Qawa’id Fiqhiyah 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram
الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاءِ التَّحْرِيْمُ
Al-ash-lu fil-ib-dhaa-'it-tah-riim.
Hukum asal farji (kemaluan) adalah haram.
Contoh:
1. Siapapun tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, sampai ada bukti keduanya merupakan suami-istri.
2. Melihat aurat orang lain itu hukumnya adalah haram, kecuali suami-istri.
3. Seseorang tidak boleh mandi bersama dengan lawan jenisnya,...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 21: Yang Haram Diambil Haram Pula Diberikan
مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَائُهُ
Maa ha-ru-ma akh-dzu-hu ha-ru-ma i'-thaa-uh.
Yang haram diambil itu juga haram diberikan.
Contoh:
1. Barang curian itu hukumnya adalah barang haram. Barang tersebut juga haram dijadikan hadiah.
2. Daging babi itu haram untuk dimakan. Daging itu juga haram diberikan kepada...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 16: Hukum Dharurat Hanya Saat Dharurat
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa.
Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.
Contoh:
1. Orang boleh mengkonsumsi makanan haram sebatas dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berlalu, maka hukum makanan itu kembali menjadi haram baginya.
2. Mencuri hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 10: Bila Yang Halal Bercampur dengan Yang Haram
إِذَا اِجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ
I-dzaa ij-ta-ma-'al-ha-laa-lu wal-ha-raa-mu ghu-libal-ha-raam.
Bila yang halal dan yang haram bercampur, maka yang dimenangkan adalah yang haram.
Contoh:
1. Bila air tawar bercampur dengan khamer, maka minuman itu menjadi haram.
2. Bila istri Anda sedang tidur di kamar yang...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 7: Kondisi Dharurat Itu Menghalalkan Yang Haram
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Adh-dha-ruu-raa-tu tu-bii-hul-mad-zhuu-raat.
Kondisi dharurat itu menghalalkan yang haram.
Contoh:
1. Makan bangkai itu haram, namun menjadi halal dalam keadaan dharurat.
2. Minum khamer itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat.
3. Berzina itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat.
4. Meninggalkan puasa...
Read More
Prinsip-prinsip Islam dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang tanpa norma-norma moral dan agama akan mendatangkan malapetaka. Bukan hanya bagi umat manusia. Namun juga bagi hewan-hewan, tumbuhan dan lingkungan.
Oleh karena itu sudah seharusnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu selalu dalam arahan dan...
Read More
Nikah Mut’ah atau Kontrak: Pengertian, Sejarah dan Hukum
Nikah kontrak itu hampir sama dengan nikah biasa pada umumnya. Ada dua mempelai laki-laki dan perempuan, dua orang saksi laki-laki, wali, ijab-kabul, dan mahar. Bedanya, ada keterangan waktu, seperti kita kontrak rumah atau kendaraan. Bisa satu jam, satu bulan, satu...
Read More
Perceraian: Hukum Asal dan Untung-Ruginya
Jawaban singkatnya:
Bercerai itu hukumnya makruh. Sebisa mungkin kita dianjurkan untuk menghindarinya.
Namun hukum tersebut bisa berubah, sesuai dengan keadaan yang dihadapi masing-masing individu. Artinya bisa menjadi haram, juga bisa menjadi wajib.
Kemudian berikut ini penjelasannya:
Menikah Itu Niatnya Abadi
Orang Islam itu menikah niatnya...
Read More
Setiap Anak Lahir Suci Termasuk Yang di Luar Pernikahan
Di antara kemuliaan yang diberikan Allah Swt. kepada setiap anak. Bahwa mereka semua tanpa kecuali. Lahir dalam keadaan yang suci.
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw. bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak lahir dalam keadaan...
Read More