SHOPPING CART

close

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #8: Prinsip Pencegahan

Teks Asli:

8. Menggunakan asas sadd-u’l-dzara’i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.

Poin utama:

– Majelis Tarjih menggunakan dalil Sadd Dzari’ah.

– Tujuan penggunaannya adalah menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.

Catatan:

– Sadd Dzari’ah merupakan tindakan antisipasi. Artinya, sesuatu yang asalnya mubah bisa diharamkan untuk mencegah fitnah dan mafsadah.

– Misalnya, hukum berdiri di bibir sumur yang dalam. Sebenarnya hal itu boleh saja. Yang tidak boleh adalah terjun ke sumur, karena itu adalah tindakan bunuh diri. Namun berdiri di bibir sumur itu bisa jadi akan membuat seseorang terpeleset dan terjatuh ke dalam sumur. Maka duduk di bibir sumur itu pun dilarang, apalagi tanpa adanya tujuan yang bermanfaat.

– Misalnya lagi, hukum seorang perempuan dan laki-laki yang bukan mahram berkirim pesan dan kabar melalui Whatsapp. Sebenarnya hal itu boleh-boleh saja. Namun karena dikhawatirkan terjadinya iseng dan kebablasan, maka hukumnya adalah haram. Kecuali adanya keperluan yang jelas.

Usulan perubahan:

“Majelis Tarjih menggunakan metode Sadd Dzari’ah sebagai dalil untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.”

Atau:

“Untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah, Majelis Tarjih menggunakan metode Sadd Dzari’ah sebagai dalil.”

Allahu a’lam.

***

Berikut ini link rekap usulan perubahan:

Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih

Tags:

One thought on “Manhaj Tarjih Muhammadiyah #8: Prinsip Pencegahan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.