
Arbain Nawawiyah 32: Larangan Keras Mendatangkan Mudharat
Islam selalu menghendaki kedamaian. Karena arti Islam sendiri adalah damai. Sehingga tidak perlu ada pihak yang dirugikan. Baik secara materi maupun non-materi. Baik merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya marilah kita perhatikan hadits di bawah ini dengan baik. Semoga Allah...
Read More

Kaidah Fiqih 9: Mudharat Tidak Dihilangkan dengan Mudharat
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Adh-dha-ra-ru laa yu-zaa-lu bidh-dha-rar.
Mudharat itu tidak boleh dihilangkan dengan mudharat.
Contoh:
1. Kita tidak boleh menolong orang kelaparan dengan merampok orang lain yang juga kelaparan.
2. Orang yang kehausan tidak boleh minum racun.
3. Kita tidak boleh mengambil darah orang yang...
Read More

Kaidah Fiqih 4: Mudharat Harus Dihilangkan
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Ad-dha-ra-ru yu-zaal.
Mudharat harus dihilangkan.
Contoh:
1. Membeli barang yang cacat
Setelah pembeli pulang ke rumahnya, kemudian ketahuan barang yang dia beli itu cacat, maka dia boleh mengembalikan barang tersebut dalam waktu tiga hari.
2. Ternyata sudah tidak gadis
Setelah menikah, istri ketahuan ternyata sudah...
Read More