SHOPPING CART

close

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #10: Pendekatan Yang Komprehensif

Teks Asli:

10. Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.

Poin utama:

– Majelis Tarjih menggunakan dalil-dalil secara komprehensif, utuh dan bulat.

– Tidak parsial, setengah-setengah dan terpisah.

Catatan:

– Hukum suatu masalah kadang dipengaruhi oleh hukum masalah yang lain, selain juga mempengaruhi masalah yang lain lagi.

– Contohnya:

Secara parsial, hukum uang kertas itu adalah haram. Karena uang kertas dalam Islam itu hanya boleh diterbitkan oleh bank, apabila bank memiliki jaminan emas maupun perak atas tiap lembar uang kertas yang dia terbitkan. Sehingga uang kertas itu memiliki nilai dalam arti yang sesungguhnya, dan tidak mudah dipermainkan. Sedangkan uang kertas yang diterbitkan pihak bank sekarang tidak demikian halnya.

Secara komprehensif, hukum haramnya uang kertas tidak mudah diputuskan. Karena untuk kembali pada sistem dinar emas maupun dirham perak belum tersedia infrastruktur yang memadai.

Usulan perubahan:

“Untuk menetapkan suatu hukum, Majelis Tarjih menggunakan dalil-dalil yang ada secara komprehensif, utuh dan bulat.”

Allahu a’lam.

***

Berikut ini link rekap usulan perubahan:

Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih

Tags:

0 thoughts on “Manhaj Tarjih Muhammadiyah #10: Pendekatan Yang Komprehensif

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.