SHOPPING CART

close

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #2: Prinsip Musyawarah

Berikut kami lanjutkan usulan perubahan Manhad Tarjih Muhammadiyah, yang hari ini sampai pada nomor dua:

Teks Asli:

2. Dalam memutuskan suatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jama’i. Dengan demikian pendapat perorangan dari majelis tidak dapat dipandang kuat.

Poin utama:

– Majelis Tarjih membuat keputusan dengan cara musyawarah. Bukan keputusan perorangan.

– Majelis Tarjih menyelesaikan masalah dengan ijtihad jama’i. Bukan ijtihad fardi.

– Pendapat perorangan dari majelis adalah tidak sah secara organisasi. Pendapat perorangan bukan merupakan keputusan majelis.

Catatan:

– Ijtihad yang sesungguhnya hanya bisa dilakukan secara perorangan. Sebagaimana mujtahid itu merupakan istilah untuk menunjuk seseorang, bukan organisasi. Karena yang melakukan ijtihad adalah orangnya, bukan organisasinya.

– Musyawarah adalah sarana untuk hidup bersama dalam organisasi secara lebih baik. Dalam musyawarah itu para anggota bisa saling bertukar pikiran dan cara pandang yang berbeda-beda.

– Hasil atau keputusan musyawarah tidak bisa membatalkan hasil ijtihad pribadi masing-masing mujtahid dalam suatu organisasi. Artinya, para anggota yang memiliki kemampuan ijtihad tetap memiliki hak untuk melaksanakan hasil ijtihadnya sendiri dengan tidak menimbulkan keributan dan kekacauan dalam organisasi.

– Hasil atau keputusan musyawarah bersifat mengikat bagi seluruh anggota organisasi sepanjang berkaitan dengan kehidupan organisasi. Artinya, setiap mujtahid hendaknya bisa menghormati hasil dan keputusan musyawarah dengan tidak melakukan perbuatan yang mengarah kepada pelecehan dan pencemaran.

Usulan perubahan:

“Majelis Tarjih membuat keputusan dengan jalan musyawarah. Majelis Tarjih menyelesaikan masalah melalui ijtihad jama’i. Pendapat perorangan bukan merupakan keputusan majelis.”

Usulan kali ini hanya bersifat redaksional. Namun kiranya cukup penting dilakukan. Dengan tujuan supaya lebih mudah untuk dipahami, dan lebih sesuai dengan kaidah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Allahu a’lam.

***

Berikut ini link rekap usulan perubahan:

Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih

Tags:

One thought on “Manhaj Tarjih Muhammadiyah #2: Prinsip Musyawarah

Tinggalkan Balasan ke Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj TarjihBatalkan balasan

Your email address will not be published.