SHOPPING CART

close

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #1: Dasar Utama Beristidlal

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan usulan pembaharuan dan perubahan Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Sebelum mengutarakan usulan tersebut, saya akan menguraikan isi dari tiap nomornya secara singkat.

Setelah itu barulah saya sampaikan usulan perubahan di akhir tiap nomornya.

Baik meniko saya awali dengan nomor yg pertama:

Teks Asli:

1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nash-nya secara langsung.

Poin utama:

– Dasar utama dalam beristidlal adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah (hadits shahih dan hasan). Hadits dha’if tidak diterima.

– Ijtihad berdasarkan ‘illah (qiyas) hanya dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang tidak terdapat dalam nash secara tegas. Bila sudah ada nash yang mengatur secara tegas, maka tidak boleh dilakukan ijtihad.

– Ijtihad tersebut hanya dilakukan sepanjang tidak berkaitan dengan masalah ta’abbudi, dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup.

– Dengan kata lain: Majelis Tarjih melakukan ijtihad secara umum, termasuk qiyas secara khusus, untuk menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara sharih.

Catatan:

– Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan hadits dha’if.

Pendapat pertama, tidak menggunakan hadits dha’if sama sekali.

Pendapat kedua, hanya menggunakan hadits dha’if untuk menjelaskan fadhilah amal. Adapun untuk istinbath ahkam tidak menggunakan hadits dha’if.

Pendapat ketiga, menggunakan hadits dha’if selama tidak ada hadits yang shahih. Imam Ahmad sendiri sebagai ahli hadits besar mengatakan, “Hadits dha’if lebih aku cintai daripada pendapat berdasarkan akal semata.”

– Istilah hadits hasan ada jauh hari setelah ada istilah hadits shahih. Orang yang pertama kali menggunakan dan memperkenalkan istilah hadits hasan adalah Imam Tirmidzi.

– Majelis Tarjih sendiri pada awalnya hanya menerima hadits shahih sebagai dasar istinbath ahkam, sebagaimana dapat kita baca dalam teks di atas. Namun belakangan Majelis Tarjih menerima hadits hasan dengan merubah istilah as-Sunnah as-Shahihah menjadi as-Sunnah al-Maqbulah. Maksudnya adalah hadits shahih dan hadits hasan.

Usulan perubahan:

“Dasar utama Majelis Tarjih dalam beristidlal adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. Ijtihad berdasarkan ‘illah hanya dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang tidak terdapat dalam nash secara sharih, dan bukan termasuk masalah bidang ta’abbudi.”

Atau cukup:

“Dasar utama Majelis Tarjih dalam beristidlal adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah.”

Karena kalimat setelah itu bukan merupakan pokok pikiran, namun hanya kalimat penjelas.

Atau bahkan cukup:

“Dasar utama Majelis Tarjih dalam beristidlal adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.”

Karena istilah al-Maqbulah sendiri bukan termasuk istilah baku dalam Ulumul Hadits maupun Musthalah Hadits.

Al-Maqbulah itu malah menimbulkan multitafsir, yaitu:

1. Hadits shahih saja.

2. Hadits shahih dan hadits hasan.

3. Hadits shahih, hadits hasan dan hadits dha’if selama tidak ada hadits yang shahih dan hasan.

Tambahan lagi:

Sebenarnya Pokok-pokok Manhaj Tarjih ini bukan untuk masyarakat awam.

Karena tujuannya adalah meletakkan standar umum bagi komunitas Muhammadiyah yg akan melakukan istinbath hukum.

Dan istinbath itu hanya bisa dilakukan oleh orang yg benar-benar memiliki dasar-dasar keilmuan Islam yang cukup.

Oleh karena itu Pokok-pokok Manhaj Tarjih semestinya tidak perlu dibuat detail.

Kalau dibikin detail, besar kemungkinan akan masuk pada masalah furuiyah yg rentan khilafiyah.

Padahal Muhammadiyah adalah rumah besar yg selayaknya mampu mewadahi perbedaan, selama perbedaan tersebut memang dimungkinkan secara sah dan syar’i.

Allahu a’lam.

***

Berikut ini link rekap usulan perubahan:

Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih

Tags:

One thought on “Manhaj Tarjih Muhammadiyah #1: Dasar Utama Beristidlal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.