
Arbain Nawawiyah 32: Larangan Keras Mendatangkan Mudharat
Islam selalu menghendaki kedamaian. Karena arti Islam sendiri adalah damai. Sehingga tidak perlu ada pihak yang dirugikan. Baik secara materi maupun non-materi. Baik merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya marilah kita perhatikan hadits di bawah ini dengan baik. Semoga Allah...
Read More

Kaidah Fiqih 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
I-dzaa ta-'aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-'i-ya a'-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa.
Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memilih yang lebih sedikit buruknya.
Contoh:
1. Bila harus pilih dua calon kepala desa yang...
Read More

Kaidah Fiqih 8: Menghindari Mafsadah Lebih Diutamakan
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar-ul-ma-faa-si-di mu-qad-da-mun 'a-laa jal-bil-ma-shaa-lih.
Menghindari mafsadah itu lebih diutamakan daripada mendapatkan maslahah.
Contoh:
1. Dalam suatu perjalanan, memilih jalan pintas itu bisa menyingkat waktu. Namun bila jalan pintas itu justru akan mendatangkan bahaya, maka hendaknya kita memilih jalan...
Read More