SHOPPING CART

close

Kategori: Qawa’id Fiqhiyah

Kata Mutiara di Bidang Fiqih

  • Qawa’id Fiqhiyah
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 34: Laksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku kul-lu-hu. Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya.   Maksudnya: Hendaknya kita melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. sesuai dengan kemampuan. Namun tetap kita berusaha melaksanakan dengan bersungguh-sungguh....
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat

اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah. Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.   Contoh: 1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 32: Yang Wajib Lebih Utama daripada Yang Sunnah

الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفَلِ Al-far-dhu af-dha-lu mi-nan-na-fal. Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.   Contoh: 1. Shalat Shubuh Kesiangan Bila kita bangun kesiangan dan belum melaksanakan Shalat Shubuh. Maka yang lebih utama adalah kita melaksanakan qadha' Shalat Shubuh. Bukan melaksanakan Shalat Dhuha. 2. Hutang Puasa...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 31: Mengutamakan Yang Lebih Manfaat

الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ Al-mu-ta-'ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir. Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja. Contoh: 1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah. Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 30: Mengutamakan Orang Lain dalam Hal Ibadah

الْإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ Al-ii-tsaa-ru bil-qur-bi mak-ruuhun wa fii ghai-ri-haa mah-buub. Mengutamakan orang lain dalam hal ibadah hukumnya adalah makruh, namun dalam hal selain ibadah adalah dianjurkan.   Contoh: 1. Memberikan shaf pertama kepada orang lain Bila ada kesempatan mengambil shaf pertama. Hendaknya kita...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan

إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ I-dzaa it-ta-sa-'al-am-ru dhaaq. Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.   Contoh: 1. Gerakan selain gerakan shalat Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Berapa jumlah gerakan yang membuat shalat jadi batal. Namun karena keadaan tersebut terlalu...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 28: Ijtihad Tidak Gugur oleh Ijtihad Yang Lain

الْإِجْتِهَادُ لَا يَنْقُضُ بِالْإِجْتِهَادِ Al-ij-ti-haa-du laa-yan-qu-dhu bil-ij-ti-haad. Suatu ijtihad tidak gugur oleh ijtihad yang lain.   Contoh: 1. Hukum Rokok Seorang ulama berijtihad tentang hukum rokok, hingga dia sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa hukum rokok itu adalah makruh. Lalu ada ulama lain berijtihad juga, hingg pada kesimpulan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا I-dzaa ta-'aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-'i-ya a'-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa. Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memilih yang lebih sedikit buruknya.   Contoh: 1. Bila harus pilih dua calon kepala desa yang...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 26: Pada Dasarnya Semua Itu Halal

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَة Al-ash-lu fil-asy-yaa-il-i-baa-hah. Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah halal.   Contoh: 1. Hukum semua makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan dalam al-Qur'an atau hadits. 2. Hukum semua jual-beli adalah halal, kecuali yang dilarang dalam al-Qur'an atau hadits. 3. Kita boleh belajar semua ilmu,...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram

الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاءِ التَّحْرِيْمُ Al-ash-lu fil-ib-dhaa-'it-tah-riim. Hukum asal farji (kemaluan) adalah haram.   Contoh: 1. Siapapun tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, sampai ada bukti keduanya merupakan suami-istri. 2. Melihat aurat orang lain itu hukumnya adalah haram, kecuali suami-istri. 3. Seseorang tidak boleh mandi bersama dengan lawan jenisnya,...
Read More
  • 1
  • 2
  • 4