SHOPPING CART

close

Ancaman Menunda Bayar Hutang Bagi Yang Mampu

Berhutang dan memberikan hutangan merupakan salah satu kegiatan sosial dalam rangka saling membantu. Bukan untuk mencari untung dan laba.

Sebagai pihak yang telah menerima bantuan dari saudaranya, hendaknya kita tidak mengulur waktu untuk membayar hutang yang telah jatuh tempo. Karena hal itu merupakan sebuah bentuk kezaliman.

Selanjutnya marilah kita perhatikan hadits berikut ini. Semoga Allah Swt. berkenan untuk membukakan pintu ilmu dan hikmah-Nya bagi kita semua.

***

Hadits

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه

 :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فإذا أُتْبِعَ أحَدُكُمْ علَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ

متفق عليه

Terjemah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Menunda bayar hutang bagi orang yang kaya merupakan sebuah kezaliman.

“Bila engkau punya piutang yang dialihkan pada orang yang bisa dipercaya dan mampu, maka hendaknya engkau terima.”

(Muttafaq ‘alaih.)

***

Catatan dan Keterangan

Selanjutnya berikut ini kami sampaikan beberapa catatan dan keterangan berkaitan dengan hadits di atas:

Hukum Berhutang

Memberikan hutangan ataupun pinjaman kepada orang lain adalah perbuatan yang terpuji. Terutama bila hutangan atau pinjaman itu akan digunakan keperluan yang mulia. Seperti: biaya sekolah atau kuliah, biaya pengobatan, ataupun keperluan sehari-hari untuk membeli sembako.

Adapun berhutang sendiri hendaknya kita hindari sebisa mungkin. Bila tidak benar-benar penting, hendaknya tidak kita lakukan. Karena hutang bisa menjadi gaya hidup mewah padahal miskin. Ambil dulu kesempatan berhutang, bayarnya pikir belakangan.

Rasulullah Saw. sendiri kadang juga berhutang kepada salah seorang shahabat. Namun bukan untuk memenuhi gaya hidup yang berlebihan. Melainkan untuk keperluan penting dan mendesak.

Berhutang untuk Memberikan Hutangan

Alkisah, ketika masih kuliah s1 dahulu saya punya seorang kakak tingkat yang sangat mulia. Dia tidak pernah menolak siapapun yang berhutang kepadanya. Asal memang keperluannya baik dan penting, beliau pasti memberikan hutangan.

Setahu saya memang teman ini berasal dari keluarga yang berada. Namun hebatnya, bila datang seseorang yang berhutang padanya, dan kebetulan beliau ini tidak punya uang, maka beliau pun meminjam uang kepada orang lain untuk dihutangkan kepadanya.

Sungguh sebuah sifat yang sangat mulia. Tidak heran, bila sekarang beliau diberikan amanah oleh Allah Yang Maha Mulia untuk mengelola sebuah pesantren besar yang sangat terkenal di tanah air.

Tuntunan Islam dalam Hutang-piutang

Sebagai kegiatan sosial yang amat riskan percekcokan, Islam memberikan aturan dalam hutang-piutang ini:

–  dicatat

Ini merupakan perintah al-Qur’an. Catatlah hutang-piutang. Supaya tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Berapa banyak yang dihutang, kapan dihutang, dan kapan akan dikembalikan.

– disaksikan oleh para saksi yang mencukupi

Untuk menghindari kemungkinan perselisihan pula, hendaknya kegiatan itu juga dipersaksikan dengan para saksi yang cukup. Yaitu dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

– larangan riba

Riba merupakan salah satu dosa besar yang harus kita hindari. Di antara bentuk riba adalah keuntungan yang diperoleh orang yang memberikan hutangan dari orang yang berhutang. Baik secara materi maupun non materi.

Hutang-piutang merupakan usaha saling menolong. Bukan usaha untuk mencari keuntungan atau bisnis.

Apabila niat hutang-piutang ini adalah bisnis, hendaknya disepakati secara jelas teknis pembagian keuntungan yang akan diperoleh. Inilah yang disebut sebagai mudharabah. Satu pihak sebagai pemodal, dan pihak yang lain menjalankan usahanya.

– larangan menunda bayar hutang

Orang yang telah mampu membayar hutang, hendaknya tidak menunda-nunda untuk membayarnya. Boleh jadi dia akan kesulitan di hari kemudian. Maka mumpung ada kelonggaran, hendaknya dia segera menunaikan kewajibannya untuk membayarnya.

Orang sudah diberikana kemampuan oleh Allah untuk membayar hutang, namun sengaja menunda-nundanya, adalah suatu kezaliman. Karena jangan dikira orang yang memberikan hutangan itu tidak membutuhkan uang yang dipinjamkannya itu.

– memberi waktu tambahan bila diperlukan

Bila telah jatuh tempo untuk membayar hutang, namun ternyata orang yang berhutang itu menyatakan belum sanggup, hendaknya kita memberikan waktu tambahan kepadanya.

Hal ini juga diperintahkan dalam al-Qur’an. Inilah salah satu bentuk ukhuwah. Saling pengertian dan saling memaafkan.

– anjuran bersedekah

Namun bila kita mampu, kita malah diperintahkan untuk membebaskan hutang orang itu. Inilah salah satu puncak persaudaraan atas nama Allah Swt.

Orang yang berhutang itu tentunya orang yang sedang kesusahan. Bila sampai dia menunda-nunda hutangnya, tentulah dia orang yang benar-benar kesusahan. Maka membantu orang itu melepaskan sebagian dari kesusahannya adalah perbuatan yang sangat mulia.

Hikmah Segera Bayar Hutang

Banyak hikmah mengapa kita diperintahkan untuk bersegera bayar hutang, di antaranya:

– Terhindar dari perbuatan zalim sebagaimana dipesankan oleh Rasulullah Saw.

– Meringankan beban pikiran diri sendiri, sehingga bisa fokus menyelesaikan pekerjaan yang lain.

– Tidak membebani keluarga, seandainya kita mati dan belum sempat membayar hutang. Nau’udzu billah min dzalik.

– Menambah kepercayaan orang lain kepada kita.

– Menyenangkan dan membantu orang yang telah menolong kita, karena boleh jadi dia pun sangat membutuhkan uang yang telah kita pinjam itu.

– Mempercepat arus perputaran ekonomi di antara umat Islam, sehingga terjadi rentetan kegiatan saling membantu yang lebih banyak.

Penutup

Inilah beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

Tags:

0 thoughts on “Ancaman Menunda Bayar Hutang Bagi Yang Mampu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.