • halal
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan

Pendahuluan Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram. Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang. Sebuah misal,...
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain (22): Masuk Surga dengan Amal Yang Wajib Saja

Islam adalah agama sempurna dengan berbagai karakteristik yang memikat. Misalnya dalam hal ini adalah sifatnya yang fleksibel. Islam bisa menampung keinginan orang yang perfeksionis, yaitu orang yang pingin serba sempurna. Namun Islam juga bisa menerima orang yang minimalis, yaitu orang...
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (30): Hak Allah atas Umat Manusia

Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Dan tanpa petunjuk-Nya, manusia akan selalu dalam ketersesatan. Terombang-ambing antara satu titik ekstrim yang satu kepada titik ekstrim yang berseberangan. Allah Swt. tidak membiarkan manusia kebingungan. Maka Dia mengangkat para nabi dan menurunkan...
Read More
merawat-cinta

Amalan Mahabbah Yang Halal Untuk Suami/Istri

Pendahuluan Ini kisah sungguhan. Suatu hari seorang kawan baik mendekati saya dan menanyakan. Apakah saya punya amalan mahabbah. Rupanya beliau sedang ada masalah dengan pasangannya. Lalu ingin menyelesaikan masalah tersebut. Dengan amalan mahabbah ini. Bagi kita yang pernah hidup di pesantren tradisional. Pasti...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 28: Ijtihad Tidak Gugur oleh Ijtihad Yang Lain

الْإِجْتِهَادُ لَا يَنْقُضُ بِالْإِجْتِهَادِ Al-ij-ti-haa-du laa-yan-qu-dhu bil-ij-ti-haad. Suatu ijtihad tidak gugur oleh ijtihad yang lain.   Contoh: 1. Hukum Rokok Seorang ulama berijtihad tentang hukum rokok, hingga dia sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa hukum rokok itu adalah makruh. Lalu ada ulama lain berijtihad juga, hingg pada kesimpulan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 26: Pada Dasarnya Semua Itu Halal

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَة Al-ash-lu fil-asy-yaa-il-i-baa-hah. Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah halal.   Contoh: 1. Hukum semua makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan dalam al-Qur'an atau hadits. 2. Hukum semua jual-beli adalah halal, kecuali yang dilarang dalam al-Qur'an atau hadits. 3. Kita boleh belajar semua ilmu,...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 10: Bila Yang Halal Bercampur dengan Yang Haram

إِذَا اِجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ I-dzaa ij-ta-ma-'al-ha-laa-lu wal-ha-raa-mu ghu-libal-ha-raam. Bila yang halal dan yang haram bercampur, maka yang dimenangkan adalah yang haram.   Contoh: 1. Bila air tawar bercampur dengan khamer, maka minuman itu menjadi haram. 2. Bila istri Anda sedang tidur di kamar yang...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 7: Kondisi Dharurat Itu Menghalalkan Yang Haram

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Adh-dha-ruu-raa-tu tu-bii-hul-mad-zhuu-raat. Kondisi dharurat itu menghalalkan yang haram.   Contoh: 1. Makan bangkai itu haram, namun menjadi halal dalam keadaan dharurat. 2. Minum khamer itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat. 3. Berzina itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat. 4. Meninggalkan puasa...
Read More
kultum-&-ceramah

Prinsip-prinsip Islam dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang tanpa norma-norma moral dan agama akan mendatangkan malapetaka. Bukan hanya bagi umat manusia. Namun juga bagi hewan-hewan, tumbuhan dan lingkungan. Oleh karena itu sudah seharusnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu selalu dalam arahan dan...
Read More
hukum-keluarga

Nikah Mut’ah atau Kontrak: Pengertian, Sejarah dan Hukum

Nikah kontrak itu hampir sama dengan nikah biasa pada umumnya. Ada dua mempelai laki-laki dan perempuan, dua orang saksi laki-laki, wali, ijab-kabul, dan mahar. Bedanya, ada keterangan waktu, seperti kita kontrak rumah atau kendaraan. Bisa satu jam, satu bulan, satu...
Read More
  • 1
  • 2