Manhaj Tarjih Muhammadiyah #9: Maqashid Syari’ah
Teks Asli:
9. Menta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari’ah. Adapun qaidah: al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa’adaman dalam hal-hal tertentu dapat berlaku.
Poin utama:
– Sepanjang sesuai dengan maqashid syari’ah, Majelis Tarjih dapat mempergunakan metode ta’lil untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah.
– Dalam hal-hal tertentu, kaidah: “Al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa’adaman” dapat berlaku.
Catatan:
– Seluruh pembahasan Ushul Fiqih bisa dibagi menjadi dua tema utama, yaitu: metode nash dan metode ‘illah.
– Metode nash mencakup semua pembahasan tentang dalil yang bersifat nash, yaitu: al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ beserta segenap turunannya, yaitu dalalah lafaz dan macam-macamnya.
– Adapun metode ‘illah mencakup semua dalil yang bersifat logis, seperti: qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari’ah, dan seterusnya.
– Dalam konteks ini pembahasan tentang ‘illah memiliki urgensi yang luar biasa sebagai dasar seluruh masalah ijtihad yang memerlukan penalaran.
– Urgensi pembahasan ‘illah mencapai puncaknya pada zaman sekarang, dimana hampir semua orang bicara tentang maqashid dan maslahah syari’ah.
– Maqashid syari’ah merupakan salah satu teori untuk memahami hukum Islam secara integral dan komprehensif.
– Maqashid syari’ah secara umum adalah menjaga dan melestarikan maslahat bersama, baik sesama manusia maupun alam sekitarnya.
– Maslahat itu dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat.
– Maqashid syari’ah yang utama itu ada lima, yaitu: agama, jiwa, akal, nasab dan harta.
Usulan Perubahan:
“Sepanjang sesuai dengan maqashid syari’ah, Majelis Tarjih dapat mempergunakan metode ‘illah (ta’lil ahkam) untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan demikian, kaidah: “Al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa’adaman” dapat berlaku dalam hal-hal tertentu.”
Atau cukup:
“Sepanjang sesuai dengan maqashid syari’ah, Majelis Tarjih dapat mempergunakan metode ‘illah (ta’lil ahkam) untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah.”
Karena kalimat setelah itu hanya berfungsi sebagai penegasan.
Allahu a’lam.
***
Berikut ini link rekap usulan perubahan:
Tinggalkan Balasan