SHOPPING CART

close

Hukum Islam

  • Hukum Islam

الشَّرِيْعَةُ وَالْفِقْهُ

as-Syari’ah wa al-Fiqh

 

Bila membicarakan hukum Islam, maka dua istilah yang seringkali dipahami dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai hukum Islam. Yaitu: syariah dan fiqih. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang amat signifikan.

Perbedaan syariah dan fiqih itu sama dengan istilah mukmin dan muslim. Bila kedua istilah itu digunakan secara bersamaan, maka keduanya berbeda. Namun bila masing-masing digunakan pada waktu yang berbeda, maka keduanya adalah satu makna.

Baca Juga:

MANTHUQ: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya

***

Syariah

Secara bahasa, Syariah berasal dari kata: syara’a-yasyra’u-syuru’an. Artinya: memulai.

Syariah artinya: jalan, metode, pintu.

Secara istilah, Syariah artinya:

ما شرعه الله سُبحانه لعِباده من الأحكامِ التي جاء بها نبيٌّ من الأنبياء عليهم الصلاة والسلام
سواءً كانت هذه الأحكام أحكاماً اعتقاديّةً أو أحكاماً عمليّةً ليُؤمنوا بها فتكون سعادتهم في الدنيا والآخرة

“Semua yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk para hamba-Nya, berupa hukum-hukum yang dibawa oleh para nabi. Baik hukum itu bersifat keyakinan maupun amaliyah. Supaya mereka beriman. Sehingga mereka bahagia di dunia dan di akhirat.”

Dan seringkali kata Syariah ini digandeng dengan kata Islamiyah. Sehingga menjadi istilah: Syariat Islam.

Syariat Islam yaitu:

ما نَزل به الوَحي على مُحمّد صلى الله عليه وسلّم من الأحكام التي تُصلِح أحوال الناس في الدنيا والآخرة
سواءً في ذلك الأحكام العقائديّة، أو الأحكام العمليّة، أو الأخلاق

“Semua yang diwahyukan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. Berupa hukum-hukum yang akan memperbaiki keadaan umat manusia di dunia maupun di akhirat. Baik hukum yang bersifat akidah, amaliyah maupun akhlak.”

Baca Juga:

Talfiq: Pengertian, Contoh, Macam dan Hukumnya

***

kitab-fiqih
Contoh Kitab Fiqih. Sumber gambar: islam.nu.or.id

Fiqih

Secara bahasa, Fiqih berasal dari kata: faqiha-yafqahu-fiqhan. Artinya: paham, mengerti, pemahaman yang mendalam.

Secara istilah, Fiqih yaitu:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية

“Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah. Yang dihasilkan dari dalil-dalil yang bersifat detail.”

Baca Juga:

Makruh: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya

***

Perbedaan antara Syariah dan Fiqih

Terdapat dua perbedaan utama antara Syariah dan Fiqih, yaitu:

1. Ruang Lingkup

Syariah melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Baik yang bersifat akidah, amaliyah maupun akhlak.

Fiqih hanya melingkupi salah satu aspek kehidupan manusia, yaitu: amaliyah. Sehingga fiqih tidak membahas masalah akidah maupun akhlak. Melainkan fokus kepada amaliyah saja.

2. Sumber

Syariah hanya bersumber pada wahyu. Baik berupa ayat al-Qur’an maupun hadits nabawi.

Sedangkan fiqih adalah akal manusia yang ditopang oleh ayat al-Qur’an ataupun hadits nabawi.

Artinya, fiqih juga berdasarkan ayat al-Qur’an dan hadits, namun ada unsur akal pikiran manusia.

Baca Juga:

ITTIBA’: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

Penutup

Inilah beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai Syariah dan Fiqih. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

____________________

Sumber Bacaan:

Ta’rif as-Syari’ah al-Islamiyah. Natasya ‘Isa.

Ma Huwa al-Fiqh Lughatan wa Ishthilahan. Nur al-Khathib.