
Kaidah Fiqih 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah.
Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.
Contoh:
1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More

Kaidah Fiqih 3: Kesusahan Itu Mendatangkan Kemudahan
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
(Al-ma-syaq-qa-tu taj-li-but-tai-siir.)
"Kesusahan itu mendatangkan kemudahan."
Macam-macam dan Contoh Kemudahan:
Berikut ini kami sampaikan macam-macam kemudahan dan contohnya:
1. Takhfif Isqath
Orang yang kesulitan ekonomi atau kesehatan, dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Dia memperoleh kemudahan berupa gugurnya kewajiban (takhfif isqath).
2. Takhfif Tanqish
Orang...
Read More