SHOPPING CART

close

Tag: haram

  • haram
tanya-jawab

Hukum Kita Diajak Makan Shahibul Mushibah

Pertanyaan Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya kalau kita diajak makan oleh Shahibul Mushibah (keluarga yang sedang berduka) sehabis pulang dari kuburan? Katanya kan kita tidak boleh merepotkan keluarga almarhum? Kata seorang Ustadz: "Syariah sudah menjelaskan, makan minum di rumah ahli musibah termasuk Niyahah...
Read More
kultum-&-ceramah

Kunci Sukses Bukan Hanya Mengerjakan Tapi Juga Meninggalkan

Larangan Itu Mempercepat Kesuksesan Untuk berhasil melakukan sesuatu, ternyata lebih banyak hal yang harus kita tinggalkan dan hindari, daripada mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu tersebut. Misalnya kalau kita ingin menjadi penulis yang hebat. Kita harus fokus kepada tulisan yang sedang kita...
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (6): Menghindari Perkara Syubhat

Pendahuluan Adalah Rasulullah Saw. diberikan banyak kelebihan dibandingkan manusia pada umumnya. Di antaranya berupa kemampuan untuk berkata-kata sedikit, namun sarat dengan makna. Berpesan hanya satu dua baris, namun bermakna puluhan atau bahkan ratusan halaman. Nah apalagi bila sampai beliau berpesan sepuluh baris,...
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (10): Syarat Diterimanya Amal dan Doa

Doa merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt. Selain itu, doa juga merupakan bukti kedekatan antara Khaliq (Sang Maha Pencipta) dan makhluk (yang diciptakan). Doa itu ada yang dikabulkan seketika. Ada yang ditunda hingga beberapa waktu, lalu dikabulkan sesuai dengan hikmah-Nya....
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan

Pendahuluan Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram. Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang. Sebuah misal,...
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain (22): Masuk Surga dengan Amal Yang Wajib Saja

Islam adalah agama sempurna dengan berbagai karakteristik yang memikat. Misalnya dalam hal ini adalah sifatnya yang fleksibel. Islam bisa menampung keinginan orang yang perfeksionis, yaitu orang yang pingin serba sempurna. Namun Islam juga bisa menerima orang yang minimalis, yaitu orang...
Read More
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (30): Hak Allah atas Umat Manusia

Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Dan tanpa petunjuk-Nya, manusia akan selalu dalam ketersesatan. Terombang-ambing antara satu titik ekstrim yang satu kepada titik ekstrim yang berseberangan. Allah Swt. tidak membiarkan manusia kebingungan. Maka Dia mengangkat para nabi dan menurunkan...
Read More
merawat-cinta

Amalan Mahabbah Yang Halal Untuk Suami/Istri

Pendahuluan Ini kisah sungguhan. Suatu hari seorang kawan baik mendekati saya dan menanyakan. Apakah saya punya amalan mahabbah. Rupanya beliau sedang ada masalah dengan pasangannya. Lalu ingin menyelesaikan masalah tersebut. Dengan amalan mahabbah ini. Bagi kita yang pernah hidup di pesantren tradisional. Pasti...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 28: Ijtihad Tidak Gugur oleh Ijtihad Yang Lain

الْإِجْتِهَادُ لَا يَنْقُضُ بِالْإِجْتِهَادِ Al-ij-ti-haa-du laa-yan-qu-dhu bil-ij-ti-haad. Suatu ijtihad tidak gugur oleh ijtihad yang lain.   Contoh: 1. Hukum Rokok Seorang ulama berijtihad tentang hukum rokok, hingga dia sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa hukum rokok itu adalah makruh. Lalu ada ulama lain berijtihad juga, hingg pada kesimpulan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 26: Pada Dasarnya Semua Itu Halal

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَة Al-ash-lu fil-asy-yaa-il-i-baa-hah. Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah halal.   Contoh: 1. Hukum semua makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan dalam al-Qur'an atau hadits. 2. Hukum semua jual-beli adalah halal, kecuali yang dilarang dalam al-Qur'an atau hadits. 3. Kita boleh belajar semua ilmu,...
Read More