SHOPPING CART

close

Inilah Waktu-waktu Yang Dilarang Melaksanakan Shalat

Terdapat tiga waktu di mana kita umat Islam dilarang melaksanakan shalat. Ketiga waktu itu adalah:

1. Ketika matahari mulai terbit

Ketika mega merah di pagi hari telah habis, itu menandakan matahari telah siap terbit. Maka mulai nampaklah bola matahari hendak terbit dari arah timur. Waktu itulah shalat dilarang kita lakukan. Bila kita hendak mengerjakan shalat sunnah yang tidak dibatasi waktu, seperti shalat Tahiyatul Masjid atau shalat Istikharah, hendaknya kita menunggu hingga bola matahari telah terbit secara keseluruhan.

Hadits Pertama

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِىِّ يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا : حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ . رواه مسلم .

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, ia berkata:

Ada tiga waktu di mana Rasulullah saw. melarang kita melakukan shalat maupun menguburkan jenazah, yaitu: (1) ketika matahari mulai terbit hingga nampak tinggi, (2) ketika orang berdiri tanpa bayangan (tepat tengah hari) hingga matahari tergelincir, dan (3) ketika matahari mulai terbenam hingga matahari terbenam. (HR. Muslim)

Hadits Kedua

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. رواه البخاري

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. melarang shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit. (HR. Bukhari)

Bila dalam hadits di atas kita dilarang mengerjakan shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dengan redaksi yang agak lain, dalam hadits yang lain Rasulullah melarang kita mengerjakan shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari bersinar terang.

Hadits Ketiga

عَنْ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ . رواه البخاري

Dari ‘Umar, bahwa Nabi Muhammad saw. melarang shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari bersinar terang.” (HR. Bukhari)

Waktu mulai terbitnya matahari hingga telah nampaknya bola matahari secara keseluruhan ini merupakan salah satu waktu dilarangnya shalat, karena pada waktu inilah orang-orang kafir sedang melakukan ibadah mereka. Kita dilarang melakukan shalat pada waktu ini supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir tersebut. Demikilanlah agama Islam mengajari kita untuk membangun identitas yang mandiri, bukan sebagai umat yang selalu mengekor kepada umat lain.

Hadits Keempat

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَىْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ . رواه مسلم

 

“Laksanakan shalat Shubuh, kemudian berhentilah shalat, hingga matahari terbit dan tinggi. Karena matahari itu terbit di antara kedua tanduk setan, dan pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena shalat di waktu itu disaksikan dan dihadiri (para malaikat).

Hingga ketika bayang-bayang tombak menjadi paling pendek (tengah hari), berhentilah. Karena para waktu itu neraka jahanam sedang berkobar. Bila bayang-bayang mulai memanjang (tanda matahari telah tergelincir), shalatlah. Karena shalat itu disaksikan dan dihadiri (para malaikat), hingga engkau shalat Ashar.

Setelah itu berhentilah shalat hingga matahari terbenam. Karena matahari terbenam di antara kedua tanduk setan, dan pada waktu itu orang-orang kafir bersujud kepada matahari.”

(HR. Muslim)

Berdasarkan hadits-hadits di atas secara keseluruhan kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa awal waktu shalat sunnah di pagi hari adalah ketika matahari telah terbit dan bersinar terang. Dengan demikian, apabila kita hendak mengerjakan shalat sunnah di pagi hari, seperti shalat ‘Id, shalat Dhuha, shalat Istikharah, atau shalat Hajat, hendaknya kita lakukan setelah matahari benar-benar telah terbit dan bersinar terang. Atau para ulama salaf biasa menyebutnya dengan istilah “ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak”. Bila menggunakan jam sekarang, sekitar 30 menit setelah matahari terbit secara sempurna.

***

2. Ketika matahari tepat di atas kepala

Ketika matahari tepat di atas kepala, itu menandakan matahari tepat di tengah hari. Waktu ini kita juga dilarang melaksanakan shalat, hingga matahari tergelincir.

Hadits Pertama

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِىِّ يَقُولُ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ … وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ . رواه مسلم

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, ia berkata:

Ada tiga waktu di mana Rasulullah saw. melarang kita melakukan shalat maupun menguburkan jenazah, yaitu: … ketika orang berdiri tanpa bayangan (tepat tengah hari) hingga matahari tergelincir. (HR. Muslim)

Hikmah dilarangnya shalat pada tengah hari ini, sesuai dengan informasi dari Rasulullah saw. pada waktu itu api neraka sedang berkobar-kobar.

Hadits Kedua

Beliau bersabda:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَىْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ . رواه مسلم

“Laksanakan shalat Shubuh, kemudian berhentilah shalat, hingga matahari terbit dan tinggi. Karena matahari itu terbit di antara kedua tanduk setan, dan pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena shalat di waktu itu disaksikan dan dihadiri (para malaikat).

Hingga ketika bayang-bayang tombak menjadi paling pendek (tengah hari), berhentilah. Karena para waktu itu neraka jahanam sedang berkobar. Bila bayang-bayang mulai memanjang (tanda matahari telah tergelincir), shalatlah. Karena shalat itu disaksikan dan dihadiri (para malaikat), hingga engkau shalat Ashar.

Setelah itu berhentilah shalat hingga matahari terbenam. Karena matahari terbenam di antara kedua tanduk setan, dan pada waktu itu orang-orang kafir bersujud kepada matahari.”

(HR. Muslim)

***

3. Ketika matahari mulai tenggelam

Ketika matahari sedang tenggelam, kita pun dilarang melaksanakan shalat.

Hadits Pertama

Hal ini berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِىِّ يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ . رواه مسلم .

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, ia berkata:

Ada tiga waktu di mana Rasulullah saw. melarang kita melakukan shalat maupun menguburkan jenazah, yaitu: (1) ketika matahari mulai terbit hingga nampak tinggi, (2) ketika orang berdiri tanpa bayangan (tepat tengah hari) hingga matahari tergelincir, dan (3) ketika matahari mulai terbenam hingga matahari terbenam.

(HR. Muslim)

Hadits Kedua

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ . رواه البخاري .

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. melarang shalat setelah shalat Ashar hingga matahari tenggelam.

(HR. Bukhari)

Hadits Ketiga

عَنْ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ . رواه البخاري .

Dari ‘Umar, bahwa Nabi Muhammad saw. melarang shalat setelah shalat Maghrib hingga matahari terbenam.”

(HR. Bukhari)

Hadits Keempat

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَىْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ . رواه مسلم .

“Laksanakan shalat Shubuh, kemudian berhentilah shalat, hingga matahari terbit dan tinggi. Karena matahari itu terbit di antara kedua tanduk setan, dan pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena shalat di waktu itu disaksikan dan dihadiri (para malaikat).

Hingga ketika bayang-bayang tombak menjadi paling pendek (tengah hari), berhentilah. Karena para waktu itu neraka jahanam sedang berkobar. Bila bayang-bayang mulai memanjang (tanda matahari telah tergelincir), shalatlah. Karena shalat itu disaksikan dan dihadiri (para malaikat), hingga engkau shalat Ashar.

Setelah itu berhentilah shalat hingga matahari terbenam. Karena matahari terbenam di antara kedua tanduk setan, dan pada waktu itu orang-orang kafir bersujud kepada matahari.”

(HR. Muslim)

______________

Sumber:

Buku Rahasia 7 Waktu Shalat, Ahda Bina A., Lc., M.H.I. 

Tags:

0 thoughts on “Inilah Waktu-waktu Yang Dilarang Melaksanakan Shalat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.