
Kaidah Fiqih 34: Laksanakan Perintah Sesuai Kemampuan
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku kul-lu-hu.
Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya.
Maksudnya:
Hendaknya kita melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. sesuai dengan kemampuan. Namun tetap kita berusaha melaksanakan dengan bersungguh-sungguh....
Read More