SHOPPING CART

close

TAKLID: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

التَّقْلِيْدُ

AT-TAQ-LIID

 

Salah satu istilah yang sangat populer dalam ilmu fiqih adalah: Taklid. Banyak orang yang salah paham dengan istilah ini. Sehingga dia pun salah menentukan sikap dan mendudukkan dirinya sendiri. Dia memandang rendah orang yang taklid. Padahal dia sendiri sebenarnya biasa melakukan taklid.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini. Marilah kita bersama-sama mengecek kembali pemahaman kita kepada istilah yang satu ini. Semoga Allah Swt. memberikan kemudahan.

Baca Juga:

ITTIBA’: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

A. Pengertian TAKLID Secara Bahasa

Secara bahasa, Taklid merupakan mashdar dari kata: qallada-yuqallidu-taqliidan.

Kata taklid ini secara bahasa memiliki tiga makna, yaitu:

  • menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain
  • selalu bersama
  • memberikan beban.

**

1. Menggantungkan sesuatu pada sesuatu

Makna taklid secara bahasa yang pertama adalah: menggantungkan sesuatu pada sesuatu.

 تعليق شيء على شيء

“Secara bahasa taklid artinya: menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain.”

Dalam penggunaannya marilah kita perhatikan kalimat ini:

قلده يقلده تقليدًا إذا علق شيئًا بآخر

“Dia menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain.”

Atau:

قلدتها قلادة أي: جعلت في عنقها قلادة

“Aku menggantungkan kalung di lehernya.”

Atau juga:

مقلد الرجل أي: موضع اللجام والسيف على منكبه

“Orang itu menggantungkan cemeti dan pedang di pinggangnya.”

**

2. Selalu bersama

Makna taklid secara bahasa yang kedua adalah: selalu bersama.

اللزوم

“Secara bahasa taklid artinya: selalu bersama.”

Sebagaimana makna ini bisa kita dapati dalam sabda Rasulullah Saw. berikut ini:

قلدوا الخيل، ولا تقلدوها الأوتار

Lalu para ulama memberikan penjelasan:

اجعلوا ذلك لازمًا لها في أعناقها لزوم القلائد للأعناق

Makna taklid yang kedua ini, yaitu: selalu bersama. Berdekatan dengan makna taklid yang pertama, yaitu: menggantungkan sesuatu pada sesuatu.

Karena apabila sesuatu digantungkan pada sesuatu, maka keduanya akan selalu bersama.

**

3. Memberikan beban

Makna taklid secara bahasa yang ketiga adalah: menanggung beban.

التحمل

“Taklid artinya: menanggung beban.”

Makna ini bisa kita temukan dalam kalimat berikut:

تقلد الأمر؛ أي: احتمل

“Dia menanggung beban atas urusan itu.”

Atau dalam kalimat ini:

وقلدته أمري: إذا حملته إياه وفوضته إليه

“Aku membebankan urusanku padanya.”

Makna taklid yang ketiga ini juga berdekatan dengan makna taklid yang pertama.

Karena sesuatu yang digantungkan pada sesuatu yang lain akan menjadi beban baginya.

Baca Juga:

Ijtihad: Pengertian Secara Bahasa dan Istilah

***

B. Pengertian TAKLID Secara Istilah

Mengenai pengertian Taklid secara istilah, sebenarnya ada masalah yang sangat mendasar. Yaitu:

هل يسمى اتباع مَن كان حجةً في نفسه – كالنبي صلى الله عليه وسلم – تقليدًا أو لا؟

“Apakah ittiba’ kepada seseorang yang dirinya merupakan hujjah (dalil), seperti Nabi Muhammad Saw., itu termasuk taklid atau tidak?”

Nah, ternyata para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang menjawab: Ya. Dan ada yang menjawab: Tidak.

Jadi sebagian ulama berpendapat, bahwa ittiba’ kepada seseorang yang dirinya merupakan hujjah (dalil) seperti Nabi Muhammad Saw. adalah termasuk taklid.

Dan sebagian ulama berpendapat, bahwa ittiba’ kepada seseorang yang dirinya merupakan hujjah (dalil) seperti Nabi Muhammad Saw. adalah bukan termasuk taklid

1. Definisi Taklid dari Golongan Ulama Yang Pertama

Golongan ulama pertama berpendapat, bahwa ittiba’ kepada seseorang yang dirinya merupakan hujjah (dalil) seperti Nabi Muhammad Saw. adalah termasuk taklid. Mereka berpendapat, bahwa taklid adalah menerima pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil).

Definisi taklid yang dikemukakan oleh para ulama dari golongan yang pertama ini adalah sebagai berikut:

a. Imam al-Isfirayini

Imam al-Isfirayini berpendapat, bahwa taklid yaitu: menerima pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil).

قبول قول القائل بلا حجة

“Taklid yaitu: menerima pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil).”

Definisi di atas juga dikutip oleh Imam al-Juwaini dalam Kitab al-Waraqat.

b. Imam Abu Manshur al-Baghdadi

Imam Abu Manshur al-Baghdadi berpendapat bahwa taklid adalah: menerima pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil) yang diungkapkan secara gamblang.

قبول قول القائل بلا حجة تظهر على قوله

“Taklid yaitu: menerima pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil) yang diungkapkan secara gamblang.”

c. Imam al-Baqilani

Imam al-Baqilani berpendapat bahwa taklid adalah: ittiba’ (mengikuti) orang yang ittiba’-itu merupakan hujjah, dan tidak berdasarkan ilmu.

اتباع من لم يقم باتباعه حجة، ولم يستند إلى علم

“Taklid yaitu: ittiba’ (mengikuti) orang yang ittiba’-itu merupakan hujjah, dan tidak berdasarkan ilmu.”

Definisi di atas juga dikutip oleh Imam al-Juwaini dalam Kitab at-Talkhis.

d. Imam as-Syirazi

Imam as-Syurazi berpendapat bahwa taklid adalah: menerima pendapat tanpa dalil.

قبول القول من غير دليل

“Taklid yaitu: menerima pendapat tanpa dalil.”

Definisi di atas diikuti oleh Imam Abu Ya’la dan Imam Ibnu Taimiyah.

Siapakah para ulama yang termasuk dalam golongan yang pertama ini?

Mereka adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali. Juga Imam Ibnu Hazm,Imam as-Syaukani dan Syeik Shiddiq Hasan Khan.

**

2. Definisi Taklid dari Golongan Ulama Yang Kedua

Golongan ulama kedua berpendapat, bahwa ittiba’ kepada seseorang yang dirinya merupakan hujjah (dalil) seperti Nabi Muhammad Saw. adalah bukan termasuk taklid. Mereka berpendapat, bahwa taklid adalah menerima pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil).

Definisi taklid yang dikemukakan oleh para ulama dari golongan yang kedua ini adalah sebagai berikut:

a. Imam al-Qaffal as-Syasyi

Imam al-Qaffal berpendapat, bahwa taklid yaitu: menerima pendapat seseorang, dan dia tidak tahu dasar dari pendapat tersebut.

قبول قول القائل، ولا يدري من أين يقول ما يقول

“Taklid yaitu: menerima pendapat seseorang, dan dia tidak tahu dasar dari pendapat tersebut.”

b. Imam an-Nasafi

Imam an-Nasafi berpendapat, bahwa taklid adalah: ittiba’ (mengikuti) pendapat seseorang atas apa yang dia dengarkan darinya, dengan keyakinan pendapat orang itu adalah benar, tanpa memperhatikan dalilnya.

اتباع الرجل غيره فيما سمعه منه، على تقدير أنه محق، بلا نظر وتأمل في الدليل

“Taklid yaitu: ittiba’ (mengikuti) pendapat seseorang atas apa yang dia dengarkan darinya, dengan keyakinan pendapat orang itu adalah benar, tanpa memperhatikan dalilnya.”

Definisi ini juga dipilih oleh Imam al-Jurjani dalam salah satu definisi yang dirumuskannya.

Baca Juga:

Syarat – Rukun – Sebab : Pengertian, Contoh dan Macam-macam

***

C. Contoh Taklid

Berikut ini beberapa contoh taklid dalam kehidupan sehari-hari:

1. Shalat dengan mengikuti penjelasan seorang ulama

Kebanyakan dari kita melaksanakan shalat dengan cara taklid. Di mana kita tidak pernah bertanya kepada guru kita mengenai dalil tentang shalat yang beliau ajarkan.

2. Melaksanakan ibadah haji dengan mengikuti sebuah buku panduan

Demikian pula tata cara haji. Kita tidak pernah menanyakan dalil kepada orang yang mengajari tata cara haji. Kita hanya ikut kepada setiap petunjuk yang diberikan. Maka kita pun telah berlaku taklid dalam ibadah haji.

3. Wudhu dengan mengikuti penjelasan seorang guru ngaji

Kita belajar wudhu dari guru agama ketika kita duduk di bangku Sekolah Dasar. Sampai sekarang kebanyakan dari kita juga tidak sempat belajar dalilnya. Maka kita pun telak melakukan taklid dalam hal berwudhu.

Baca Juga:

Supaya Ibadah Sah, Haruskah Kita Tahu Dalilnya?

***

D. Hukum Taklid

Hukum taklid itu tidak sama antara satu orang dengan orang yang lain. Bisa boleh alias mubah. Bisa haram.

1. Boleh

Orang yang belum mampu berijtihad itu boleh taklid kepada seseorang yang dia percayai akan ilmu dan kesalehannya.

Hal ini banyak kita lakukan. Hampir semua tata cara ibadah kita taklid kepada para guru. Baik guru di sekolah, dosen di kampus, maupun ustadz di pengajian.

2. Haram

Orang yang sudah mampu berijtihad tidak boleh taklid kepada orang lain dalam masalah-masalah yang dia telah mampu berijtihad dalam bidang itu.

Ada orang yang punya kemampuan ijtihad di bidang shalat. Maka dia tidak boleh taklid dalam bidang shalat.

Bila Anda termasuk orang yang punya kemampuan ijtihad di bidang jual-beli saham. Maka Anda tidak boleh taklid di bidang tersebut.

Dengan demikian, hukum taklid pada tiap orang itu tidaklah sama.

Baca Juga:

Mulai Kapan Ada Perbedaan Pendapat dalam Islam?

***

Penutup

Inilah beberapa penjelasan terkait istilah Taklid. Terutama mengenai definisi, contoh dan hukum Taklid. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Bila ada hal-hal yang kurang jelas. Atau ada tambahan dan koreksi. Maka kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam bis-shawab.

__________________________

Bacaan Utama:

Artikel: Ta’rif al-Taqlid Lughatan wa Ishthilahan. Syeikh Walid bin Fahd al-Wad’an.

Kitab al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh. Dr. Abdul Karim Zaidan.

Kitab al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh al-Islami. Syeikh Muhammad Musthafa az-Zuhaili.

Kitab-al-Wajiz-fi-Ushul-Fiqh-Islami
Kitab Ushul Fiqih
Tags:

0 thoughts on “TAKLID: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.