Manhaj Tarjih Muhammadiyah #3: Kedudukan Mazhab Fiqih
Teks Asli:
3. Tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur’an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
Poin utama:
– Majelis Tarjih tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab.
– Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan.
– Syarat menjadi pertimbangan: pendapat mazhab harus sesuai dengan jiwa al-Qur’an, as-Sunnah dan dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
– “Dasar-dasar lain yang dipandang kuat” itu mengandung tiga kemungkinan.
Pertama: sumber hukum Islam selain al-Qur’an dan as-Sunnah, seperti ijma’, qiyas, istihsan, istishab, saddu dzari’ah.
Kedua: maqashid syari’ah.
Ketiga: sumber hukum Islam selain al-Qur’an, as-Sunnah dan maqashid syari’ah.
– Majelis Tarjih belum menjelaskan apa saja itu dasar-dasar lain yang dipandang kuat. Dari sekian dasar itu, mana saja yang dipandang kuat?
– “Dasar-dasar lain yang dipandang kuat” tersebut perlu diperjelas, atau sebaiknya dihapus saja. Karena:
Pertama: Untuk menjadikan dasar-dasar lain yang dipandang kuat itu pasti merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dasar-dasar lain yang dipandang kuat itu mestinya adalah hasil istinbath dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
Kedua: “Jiwa al-Qur’an dan as-Sunnah” itu sudah mencakup seluruh dasar-dasar lain yang dipandang kuat itu.
Catatan:
– Mazhab merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual umat Islam di bidang hukum yang tidak dimiliki umat yang lain. Baik dari segi keluasan maupun kedalaman pembahasannya.
– Keberadaan mazhab merupakan keniscayaan dan tidak bisa dihindari. Bahkan Majelis Tarjih sendiri sesungguhnya merupakan sebuah mazhab.
– Menelan mentah-mentah pendapat mazhab adalah sama salahnya dengan menolak mentah-mentah pendapat mazhab. Yang benar adalah berdiri di antara keduanya dengan menggunakan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai pedoman utama.
Usulan perubahan:
“Majelis Tarjih tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab. Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur’an dan as-Sunnah.”
Allahu a’lam.
***
Berikut ini link rekap usulan perubahan:
Muhammadiyah: Pengertian, Sejarah, Visi dan Misi
[…] Baca pula: Kedudukan Mazhab Fiqih: Usul Perubahan Manhaj Tarjih 3 […]