
Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan
Pendahuluan
Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram.
Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang.
Sebuah misal,...
Read More

Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
(Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.)
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Contoh:
Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas:
1. Wudhu
Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More